Kubu Danny Pomanto-Azhar Arsyad Ungkap Jutaan Tandatangan Palsu di Pilgub Sulsel
Tim hukum menemukan tandatangan palsu mencapai 90 hingga 130 tandatangan palsu di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Tim hukum pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan nomor urut 1, Moh Ramdhan Danny Pomanto-Azhar Arsyad (DIA) menyampaikan dasar logika dugaan kecurangan yang terstruktur, sistematis dan massif (TSM) pada Pilkada Gubernur dan Wakil gubernur Sulawesi Selatan tahun 2024.
Juru bicara DIA (Danny Azhar) Asri Tadda mengatakan, tim hukum menemukan tandatangan palsu mencapai 90 hingga 130 tandatangan palsu di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ada di Sulawesi Selatan.
- Tak Gentar, Kubu Adik Mentan Siap Lawan Gugatan Danny Pomanto-Azhar di MK
- Kalah di Pilkada Sulsel, Danny Pomanto Gugat Kemenangan Adik Mentan ke MK
- Kalah di Pilkada Serentak, Tim Hukum Danny Pomanto Polisikan KPPS dan Siapkan Gugatan PHPU di MK
- Potret Cagub Sulsel Nomor Urut 1 Diperiksa Bawaslu di Ruangan Penyidik, Ditanya-tanya Sambil Berdiri
"Kalau direratakan, kami dapatkan sekitar 110 tandatangan palsu per TPS dari jumlah 14.548 TPS yang tersebar di Sulsel. Dengan demikian maka terdapat 1.600.280 tandatangan palsu," kata Asri Tadda, Jumat (10/1).
"Angka 1.600.280 tandatangan palsu itu, kami sebutkan sebagai suara siluman. Dugaan tersebut dapat kami perlihatkan di hadapan majelis hakim mahkamah konstitusi nantinya," sambungnya.
Dugaan Kecurangan Terstuktur
Asri menjelaskan, dugaan kecurangan yang sifatnya terstruktur, sistematis dan massif (TSM) pada Pilgub Sulsel 27 November 2024 lalu, dapat dilihat dari dua pendekatan.
"Pertama adalah pendekatan selisih partisipasi pemilih, dan kedua dilihat dari temuan tanda tangan palsu di daftar pemilih di seluruh TPS se-Sulsel," jelasnya.
Dari pendekatan selisih partisipasi pemilih, didapatkan fakta bahwa jumlah warga yang menerima undangan memilih rata-rata hanya 50 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT).
"Hal ini sejalan pernyataan KPU Sulsel pada headline Koran Fajar terbit tanggal 4 Desember 2024," ungkapnya.
Fakta lainnya adalah, total pemilih yang mendapatkan undangan tetapi kemudian tidak datang ke TPS karena persoalan jarak.
"Kami temukan rata-rata ada 9 orang per TPS yang tidak datang mencoblos karena persoalan jarak. Jadi itu sekitar 1,96 persen dari total DPT," paparnya.
Dari kedua fakta ini, terlihat bahwa total realisasi pemilih di Pilgub Sulsel adalah 100% - 50 persen - 1,96 persen = 48,04 persen. Sementara hasil rekap akhir KPU Sulsel disebutkan partisipasi pemilih mencapai 71,8 persen.
"Jika angka partisipasi versi KPU Sulsel ini dikurangi dengan realisasi pemilih temuan kami, maka ada 23,76 persen suara tak bertuan, atau sekitar 1.587.360 suara dari total 6.680.807 DPT di Sulsel," ujarnya.
Dugaan Tanda Tangan Palsu
Pendekatan kedua, lanjut Asri adalah dari dugaan tanda tangan palsu. Tim Hukum DIA menemukan sekitar 90 hingga 130 tanda tangan yang diduga palsu di setiap TPS se-Sulawesi Selatan.
"Nah, kalau dirata-rataka, maka ada sekitar 110 tanda tangan palsu di setiap TPS. Jumlah TPS di Sulsel ada 14.548, artinya ada sekitar 1.600.280 tandatangan palsu pada Pilgub lalu," ucapnya.
Kedua pendekatan ini memberikan hasil yang tidak jauh berbeda, dimana pada pendekatan selisih jumlah partisipasi pemilih sebanyak 1.587.360, sedangkan dari dugaan tanda tangan palsu mencapai 1.600.280.
Karena itu, dari temuan tim hukum DIA ini, mereka menyimpulkan bahwa pasangan Danny - Azhar adalah pemenang sesungguhnya dari Pilgub Sulsel.
"Saya kira logis. Versi KPU, Paslon DIA dapat 1.600.029 suara, sedangkan Andalan Hati dapat 3.014.255 suara. Nah, suara Paslon 02 ini harus dikurangi dengan jumlah suara siluman yang ditemukan tim hukum DIA. Sehingga hanya dapat 1.587.360 suara saja. Inilah yang tengah kami perjuangkan di MK," pungkasnya.