Kuasa Hukum Tuding ADC Mentan Peras ASN Kementan Berkedok Kebutuhan Pribadi SYL
Djamaluddin mengaku hal tersebut masih perlu dibuktikan lebih lanjut dalam proses persidangan nantinya untuk peranan Panji.
Nama Panji kerap kali disebut-sebut.
Kuasa Hukum Tuding ADC Mentan Peras ASN Kementan Berkedok Kebutuhan Pribadi SYL
Kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo (SYL), Djamaluddin Koedoeboen menduga kalau kliennya itu hanya ditunggangi oleh (Aide de Camp) ADC, Panji Harjanto.
- Dituntut Bui Seumur Hidup, Serda Adan Minta Keringanan Hukuman di Kasus Pembunuhan Eks Casis Bintara
- Bukan Cuma SYL, Hukuman Mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono juga Diperberat jadi 9 Tahun Penjara
- Giliran Rumah Adik SYL di Makassar Digeledah KPK
- Fakta-Fakta Persidangan SYL, Palak ASN Kementan hingga Bayar Biduan
Sebab menurut dia, Panji merupakan salah satu yang selalu memeras ASN di Kementan dengan berkedok kebutuhan pribadi SYL.
Dalam proses persidangan juga nama Panji kerap kali disebut-sebut yang sebagai pihak yang selalu meminta-minta ke anak buah SYL.
"Iya kalau itu secara fakta dan ada buktinya di persidangan sebelumnya bahwa yang bersangkutan telah mereimburse dan meminta sesuatu yang sebenarnya itu tidak diperintahkan oleh Pak SYL" kata Djamaluddin di PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (20/5).
Menurut Djamaluddin, sudah banyak barang barang-barang yang didapat oleh Panji dengan meminta reimburse ke Kementan. Diperkirakan sudah mencapai miliaran rupiah.
"Ada beberapa, pembelian koper, baju, handphone, kemudian ada senjata juga yang dihibahkan tapi dia direimburse. Ada lah beberapa yang lain," katanya.
Namun demikian, Djamaluddin mengaku hal tersebut masih perlu dibuktikan lebih lanjut dalam proses persidangan nantinya untuk peranan Panji.
Dalam perkara ini, SYL didakwa telah melakukan pemerasan terhadap anak buahnya sebesar Rp44,5 miliar selama periode 2020-2023 dan menerima suap sebanyak Rp40 miliar perihal gratifikasi jabatan
SYL disebut bersama-sama dengan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta, melakukan tindak pidana tersebut.
merdeka.com