Kuasa Hukum IPW Sebut Dugaan Gratifikasi Wamenkumham Masuk Penyelidikan KPK
IPW berharap penyelidikan dugaan penerimaan gratifikasi Eddy Hiariej ini segera dituntaskan oleh KPK.
Tim penasihat hukum Indonesia Police Watch (IPW) Deolipa Yumara menyebut dugaan penerimaan gratifikasi oleh Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej sudah masuk tahap penyelidikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dugaan penerimaan gratifikasi oleh Wamenkumham Eddy Hiariej diketahui dilaporkan oleh Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso.
-
Kapan IPW melaporkan dugaan gratifikasi Ganjar? "Yang dilaporkan) jadi pertama S mantan Dirut Bank Jateng 2014-2023, kemudian juga GP (Ganjar)," ujar Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso, dikonfirmasi wartawan, Selasa (5/3).
-
Kenapa IPW melaporkan dugaan gratifikasi Ganjar? “Jumlahnya besar loh, kalau dijumlahkan semua mungkin lebih dari 100 miliar untuk yang 5,5 persen itu. Karena itu tidak dilaporkan ini bisa diduga tindak pidana,” tambahnya.
-
Bagaimana Kemenkumham mendapatkan penghargaan ITKP Terbaik I? Kemenkumham menjadi Kementerian/Lembaga (K/L) terbaik ke I dalam penilaian Indeks Tata Kelola Pengadaan (ITKP) dengan nilai 95,77 (sangat baik).
-
Kapan Kemenkumham mendapatkan penghargaan ITKP Terbaik I? Penghargaan tesebut diterima langsung oleh Plh. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkumham, Reinhard Silitonga di Ballroom Birawa Hotel Bidakara, Jakarta, Selasa (7/11).
-
Mengapa Kemenkumham mendapatkan penghargaan ITKP Terbaik I? "Penghargaan ini adalah bukti dari kerja keras seluruh jajaran yang menangani pengadaan barjas di Kemenkumham," ucap Reinhard.
-
Apa yang diterima Subramaniam Iswaran sebagai gratifikasi? jaksa pengadilan Singapura menyatakan mantan Menteri Perhubungan Subramaniam Iswaran bersalah karena menerima gratifikasi senilai SGD403.000 atau setara Rp4,7 miliar.
"Kita sudah ajukan surat permintaan informasi, sudah diterima oleh KPK hari ini tanggal, 5 Mei 2023. Sudah dijawab oleh KPK bahwasanya persoalan Dumas (pengaduan masyarakat) yang diadukan oleh IPW yang diduga Pak Wamenkumham ini, sudah masuk taraf penyelidikan," ujar Deolipa di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (5/5).
Deolipa berharap penyelidikan dugaan penerimaan gratifikasi Eddy Hiariej ini segera dituntaskan oleh KPK. Dia berharap dari penyelidikan ini nantinya bisa ditingkatkan ke penyidikan.
"Jadi perkaranya itu sudah masuk ke taraf penyelidikan. Enggak lama lagi penyidikan. Cuma kadang-kadang, KPK penyelidik lama nih, kita minta dipercepat dan mereka ya sudah atensi ini supaya dipercepat ini," kata Deolipa.
Deolipa mengaku, ditingkatkan penanganan kasus dari laporan menjadi penyelidikan ini lantaran KPK sudah meminta keterangan beberapa pihak. Namun Deolipa mengaku tak diberitahu siapa saja pihak yang sudah dimintai keterangan oleh KPK.
"Permintaan keterangan saksi, sudah dong, kalau sudah lidik sudah ada pemeriksaan saksi. Nah itu yang tidak dikasih tahu (saksi yang sudah diperiksa), pokoknya sudah masuk lidik artinya sudah ada beberapa saksi yang dimintai keterangan," kata dia.
IPW Protes KPK
Tim kuasa hukum Indonesia Police Watch (IPW) Deolipa Yumara menyambangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia mengaku ingin mengetahui kelanjutan laporan yang dilayangkan Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso terkait dugaan penerimaan gratifikasi oleh Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej.
"Hari ini kami dengan Tim Koalisi namanya, kita sebagai kuasa hukumnya dari Pak Sugeng Teguh Santoso IPW. Jadi berkaitan dengan laporan beliau, IPW yang dilakukan di KPK, yaitu laporan tanggal 14 Maret 2023 terkait dugaan tindak pidana gratifikasi pemerasan dalam jabatan suap dan TPPU yang diduga dilakukan oleh Wamenkumham dalam jabatannya," ujar Deolipa di Gedung KPK, Jumat (5/5).
Deolipa menyebut, kedatangannya bersama Tim Koalisi lantaran KPK seolah tidak menindaklanjuti laporan yang dilayangkan oleh IPW. Maka dari itu, dia berharap dengan kedatangannya ini, KPK mau menjelaskan soal tindak lanjut yang sudah dilakukan atas laporan tersebut.
"Karena mengingat sudah dua bulan dan potensi dari laporan ini tentunya sudah ada tindak lanjut. Tindak lanjut ini sudah ada pemeriksaan. Pemeriksaan ini termasuk dokumen-dokumen kan sudah masuk, dokumen bukti dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi," kata dia.
"Ini kita mempertanyakan sejauh mana proses dan progresnya," Deolipa menambahkan.
Diketahui, Sugeng melaporkan dugaan penerimaan gratifikasi oleh Eddy Hiariej melalui asisten pribadinya Yogi Arie Rukmana sebesar Rp7 miliar. Penerimaan itu disebutkan Sugeng terjadi pada April 2022 sampai dengan Oktober 2022.
Pelaporan itu terkait posisinya sebagai Wamenkumham dalam konsultasi kasus hukum dan pengesahan badan hukum PT CLM. Sebab, PT CLM kini tengah bermasalah di Polda Sulawesi Selatan dalam kasus dugaan tindak pidana izin usaha pertambangan (IUP). Menanggapi laporan tersebut, Eddy mengaku tak mau mempersoalkannya.
"Saya tidak perlu menanggapi secara serius karena pokok permasalahan adalah hubungan profesional antara aspri (asisten prinadi) saya YAR dan YAM sebagai lawyer dengan kliennya Sugeng (Ketua IPW)," ujar Eddy dalam keterangannya, Selasa (13/3).
Klarifikasi Wamenkumham
Eddy juga sudah mendatangi KPK untuk memberikan klarifikasi berkaitan hal tersebut pada Senin, 20 Maret 2023 kemarin. Dalam kesempatan itu, Eddy juga memperkenalkan Yogi Arie Rukmana sebagai asisten pribadinya sejak sebelum dia menjadi Wamenkumham.
Usai memberikan klarifikasi, Eddy menyatakan tak akan melaporkan balik Sugeng. Tak seperti Yogi yang melaporkan Sugeng ke Bareskrim Polri terkait pencemaran nama baik.
"Saya tidak akan melapor. Kenapa saya tidak akan melapor? Ada beberapa alasan," ujar Eddy di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (20/3/2023).
Eddy merasa laporan yang disampaikan IPW sudah mengarah ke fitnah. Meski demikian, Eddy tak akan melaporkan balik IPW.
Alasan pertama, kata Eddy, IPW merupakan lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang bertugas sebagai pengawas. Untuk itu, Eddy mempersilakan IPW dan LSM lainnya berkomentar dan menjalankan tugasnya melakukan kontrol sosial.
"IPW kan LSM, tugasnya watch doh, ya silakan. Yang kedua, ya kalau pejabat itu diadukan, yang harus dilakukan itu bukan melaporkan ke Bareskrim, tetapi dilakukan klarifikasi," kata dia.
Selain itu, Eddy mengatakan, jika dirinya melaporkan IPW berarti masuk dalam sistem peradilan pidana yang merupakan mode berperang. Eddy, mengatakan dalam peperangan itu harus mencari lawan yang seimbang.
"Sistem peradilan pidana di mana pun the batle model, model berperang. Kalau berperang kan kita harus cari lawan yang seimbang," kata dia.
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com.
(mdk/tin)