Kurir di Aceh selundupkan 1.263 karung bawang merah asal Malaysia
Kapal pembawa 12,5 ton bawang ilegal ini ditangkap saat berlabuh untuk mengisi bahan bakar.
Satuan Polisi (Satpol) Air Polres Pidie, Aceh, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan bawang merah seberat 12,5 ton asal Malaysia.
Kapolres Pidie AKBP Muhajir mengatakan, bawang merah 1.263 karung ini itu dibawa dari Malaysia menggunakan Kapal Motor (KM) Cahaya bermesin 40 GT. Mereka ditangkap Satpol Air Polres Pidie, Rabu (9/3) sekira pukul 15.00 WIB, karena tidak dilengkapi dokumen sah.
"Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kasat Pol Air Polres Pidie Iptu Jamiat Sabdar," kata AKBP Muhajir, Jumat (11/3).
Adapun ABK yang ditangkap adalah berinisial HRY (34), SA (52) dan RU (55). Mereka bertiga merupakan warga Gampong Kuala Langsa, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa. Sedangkan SD (52) merupakan Gampong Tanjong Kapai, Kecamatan, Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur.
Sedangkan dua lagi yang belum ditangkap adalah MH (46) merupakan pawang (pimpinan) asal Kabupaten Pidie, dan IB (42) bertindak sebagai masinis sudah terlebih dahulu turun di perairan Lampanah, Aceh Besar. Mereka turun dengan tujuan mencari bahan bakar yang telah habis.
"Penangkapan ini setelah mendapat laporan dari masyarakat, lalu Sat Pol Air langsung bergerak," ungkapnya.
Setelah berada di lokasi itu, jelasnya, petugas menemukan 1 unit kapal motor yang sedang berada di laut Perairan Sigli, Kabupaten Pidie. Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata benar KM Cahaya memuat bawang merah ilegal.
Berdasarkan pengakuan tersangka, mereka berangkat pada tanggal 25 Februari 2016 lalu melalui pelabuhan Lampulo, Banda Aceh pukul 23.00 WIB. Tujuannya untuk mengambil bawang India di Kuala Penang, Malaysia.
"Mereka tiba di Kuala Penang Malaysia pada hari Minggu 28 Februari 2016 sekira pukul 14.00 WIB," jelasnya.
Baru kemudian Jumat, 4 Maret 2016 sekira pukul 19.30 WIB, KM Cahaya ini membawa barang ilegal tersebut ke perairan Aceh. Sebelum tiba di Kabupaten Pidie, mereka sempat singgah di kuala Lampanah, Aceh Besar, Selasa 8 Maret 2016 dan membongkar 10 ton bawang ilegal itu.
Kata AKBP Muhajir, berdasarkan keterangan dari tersangka, bawang merah itu milik warga berinisial MKT (30) warga Gampong Kuala Idi, Kecamatan Idi Rayek, Kabupaten Aceh Timur. ABK diberi upah Rp 2 juta per orang sebagai jasa mengangkut barang itu.