Kuasa Hukum Minta MA Segera Kirim Salinan Putusan Penolakan Kasasi Buni Yani
Pihak Buni Yani masih menunggu salinan putusan MA tersebut. Menurut Aldwin, salinan putusan MA itu bakal dijadikan rujukan hukum Buni Yani.
Buni Yani mengaku belum menerima salinan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan kasasi diajukannya. Buni Yani sebelumnya divonis 18 bulan penjara lantaran dinilai melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena mengedit video pidato mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
"Kita kuasa hukum begitu pun dengan Pak Buni Yani sampai hari ini belum menerima salinan putusan kasasi. Kita tahu bahwa putusan itu dari media bahwa MA sudah memutus perkara kasasi Pak Buni dan di situ kalau kita lihat register website MA ditolak perbaikan," kata pengacara Buni Yani, Aldwin Rahadian di Jakarta Selatan, Kamis (29/11).
-
Kapan Kurniawan Dwi Yulianto lahir? Kelahiran Kurniawan Dwi Yulianto 13 Juli 1976
-
Di mana UNU Yogyakarta dibangun? Kampus UNU berdiri di lahan 7.478 meter persegi, dan mampu menampung 3.774 mahasiswa dan 151 dosen.
-
Apa yang ditemukan di Universitas Prima Indonesia (UNPRI) Kota Medan? Kepolisian menemukan lima mayat di Universitas Prima Indonesia (UNPRI) Kota Medan usai menggeledah kampus swasta tersebut.
-
Kapan MA Goes To Campus di UIN Jakarta diadakan? Acara ini sendiri berlangsung di Auditorium Hasan Nasution, Kampus I UIN Jakarta, Rabu (27/09/2023) lalu.
-
Apa yang menjadi ciri khas dari Tahu Yun-Yi Bandung? Tahu ini dibuat dengan mengutamakan kualitas produksi serta pemilihan bahan yang tidak sembarangan. Mencicipi Lezatnya Tahu Yun-Yi, Oleh-Oleh Legendaris Bandung yang Sudah Ada sejak 1940 Siapa bilang tahu hanya menjadi oleh-oleh dari Sumedang? Rupanya, si kotak gurih ini juga bisa menjadi oleh-oleh saat Anda berkunjung ke Kota Bandung, loh.
-
Kapan Yurika dinyatakan lulus seleksi Bintara Polri? Diungkap dari unggahan akun Instagram @reelspolisi beberapa waktu lalu, Yurika diketahui baru saja resmi dinyatakan lulus seleksi Bintara Polri.
Pihak Buni Yani masih menunggu salinan putusan MA tersebut. Menurut Aldwin, salinan putusan MA itu bakal dijadikan rujukan hukum Buni Yani.
"Ini harus secara komprehensif amar putusannya kita pelajari dan sampai hari ini kita belum mendapatkan. Buat kita sebetulnya tidak cukup petikan, apalagi salinan putusan. Jadi kita menunggu setelah itu kita akan menyikapi," kata Aldwin.
Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan terpidana Buni Yani. Buni Yani sebelumnya divonis 18 bulan penjara lantaran dinilai melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena mengedit video pidato mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaj Purnama (Ahok) oleh Pengadilan Negeri Bandung.
Putusan itu tak berubah saat Buni Yani mengajukan banding di Pengadilan Tinggi Jawa Barat. Putusan hakim makin dikuatkan oleh hakim MA.
"Permohonan Kasasi JPU dan terdakwa ditolak," demikian bunyi putusan dilansir dari situs MA, Senin (26/11).
Permohonan itu diputus pada 22 November 2018. Dipimpin Hakim Ketua Maruap Dohmatiga Pasaribu dan dua hakim anggota, Eddy Army dan Sri Murwahyuni. Dengan putusan itu, artinya Buni Yani bisa segera dieksekusi.
Reporter: Ady Anugrahadi
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
MA Putuskan Buni Yani Tetap Dibui 18 Bulan, Fahri Sarankan Ikuti Hukum
Buni Yani yakin Prabowo kembalikan kondisi hukum ke arah normal
Buni Yani diusulkan masuk timses, Sandiaga prioritas orang yang paham ekonomi
Sandiaga tak masalah Buni Yani gabung di tim pemenangannya
Buni Yani gabung Prabowo, timses Jokowi tak khawatir kasus Ahok terulang
Merasa dikriminalisasi Jokowi, Buni Yani putuskan dukung Prabowo
Gara-gara Buni Yani, Prabowo bisa dianggap intervensi hukum