Kubu SDA sebut penentu naik haji adalah visa dari Kedubes Saudi
Menurut dia, yang mengatur soal keberangkatan calon haji ke tanah suci adalah otoritas Arab Saudi.
Kuasa Hukum Suryadharma Ali, Johnson Panjaitan mengatakan, pihaknya mempunyai cara untuk membuktikan kliennya bisa lepas dari jeratan hukum. Langkah pertama yakni dengan cara menghadirkan beberapa saksi ahli terkait sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Pak Muzakir (Pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta) sebagai orang yang terlibat di dalam pembahasan UU KPK dan terlibat juga di dalam pengujian pasal-pasal. Jadi ini ahli, ahli yang mumpuni," kata Johnson di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/4).
Menurut dia, yang mengatur soal keberangkatan calon haji ke tanah suci adalah otoritas Arab Saudi. "Kami mempertegas bahwa yang menentukan orang bisa naik haji atau tidak adalah visa dan yang mengeluarkan visa adalah kedutaan Arab Saudi," kata dia.
Dia juga menambahkan, tidak ada permainan dalam pelaksanaan kouta haji di Kementerian Agama saat SDA masih menjabat Menteri Agama. Hal itu yang selama ini menjadi dasar hukum KPK untuk menjerat kliennya.
"Dan ternyata program naik haji itu tidak melalui program pemerintah dalam konteks kuota. Tapi juga ada yang haji mandiri. Yang di dalam pelaksanaannya enggak ada masalah. Apalagi dituduh sebagaimana KPK katakan sampai meresahkan masyarakat. Itu nggak ada," kata dia.
Sebelumya Suryadharma Ali yang merupakan mantan Menteri Agama itu mengajukan praperadilan atas status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. SDA ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana penyelenggaraan haji di Kementerian Agama pada 2012-2013.
Dia dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 KUHP.