KY sebut kekhawatiran MK soal Todung dan Refly tak proporsional
Panitia seleksi yang dibentuk oleh Jokowi dinilai sudah memenuhi empat prinsip seperti disyaratkan oleh UU MK.
Komisi Yudisial (KY) menyebut kekhawatiran Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ditunjuknya dua orang advokat menjadi anggota panitia seleksi hakim konstitusi unsur pemerintah, Todung Mulya Lubis dan Refly Harun tidak beralasan. Ini lantaran kekhawatiran itu disampaikan oleh MK sendiri dan bukan oleh dewan etik.
"Seharusnya yang tepat menyuarakan itu dewan etik sebagai pengawal etik hakim MK," ujar Komisioner KY Taufiqurrahman Syahuri di Jakarta, Senin (15/12).
Taufiq mengatakan pansel yang dibentuk oleh Presiden sudah memenuhi empat prinsip seperti disyaratkan oleh Undang-undang (UU) MK. Keempat prinsip tersebut adalah akuntabel, objektif, transparan, serta partisipatif.
"Berbeda dengan pansel dari Mahkamah Agung (MA)," kata Taufiq.
Lebih lanjut, Taufiq membandingkan seleksi hakim konstitusi dengan seleksi hakim agung. Dia mengakui dalam seleksi tersebut memang tidak melibatkan advokat untuk menjaga agar seleksi dapat berjalan secara objektif dan akuntabel.
"Di seleksi calon hakim agung kami tidak libatkan advokat sebagai tim penilai karena potensi bertemu di sidang, maka KY libatkan mantan hakim agung dan pakar," kata dia.
Meski demikian, terang dia, hal ini bukan berarti advokat tidak dapat independen jika menjadi pansel. Sehingga, dia menilai sebenarnya alasan MK untuk menolak Todung dan Refly dapat dipahami.
"Bukan berarti individu advokat tidak independen, tapi cara itu untuk menghindari kesan konflik kepentingan di suatu saat," ungkap dia.