Kubu Dahlan sebut rekayasa kasus aset negara terungkap dalam sidang
Kubu Dahlan sebut rekayasa kasus aset negara terungkap dalam sidang. Kubu Dahlan menyebut perlahan rekayasa kasus tersebut terungkap. Salah satunya tercium adanya indikasi menyelamatkan pembeli aset sebagai tersangka.
Sidang kasus dugaan korupsi restrukturisasi aset PT Panca Wira Usaha (PWU) Jatim dengan terdakwa Dahlan Iskan mulai digelar. Kubu Dahlan menyebut perlahan rekayasa kasus tersebut terungkap. Salah satunya tercium adanya indikasi menyelamatkan pembeli aset sebagai tersangka.
Demikian diungkapkan Juru Bicara Dahlan Iskan, Mursyid Murdiantoro, dalam keterangannya.
Mursyid heran kenapa pertanggungjawaban hukum atas perkara restrukturisasi aset PT PWU hanya dimintakan pada para penjual. "Padahal para pembeli aset turut serta melakukan serangkaian tindakan yang selama ini dianggap jaksa menyalahi aturan," ujar Mursyid, Kamis (1/12).
Adanya rekayasa kasus, lanjut Mursyid, terungkap dalam dakwaan Kepala Biro Aset, Wisnu Wardhana (WW) yang juga ditetapkan sebagai tersangka.
Mursyid mengungkapkan dalam dakwaan terungkap jika jaksa terkesan mengabaikan tanggungjawab pidana pembeli aset PT PWU. Dalam dakwaan primer maupun subsider yang ditujukan pada WW, jaksa penuntut umum tak mengkontruksikan tanggungjawab pidana para pembeli aset PT PWU dalam kalimat bersama-sama atau turut serta melakukan korupsi. Yang disebut bersama-sama WW melakukan korupsi hanya Dahlan Iskan.
"Dakwaan itu aneh. Sebab ketika jaksa coba mengurai peran WW dalam kasus itu, keterlibatan para pembeli melakukan serangkaian tindakan melawan hukum juga terlihat. Sikap batin para pembeli melakukan perbuatan pidana jelas tampak," tuturnya.
Misalnya, lanjut Mursyid, dalam dakwaan WW di halaman 16, disebutkan tim penjualan aset PT PWU yang diketahui WW telah bersepakat harga dengan pembeli sebelum adanya berita acara pembukaan surat penawaran.
Untuk diketahui, selain itu WW dan Sam Santoso (Direktur PT Sempulur Adi Mandiri) juga menandatangani berita acara negoisasi harga. "Berita acara negoisasi tersebut tidak sesuai dengan sistem dan standar pelepasan aset PT PWU Jatim," ujar Jaksa Penuntut Umum Trimo saat membacakan dakwaan.
Dakwaan juga menyebutkan peran Sam Santoso dalam merekayasa peserta lelang bernama Sofian Lesmanto. "Ternyata penawar atas nama Ir Sofyan Lesmono (jaksa salah menulis nama dalam dakwaan, harusnya Sofian Lesmanto) hanya dimintakan tanda tangan," jelasnya. Sofian selama ini namanya hanya dicatut untuk seolah-olah sebagai peserta lelang lainnya.
Meski telah jelas serangkaian berbuatan turut serta yang dilakukan Sam Santoso, namun nama tersebut tak disebut sebagai pihak yang bersama-sama atau turut serta melakukan korupsi dengan terdakwa.
Baca juga:
Lebih percaya Majelis Hakim, alasan Dahlan Iskan tak pakai pengacara
Dahlan tak didampingi kuasa hukum, sidang pembacaan tuntutan ditunda
Jalani sidang perdana, Dahlan Iskan tak banyak bicara
Setelah Dahlan Iskan kalah praperadilan
Dahlan Iskan kalah praperadilan dari kejaksaan
-
Kapan Dava meninggal? Meninggal Dunia, 8 Foto Dava MCI di MasterChef Indonesia Season 7 Yang Tinggal Kenangan Dava, mantan peserta MasterChef Indonesia musim 7, telah pergi dengan usia yang masih muda, hanya 24 tahun.
-
Kapan Sepur Kluthuk Jaladara diresmikan? Kereta api uap ini diersmikan pada tahun 2009 oleh Menteri Perhubungan saat itu, Jusman Syafi'i Djamal.
-
Kapan Sultan Iskandar Muda berkuasa? Ia berkuasa dari tahun 1607 sampai 1636.
-
Kapan Hanung Cahyo Saputro dilantik? Pj Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana melantik pejabat Bupati Banyumas, Hanung Cahyo Saputro di Gradhika Bhakti Praja Building, Komplek Kantor Gubernur Jawa Tengah, Jalan Pahlawan No 9 Semarang pada Minggu (24/9) kemarin.
-
Kapan Kurniawan Dwi Yulianto lahir? Kelahiran Kurniawan Dwi Yulianto 13 Juli 1976
-
Kapan Kaskus didirikan? Kaskus adalah forum komunitas maya terbesar di Indonesia yang berdiri sejak 6 November 1999.