Kubu Djoko Tjandra Soal Vonis 2 Tahun 6 Bulan: Nota Pembelaan Kami Dikesampingkan
"Kami sangat menyesal sekali, artinya bahwa seluruh pertimbangan-pertimbangan yang kami ajukan dalam nota pembelaan sama sekali dikesampingkan," ungkap Krisna ditemui di PN Jakarta Timur, Selasa (22/12).
Pengacara Djoko Tjandra, Krisna Murti. menyesalkan putusan vonis hukuman dua tahun enam bulan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur terhadap kliennya. Putusan itu lebih berat dari tuntutan jaksa yang meminta Djoko dihukum dua tahun penjara.
Menurutnya, seluruh nota pembelaan atau pleidoi yang disampaikan Djoko Tjandra dikesampingkan.
-
Apa yang diresmikan oleh Jokowi di Jakarta? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan kantor tetap Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) Asia di Menara Mandiri 2, Jakarta, Jumat (10/11).
-
Siapa saja yang diarak di Jakarta? Pawai Emas Timnas Indonesia Diarak Keliling Jakarta Lautan suporter mulai dari Kemenpora hingga Bundaran Hotel Indonesia. Mereka antusias mengikuti arak-arakan pemain Timnas
-
Kapan Kota Tua Jakarta didirikan? Sejarah Kota Tua Jakarta berawal pada 1526, ketika Fatahillah, seorang komandan dari Kesultanan Demak, menyerang Pelabuhan Sunda Kelapa yang merupakan milik dari Kerajaan Pajajaran.
-
Apa yang diuji coba oleh Pemprov DKI Jakarta? Penjelasan Pemprov DKI Uji Coba TransJakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno Hatta Dikawal Patwal Selama uji coba dengan menggunakan Bus Metro TransJakarta dikawal dengan petugas Patwal hingga ada penutupan sementara di beberapa persimpangan Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono bersama jajaran Pemprov DKI Jakarta menjajal langsung TransJakarta menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang dimulai dari Terminal Kalideres.
-
Di mana banjir terjadi di Jakarta? Data itu dihimpun hingga Jumat 15 Maret 2024 pada pukul 04:00 WIB. "Kenaikan status Bendung Katulampa dan Pos Pantau Depok menjadi Siaga 3 (Waspada) dari sore hingga malam hari serta menyebabkan genangan di wilayah DKI Jakarta," kata Kepala Pelaksana BPBD DKI Jakarta, Isnawa Adji dalam keterangan tertulis, Jumat (15/3).
-
Apa julukan internasional Jakarta? Istilah ini agaknya masih asing di telinga masyarakat Indonesia, terlebih bagi warga Jakarta itu sendiri. Padahal, kepopulerannya sudah lama melekat di kalangan internasional. Menariknya, sematan kata “The Big Durian” membuatnya sering disamakan dengan Kota New York di Amerika.
"Kami sangat menyesal sekali, artinya bahwa seluruh pertimbangan-pertimbangan yang kami ajukan dalam nota pembelaan sama sekali dikesampingkan," ungkap Krisna ditemui di PN Jakarta Timur, Selasa (22/12).
Atas vonis tersebut, Krisna menilai dakwaan JPU diterima seluruhnya oleh majelis hakim. Oleh sebab itu, terkait putusan hari ini, pihaknya masih berpikir apakah menerima atau akan mengajukan banding.
"Seluruh dakwaan yang diajukan oleh jaksa penuntut diterima oleh majelis hakim," ujarnya.
Sebelumnya, Hakim Ketua Muhammad Sirat telah memvonis hukuman penjara dua tahun enam bulan penjara kepada terdakwa Djoko Tjandra dalam sidang perkara surat jalan palsu yang di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
Keputusan tersebut dijatuhkan kepada Djoko Tjandra berdasarkan pertimbangan dari beberapa keterangan saksi, barang bukti, dan rekam jejak digital yang telah dihadirkan dan menjadi fakta dalam persidangan.
Atas hal itu, majelis hakim menyatakan terdakwa Djoko Soegiarto Tjandra telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama dan berlanjut membuat surat palsu.
"Menjatuhkan pidana terhadap Djoko Soegiarto Tjandra dengan pidana penjara dua tahun dan enam bulan penjara," kata Hakim Ketua Muhammad Sirat saat pembacaan vonis di PN Jakarta Timur pada Selasa (22/12).
Kemudian, Sirat membacakan hal-hal yang memberatkan terdakwa yakni, tindakannya yang dilakukan untuk melarikan diri, terdakwa membahayakan kesehatan masyarakat dengan melakukan perjalanan tanpa tes.
"Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, menyesali perbuatannya dan terdakwa berusia lanjut," ujarnya.
Dalam perkara ini, Djoko Tjandra terbukti melanggar Pasal 263 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Dalam perkara ini, surat yang dipalsukan adalah surat jalan, surat keterangan pemeriksaan Covid-19, dan surat rekomendasi kesehatan. Surat tersebut diketahui untuk kepentingan Djoko melakukan perjalanan Jakarta-Pontianak.
Baca juga:
Brigjen Prasetijo Utomo Masih Pikir-pikir Ajukan Banding Usai Divonis 3 Tahun Penjara
Divonis 2,5 Tahun Penjara, Anita Kolopaking akan Ajukan Banding
Hakim Vonis Anita Kolopaking 2,5 Tahun Penjara di Kasus Surat Jalan Palsu
Kuasa Hukum Nilai Vonis 2 Tahun 6 Bulan Djoko Tjandra Terlalu Berat
Kasus Surat Jalan Palsu: Hakim Vonis Djoko Tjandra 2,5 Tahun Penjara
Divonis 2,5 Tahun Bui di Kasus Surat Jalan Palsu, Djoko Tjandra Belum Ajukan Banding