KY sebut putusan Hakim Sarpin otak-atik KUHAP sudah seperti MK
KY saat ini tengah meneliti pelanggaran etik yang dilakukan Hakim Sarpin dalam sidang praperadilan Komjen BG.
Komisi Yudisial (KY) menilai penunjukan Hakim Sarpin Rijaldi sebagai satu-satunya hakim dalam sidang praperadilan yang diajukan Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan telah melanggar batas kewenangan. Apalagi, Sarpin sudah bertindak layaknya Mahkamah Konstitusi yang berani mengubah isi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
"Sebenarnya sudah ada aturannya di KUHAP, cuma KUHAP-nya diubah sama Sarpin, Sarpin tuh seperti Mahkamah Konstitusi mengubah norma, akibatnya orang menggunakan norma itu, yang sudah diubah praperadilan itulah yang kita katakan pelanggaran hukum acara, atau melampaui kewenangan seorang hakim praperadilan," kata Komisioner Komisi Yudisial (KY) Taufiqurrahman Syahuri di Gedung Komisi Yudisial, Jakarta, Selasa (24/2).
Saat ini, KY tengah mempelajari putusan sidang praperadilan yang dipimpin seorang diri oleh Hakim Sarpin, apakah termasuk dalam pelanggaran etika atau terobosan hukum. Tak hanya itu, KY juga berupaya mengoreksi jika terjadi kesalahan dalam putusan tersebut.
"KY sedang pelajari apakah lompatan itu menemukan penemuan hukum, terobosan hukum, atau ada ketersinggungan dengan etika, kode etik. Karena bisa saja lompatan itu karena bersiasat," ujar Taufiqurrahman.
Jika ditemukan adanya pelanggaran etika, KY menyerahkan sepenuhnya kepada Mahkamah Agung untuk menjatuhkan sanksi atau tidak terhadap Hakim Sarpin. Termasuk menjatuhkan hukuman pemberhentian secara tidak hormat jika memang ada kesalahan yang fatal.
"Oleh karena itu, kalau nanti tidak ditemukan pelanggaran etik, KY akan menyerahkan ke Mahkamah Agung, itu terserah Mahkamah Agung untuk mengkaji dan menilai keputusan itu. Apabila melakukan kesalahan, KY akan memberikan sanksi teguran hingga pemberhentian tidak terhormat," ungkap Taufiqurrahman.
Baca juga:
KPK desak ahli hukum kritik proses praperadilan
Komjen Budi menang praperadilan, KPK masih pikir-pikir ajukan PK
'Nasi sudah jadi bubur, Jokowi bikin politik dan hukum campur aduk'
Ocehan Bamsoet soal DPR sengaja loloskan BG menampar muka sendiri
Ruki sebut ribut-ribut praperadilan BG kayak orang buta pegang gajah
Bertemu Badrodin, Ruki minta 50 penyidik polisi untuk KPK
-
Kapan Sahrul Gunawan diwisuda? Alhamdulillah, guys! Hari ini, Selasa, 21 November 2023, setelah sukses banget lulus sidang tesis bulan April kemarin, kita semua merayakan Wisuda Magister Ilmu tafsir Al Quran universitas PTIQ yang pertama.
-
Siapa yang diusung oleh partai-partai pendukung Prabowo-Gibran? Dua nama yang santer bakal meramaikan Pilkada Jakarta adalah dua mantan Gubernur Ibu Kota dan Jawa Barat yakni Anies Baswedan dan Ridwan Kamil. Anies sebagai calon inkumben tampaknya bakal diusung oleh partai-partai pendukungnya di Pilpres 2024. Begitu juga dengan Ridwan Kamil yang didukung barisan partai pendukung Prabowo-Gibran.
-
Siapa Pak Sadimin? Di Desa Gempol hiduplah seorang saksi sejarah yang diperkirakan sudah berusia 105 tahun bernama Pak Sadimin.
-
Kenapa YPP SCTV-Indosiar membantu Chairul? YPP SCTV-Indosiar hadir buat anak-anak seperti Chairul, karena kepedulian kita harapan mereka.
-
Bagaimana cara Komisi Yudisial menindaklanjuti isu skenario tunda pemilu? Munculnya isu penundaan pemilu, KY memanggil hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait putusan penundaan Pemilu 2024. Implikasi dari penundaan ini adalah memunculkan ketidakpastian politik, potensi timbulnya konflik, serta meragukan legitimasi pemerintahan berikutnya. Faktor-faktor yang menyebabkan penundaan ini antara lain adalah keputusan dan interpretasi hukum yang diambil oleh hakim PN Jakpus. KY melakukan pendalaman terhadap putusan tersebut dan mengambil langkah-langkah untuk memastikan keadilan dalam proses hukum, termasuk melakukan komunikasi dengan Mahkamah Agung terkait aspek perilaku hakim yang terkait.
-
Apa yang dikerjakan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) di bawah kepemimpinan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang mendapat pujian dari Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni? “Sebagai mitra kerja kepolisian, Komisi III bangga sekali dengan kinerja Polri di bawah kepemimpinan Pak Kapolri Listyo Sigit. Polri tak hanya menjadi lebih humanis, tapi juga jadi jauh lebih inklusif. Kita bisa sebut semuanya, mulai dari kesetaraan gender, kesetaraan akses masuk tanpa pungli, dan kini pemberian kesempatan bagi penyandang disabilitas untuk mengabdi. Terobosan yang luar biasa,” ujar Sahroni dalam keterangannya, Selasa (27/2).