Kuasa hukum sebut jaksa tak mampu buktikan Namaona bersalah
Anom mengatakan argumentasi dan anggapan yang diungkap jaksa di pengadilan tak pernah dibuktikan.
Kuasa hukum Namaona Denis dinilai tim kuasa hukumnya mirip seperti kasus mantan pejabat BIN, Muchdi Pr yang divonis bebas dalam kasus pembunuhan aktivis HAM Munir beberapa tahun silam. Choirul Anam mengemukakan, hal tersebut dikemukakannya di Dermaga Wijayapura Cilacap Jawa Tengah, Jumat (16/1).
Anam mengemukakan pengajuan peninjauan kembali yang dilakukan terhadap kasus yang menimpa kliennya diperoleh dari beberapa bukti dan argumentasi yang ada. Dalam konteks kasus Namaona Denis, dia menggunakan argumen yang didapat dari Badan Narkotika Nasional (BNN).
"Ini juga berdasarkan argumen BNN sendiri ya. Bahwa sebenarnya, jaringan-jaringan narkotika itu sampai Pontianak, kita tidak sedang ngomong Namaona Denis salah atau benar, dia ketangkep di Bandara Soekarno-Hatta," jelas Anam.
Selanjutnya, Anam menilai saat penangkapan di Bandara Soekarno-Hatta tersebut, jaksa penuntut umum mengonstruksi kliennya melakukan perjalanan ke Pontianak.
"Dalam konstruksi JPU dikatakan, bahwa barang itu mau dikirim ke Pontianak. Karena dia ditangkap di Tangerang, harusnya dia disebut sebagai kejahatan yang tidak sempurna. Dalam konteks hukum, dia masuk dalam percobaan kejahatan. Karena ini tuntutannya hukuman mati atau hukuman seumur hidup, dia bisa dihukum maksimal 15 tahun enggak boleh lebih," jelasnya.
Dari sudut pandang tersebut, Anam beranggapan, konstruksi yang dibangun jaksa penuntut dalam konteks ini tidak pernah terbukti. Bahkan, dia membandingkannya dengan kasus pembunuhan aktivis HAM, Munir yang dituduhkan kepada Muchdi Pr.
"Lah kesalahan JPU adalah mengkonstruksi bahwa itu adalah sampai Pontianak, tapi tidak pernah dibuktikan. Itu kesalahan JPU. Persis kayak kasusnya Muchdi PR. Muchdi Pr dalam kasus pembunuhan Munir itu juga ngomong tentang motivasi dan sebagainya harus dibuktikan, tetapi Jaksa Agung tidak bisa membuktikan, dan berakhir dibebaskan Muchdi Pr-nya," ucap Anam.
Baca juga:
Jelang eksekusi, terpidana mati asal Vietnam belum tiba di Boyolali
Kuasa hukum Namaona Denis tolak eksekusi mati
4 Jenazah terpidana mati akan dikubur di Nusakambangan
Namaona Denis, terpidana mati asal Nigeria tak tahu bakal dieksekusi
Terpidana mati Tran Thi Bich Hanh minta jenazahnya dikremasi
Jelang eksekusi, terpidana mati A Sien minta makanan Vietnam
-
Kapan Teuku Nyak Makam wafat? Teuku Nyak Makam meninggal pada 21 Juli 1896. Tepat pada hari ini adalah 128 tahun wafatnya Teuku Nyak Makam yang patut dikenang oleh masyarakat Indonesia.
-
Kapan Habib Cikini wafat? Habib Cikini diketahui wafat pada 1879 silam.
-
Kapan Habib Ali Kwitang wafat? Sampai sekarang, jejak dakwah dari ulama yang wafat pada 13 Oktober 1968 itu masih ada.
-
Kapan momen Nisfu Syaban? Malam Nisfu Syaban atau malam 15 Sya’ban adalah malam yang dimuliakan oleh sebagian kalangan.
-
Kapan Arswendo Atmowiloto wafat? Lahir di di Surakarta, Jawa Tengah, pada 26 November 1948, Arswendo Atmowiloto wafat pada 19 Juli 2019 tepat 4 tahun lalu.
-
Kapan KH Hasyim Asy'ari wafat? KH Hasyim Asy'ari wafat pada 25 Juli 1947, tepat pada hari ini, 76 tahun yang lalu.