Kubu Aiman Tuding Penyidik Polda Metro Langgar Hukum karena Akses E-Mail dan Akun Instagramnya
Penyitaan terhadap akun Instagram dan e-mail oleh penyidik dianggap cacat formil
Aiman menuding penyidik telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan hukum terkait dengan penyitaan ponsel miliknya
- Hakim Tolak Praperadilan Aiman Witjaksono, Tegaskan Penyitaan Handphone dan Akun Medsos Sah
- Aiman Tuding Polisi Ubah Password Email, Akun Instagram hingga WhatsApp Miliknya
- Respons Polisi Atas Upaya Perlawanan Jubir TPN Aiman Usai Handphone Disita
- Akun Instagram Mahfud Diretas, Ganjar Pertanyakan Keamanan Siber
Kubu Aiman Tuding Penyidik Polda Metro Langgar Hukum karena Akses E-Mail dan Akun Instagramnya
Juru bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono menuding penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan hukum terkait dengan penyitaan ponsel miliknya.
Tudingan tersebut lantaran penyidik dianggap telah mengakses sejumlah akun media sosial milik Aiman tanpa izin. Hal itu diungkapkan oleh kuasa hukum Aiman dalam sidang replik atas jawaban Polda Metro Jaya dalam praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (21/2).
"Bahwa tindakan termohon melakukan akses dan penyalinan akun terhadap instagram serta email milik pemohon merupakan tindakan melawan hukum atau tanpa hak abuse of power," ujar tim kuasa hukum Aiman, Yulianto Nurmantsah di ruang sidang.
Ia menjelaskan penyitaan terhadap akun Instagram dan e-mail oleh penyidik dianggap cacat formil.
Sebab dalam surat penyitaan dari PN Jakarta Selatan yang dipegang oleh kepolisian hanya berupa handphone semata dan tidak.
Itu pun juga dianggap cacat oleh kuasa hukum Aiman karena hanya di tandatangani oleh Wali Ketua PN Jakarta Selatan.
Alhasil, menurutnya akses Instagram dan email milik kliennya itu dianggap telah melanggar hukum.
"Bahwa penyitaan akun instagram dan email tidak diberikan hak atau izin kepada termohon sebagaimana izin kepada pengadilan A Quo terhadap pemohon," tegas Yulianto
"Sehingga tindakan termohon cacat formil dan melawan hukum," lanjutnya.
Sebagaimana diketahui, Aiman meminta penyidik Polda Metro Jaya melalui hakim untuk mengembalikan handphone miliknya. Selian Handphone, akun Instagram, SIM Card, dan E-mail milik Aiman juga disita oleh penyidik.
"Menetapkan dan memerintahkan Termohon untuk mengembalikan barang bukti yang telah disita dari Pemohon," ujar kuasa Hukum Aiman, Finsensius Mendrofa dalam petitumnya yang dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (19/2).
Penyitaan tersebut sebagaimana diketahui sebagai alasan penyidik untuk mengusut kasus Aiman atas pernyataannya dugaan aparat kepolisian tidak netral di pemilu 2024.
Namun penyitaan tersebut kata Finsensius dianggap tidak sah dan batal demi hukum sebagaimana dalam Penetapan Penyitaan dari Pengadilan Nomor: 3/Pen Sit/2024/Pn.Jkt. Sel, tertanggal 24 Januari 2024. Ia pun meminta agar sitaan tersebut dikembalikan.
"Dikembalikan kepada Pemohon paling lambat 3 (tiga) hari terhitung sejak adanya putusan Praperadilan ini," pungkas dia.
"Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara," sambungnya kuasa hukum Aiman itu.