Kubu Ria Beauty Buka Suara Soal Dugaan Praktik Klinik Kecantikan Ilegal
Diberitakan sebelumnya, salon kecantikan Ria Beauty digerebek kepolisian lantaran mengedarkan dan memproduksi alat kesehatan tidak memenuhi standar.
Pemilik salon kecantikan Ria Beauty berinisial RA menilai penetapan tersangka terkait Kasus peredaran barang kosmetik illegal lantaran persaingan bisnis. RA sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka lantaran menurut hasil penyelidikan kepolisian mengedarkan dan memproduksi alat kesehatan tidak memenuhi standar.
Raden Ariya selaku kuasa hukum RA mengungkapkan, indikasi persaingan bisnis di balik perkara menjerat kliennya terlihat dari desakan netizen di media sosial segera memproses hukum hingga berimbas terhadap usaha kliennya.
- Pemilik Ria Beauty Klaim Punya 33 Sertifikat Ahli Kecantikan, Polisi: Tetap Harus Punya Kompetensi Tenaga Medis
- VIDEO: Detik-detik Polisi Ciduk & Interogasi Dokter Kecantikan Abal-Abal Pemilik Ria Beauty
- Sekilas Profil Owner Ria Beauty Care, Sarjana Perikanan yang Nekat Buka Klinik Kecantikan Ilegal
- Polda Metro Jaya Tangkap Pemilik Ria Beauty Care yang Pakai Alat Ilegal di Kliniknya, Begini Kronologinya
"Indikasi kesana (persaingan bisnis) bisa kita lihat sendiri ada istilahnya haters, buzzer yang mendukung bahwa agar ibu RA segera ditangkap terkait mungkin dengan dia punya metode itu menurunkan bisnis dari pada kompetitor lainnya," ujar Raden saat dikonfirmasi, Senin (9/12).
Klaim Bersertifikat
Menurut Raden, klinik kecantikan dibuka kliennya resmi. Dia mengatakan, RA telah mengantongi 33 sertifikat untuk membuka usaha klinik kecantikan. Selain itu sejumlah obat-obatan dipakai untuk para konsumen RA juga telah berizin dari BPOM. Dia bahkan mengklaim pasien RA juga ada yang berasal dari luar negeri.
"Dia profesinya untuk kecantikan ya bidang kecantikan yang tersertifikasi yang mengikuti pelatihan yang fokus pada bidangnya. Jadi bukan serta merta dia lihat di YouTube atau apa," pungkas Raden.
Konstruksi Kasus
Diberitakan sebelumnya, salon kecantikan Ria Beauty digerebek kepolisian lantaran mengedarkan dan memproduksi alat kesehatan tidak memenuhi standar. Dua orang berinisial RA (33) dan DNJ (58) ditangkap kepolisian dalam pengerebekan tersebut.
Kedua tersangka menyulap sebuah kamar hotel Summerset Grand Citra Hotel menjadi sebuah klinik kecantikan.
Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Syarifah menyebut, untuk melakukan perawatan wajah dengan membayar uang Rp15 juta.
"Yang di muka saja itu kita membayar Rp15 juta per sekali treatment, minimal, bayangkan kalau misalnya 1 hari bisa dilakukan untuk 12 sampai 15, berhasil omzetnya itu bisa sampai Rp200-an juta," ujar Syarifah.
"Itu belum lagi menggunakan produk-produk yang mengandung gold, emas. Untuk kecantikan kan ada yang mengandung emas, apa yang lain gitu. Jadi kalau misalnya biaya-biayanya cukup mahal, di atas Rp10an juta, sampai dengan Rp85 juta juga ada ya biaya sekali perawatan itu," katanya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan pasal Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat 2 dan/atau ayat 3 dan/atau Pasal 439 juncto Pasal 441 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2003 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal selama 12 tahun atau denda paling banyak sebesar Rp5 miliar.