Kuasa hukum sebut Setnov kembalikan Rp 5 miliar bentuk kerjasama dengan penegak hukum
Kuasa hukum sebut Setnov kembalikan Rp 5 miliar bentuk kerjasama dengan penegak hukum. Kuasa hukum sebut Setnov kembalikan Rp 5 miliar bentuk kerjasama dengan penegak hukum.
Kuasa hukum terdakwa kasus korupsi proyek e-KTP Setya Novanto, Firman Wijaya mengatakan, uang Rp 5 miliar diserahkan kliennya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan bentuk kerjasama dengan penegak hukum. Pengembalian uang itu diutarakan Novanto saat sidang korupsi proyek e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (22/3) kemarin.
"Yang jelas partisipasi beliau mengembalikan uang Rp 5 miliar itu sebagai bentuk perbuatannya. Dan mau bekerja sama dengan penegak hukum," kata Firman usai melayat ke rumah duka Probosutedjo di Jalan Diponegoro Nomor 20, Jakarta Pusat, Senin (26/3).
-
Apa yang dikatakan oleh Agus Rahardjo terkait kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Siapa yang disebut oleh Agus Rahardjo sebagai orang yang meminta kasus korupsi e-KTP dengan terpidana Setya Novanto dihentikan? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Apa kata bijak Soeharto tentang korupsi? Di dunia ini tidak ada yang membenarkan korupsi. Tidak ada. Dalam pengertian yang sebenarnya, tidak akan ada yang membenarkan korupsi itu.
Firman tak banyak bicara saat ditanya apakah penyebutan nama dan pengembalian uang tersebut adalah salah satu bentuk upaya kliennya menjadi justice collaborator. Dia hanya meminta untuk mengikuti proses yang berjalan.
"Kita ikuti saja proses hukumnya saja. Ya kita serahkan ke pengadilan," ucap Firman.
Sebelumnya, Setya Novanto mengakui telah mengembalikan Rp 5 miliar ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait korupsi proyek e-KTP. Uang tersebut dikatakan Novanto digunakan untuk kegiatan Rapimnas Partai Golkar tahun 2012.
Pengakuan Novanto diutarakan saat sidang korupsi proyek e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat dengan agenda pemeriksaan terdakwa. Mantan Ketua Umum Partai Golkar itu mengatakan, penerimaan Rp 5 miliar berasal dari Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, Direktur PT Murakabi Sejahtera sekaligus tersangka atas kasus yang sama.
Ia menjelaskan, selain memberi uang kepadanya Irvan juga mendistribusikan sejumlah uang untuk anggota DPR.
"Rp 5 miliar untuk Rapimnas. Menurut Irvanto dia hanya terima bungkusan diantar ke teman-teman dewan," ujar Novanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (22/3).
Pengakuan sang keponakan baru diakui Novanto usai menjalani konfrontasi saat proses penyidikan Irvanto di KPK.
Hanya saja, meski ia mengakui telah mengembalikan uang ke KPK, Novanto masih bersikukuh tidak menerima hasil korupsi proyek yang merugikan negara Rp 2,9 triliun tersebut. Dia juga mengklaim tak tahu menahu soal jatah 5 persen untuk DPR terkait proyek e-KTP.
"Saya tidak (menerima) yang mulia saya tidak tahu hanya saat diperiksa penyidik terus ditunjukan saya menganggap itu tanggung jawab saya, saya kembalikan. Soal (jatah 5 persen) saya juga tidak tahu," ujarnya.
Diketahui, Setya Novanto didakwa memperkaya diri sendiri terkait proyek e-KTP sebesar USD 7,3 juta. Penerimaan hasil korupsi tersebut diterima Novanto dari Johannes Marliem, Direktur PT Biomorf Lone selaku penyedia AFIS merek L-1.
Penerimaan Marliem tidak secara langsung diterima oleh Novanto, melainkan melalui Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, Direktur PT Murakabi Sejahtera selaku peserta lelang proyek e-KTP, sebesar USD 3,5 juta dan Made Oka Masagung pemilik OEM Investment secara bertahap sebesar USD 3,8 juta.
Reporter: Putu Merta Surya Putra
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Novanto seret sejumlah nama, KPK tak bisa bertindak berdasarkan omongan
Konfrontir nyanyian Setnov, KPK bisa hadirkan Puan dan Pramono di sidang
Masinton Pasaribu: Kami enggak sikat siapa-siapa
KPK akan putuskan status justice collaborator Setnov saat sidang tuntutan
Seret nama Puan dan Pramono, kesaksian Setnov dinilai janggal
ICW minta KPK tak percaya bantahan Golkar soal aliran dana Rp 5 miliar
Masinton sebut kesaksian Setnov sebut nama Puan dan Pramono bagian dari drama