Kubu Anies dan Ganjar Kompak Tolak Hasil Sirekap, Begini Reaksi KPU
Hasil penghitungan suara Pemilu 2024 melalui Sirekap ditolak kubu Ganjar dan Anies.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI merespons sikap dua pasangan capres-cawapres Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD yang menolak aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi atau Sirekap untuk menghitung hasil Pemilu 2024.
- KPU akan Pertahankan Hasil Perolehan Suara Pemilu 2024 di MK
- KPU Tegaskan Hasil Rekapitulasi Suara di Sumsel Tetap Sah Meski Tidak Ditandatangani Saksi Anies dan Ganjar
- Kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Kompak Cecar Masalah Sirekap, Begini Penjelasan KPU
- Menanti Kubu Anies dan Ganjar Bersatu Bongkar Dugaan Kecurangan Pemilu 2024
Kubu Anies dan Ganjar Kompak Tolak Hasil Sirekap, Begini Reaksi KPU
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI merespons sikap dua pasangan capres-cawapres Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD yang menolak aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi atau Sirekap untuk menghitung hasil Pemilu 2024.
Anggota KPU RI, Idham Holik mengatakan, Sirekap bukan penentu melainkan hanya alat bantu untuk memublikasikan hasil perolehan suara Pemilu 2024.
"Undang-Undang Pemilu telah tegas hasil resmi penghitungan suara itu berdasarkan hasil rekapitulasi berjenjang yang saat ini sedang berlangsung," ujar Idham di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (22/2).
Idham menjelaskan, UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu sudah mengatur secara tegas bahwa hasil penghitungan suara mengacu pada proses rekapitulasi manual berjenjang, mulai dari tingkat TPS hingga KPU RI.
Dalam aturan tersebut dituangkan soal batas waktu paling lama 35 hari harus menetapkan hasil pemilu.
Oleh karena itu, KPU menetapkan batas akhir rekapitulasi adalah 20 Maret 2024. Saat ini proses rekapitulasi masih berlangsung dan sudah di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Dia pun menambahkan proses rekapitulasi manual berjenjang mulai dari tingkat PPK, KPU kabupaten/kota, KPU provinsi, hingga KPU RI ditayangkan lewat siaran langsung.
"Mari masyarakat Indonesia saksikan rekapitulasi secara berjenjang mulai dari tingkat PPK sampai KPU RI,"
katanya, dilansir Antara.
merdeka.com
Sebelumnya, Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan mendorong Komisi Pemilihan Umum melakukan audit forensik digital atas penggunaan alat bantu Sistem Informasi Rekapitulasi atau Sirekap dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.
PDI Perjuangan dalam Surat Pernyataan Penolakan yang ditandatangani Ketua DPP PDI Perjuangan Bambang Wuryanto dan Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto dilayangkan kepada KPU RI di Jakarta, Rabu (21/2).
"PDI Perjuangan juga mendesak dilakukan audit forensik digital atas penggunaan alat bantu Sirekap dalam penyelenggaraan Pemilu 2024," bunyi surat pernyataan tersebut.
Desakan itu sehubungan dengan hasil penghitungan perolehan suara pada alat bantu Sirekap yang terjadi secara nasional.
Oleh karena itu, PDI Perjuangan meminta KPU RI membuka hasil audit forensik tersebut kepada masyarakat atau publik sebagai bentuk pertanggungjawaban KPU dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.
Sementara itu, Anies Baswedan tak membantah pihaknya terbuka untuk membangun komunikasi dengan sejumlah pihak soal dugaan adanya kecurangan pemilu.
Anies mengatakan pihaknya terus membicarakan kecurangan ini dengan koalisi Ganjar-Mahfud.
"Ya, tentu saling ngobrol terus, ya,” ucap Anies di Fakultas Kedokteran UI, Salemba, Jakarta Pusat, Sabtu (16/2).