Kuasa Hukum yakin inisiator penganggaran e-KTP terkuak di sidang Setnov
Pantauan merdeka.com, istri Setya Novanto, Deisti Astriani Tagor dan sekretaris jenderal Partai Golkar, Idrus Marham terlihat mendampingi jalannya proses persidangan. Disinggung soal kasus yang menyeret mantan ketua DPR itu, Idrus enggan berkomentar.
Sidang kasus korupsi proyek kasus e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto, kembali dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi yang dihadirkan dari jaksa penuntut umum pada KPK. Sedikitnya ada 6 orang saksi yang sedianya akan memberikan kesaksiannya di muka persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Pantauan merdeka.com, istri Setya Novanto, Deisti Astriani Tagor dan sekretaris jenderal Partai Golkar, Idrus Marham terlihat mendampingi jalannya proses persidangan. Disinggung soal kasus yang menyeret mantan ketua DPR itu, Idrus enggan berkomentar.
-
Apa yang dikatakan oleh Agus Rahardjo terkait kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Siapa yang disebut oleh Agus Rahardjo sebagai orang yang meminta kasus korupsi e-KTP dengan terpidana Setya Novanto dihentikan? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Apa kata bijak Soeharto tentang korupsi? Di dunia ini tidak ada yang membenarkan korupsi. Tidak ada. Dalam pengertian yang sebenarnya, tidak akan ada yang membenarkan korupsi itu.
"Ya kita lihat saja jalannya persidangan bagaimana," ujar Idrus, Kamis (11/1).
Sementara itu kuasa hukum Setya Novanto, Firman Wijaya mengatakan pihaknya meyakini ada sosok central lainnya terkait proyek yang merugikan negara Rp 2,3 triliun itu.
"Nanti fakta-fakta bisa kelihatan, dimana posisi pak Nov. Jadi apa yang disebut dengan berpengaruh sebenarnya pada proses penganggaran. Siapa inisiator penganggaran, ini penting," ujar Firman.
"Ada kebijakan eksekutif, ada kebijakan legislasi, ini proses yang mesti dipotret secara besar. Kita lihat saja nanti," sambungnya.
Saat dikonfirmasi mengenai rencana pengajuan justice collaborator, Firman mengatakan belum ada keputusan final akan hal tersebut. Menurutnya, dalam pengajuan justice collaborator oleh Setya Novanto berpotensi menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan. Bahkan, imbuh Firman, Setya Novanto bisa menjadi bulan-bulanan pihak yang merasa tidak nyaman adanya justice collaborator tersebut.
Oleh sebab itu, Firman berharap adanya perlindungan jika mantan ketua umum Partai Golkar itu mengajukan justice collaborator.
"Pilihan menjadi JC (justice collaborator) bukan pilihan mudah. Karena bisa menjadi sasaran tembak dan bulan-bulanan. Nah ini yang kami minta protection cooperating person itu penting dirumuskan secara jelas. Apa model perlindungan yang bisa diberikan kepada Pak Nov kalau beliau jadi JC itu yang utama," tandasnya.
Dalam perkara ini, ada tiga terdakwa yang diterima justice collaborator-nya yakni Irman, Sugiharto, dan Andi Agustinus alias Andi Narogong. Permohonan ketiganya untuk menjadi justice collaborator diterima jaksa penuntut umum pada KPK dan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri, Jakarta Pusat.
Namun, di tingkat Banding justice collaborator Irman dan Sugiharto ditolak oleh hakim tinggi. Sementara pengajuan justice collaborator milik terdakwa Andi Narogong, saat ini diterima oleh jalsa penuntut umum dan majelis hakim.
Hanya, jaksa penuntut umum pada KPK mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor terhadap Andi.
Sementara itu, Setya Novanto didakwa telah memperkaya diri sendiri sebesar USD 7,3 juta dan jam tangan Richard Mille senilai Rp 1,3 miliar. Mantan ketua umum Partai Golkar itu pun didakwa dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2011 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca juga:
Pilgub Jateng, Ganjar tak khawatir isu e-KTP dipakai serang dirinya
Mau jadi justice collaborator, Setya Novanto harus penuhi syarat KPK
KPK bongkar skenario kecelakaan Novanto, libatkan pengacara dan dokter
Di RS Medika, dokter Bimanesh dikenal baik hati seperti malaikat
Besok, KPK jadwalkan pemeriksaan Fredrich Yunadi sebagai tersangka