Lagi, Napi Lapas Pekanbaru Kendalikan Peredaran Narkoba Jaringan Internasional
Aksi narapidana (napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Pekanbaru mengendalikan peredaran narkoba kembali terbongkar. Kali ini, napi yang diringkus berinisial LE.
Aksi narapidana (napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Pekanbaru mengendalikan peredaran narkoba kembali terbongkar. Kali ini, napi yang diringkus berinisial LE.
Selain LE, tim Polda Riau juga menangkap tiga rekannya. Ketiga orang yang ditangkap yakni pria berinisial IRF (25) dan seorang wanita berinisial N (25) bersama seorang laki-laki yang bertugas menerima narkoba, AFR (32).
-
Di mana penangkapan kelima tersangka kasus narkoba terjadi? Dia mengatakan rute patroli di Sunggal, yakni Jalan KM 19,5 Kampung Lalang , Jalan PDAM Tirtanadi, Jalan Sunggal dan Jalan Lembah Berkah, Lingkungan 11, Medan.
-
Siapa saja yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Polisi mengatakan, penangkapan ini dilakukan polisi karena adanya laporan dari masyarakat terhadap pihaknya. Polisi telah menangkap Aktor senior Epy Kusnandar (EK) atau yang akrab disapa Kang Mus dalam sinetron ‘Preman Pensiun’. Penangkapan ini dilakukan diduga terkait penyalahgunaan narkotika. Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Panjiyoga mengatakan, tak hanya menangkap Kang Mus. Polisi juga menangkap satu orang lainnya yakni Yogi Gamblez (YG) yang bermain di film 'Serigala Terakhir'.
-
Bagaimana polisi menangani kasus narkoba di Makassar? Doli mengaku, menjelang tahun baru 2024 pihaknya telah melakukan pemetaan terhadap lokasi atau titik rawan peredaran narkotika di Makassar."Tentunya kita sudah mulai melaksanakan operasi dan gencar-gencar kita gelar razia di tempat-tempat yang sudah kita mapping di Makassar raya, dan di tempat hiburan juga kita gelar jelang tahun baru," terang Doli.
-
Mengapa Pemprov Jateng mendorong kolaborasi dalam pemberantasan narkoba? Pemerintah Provinsi (Pemprov)Jawa Tengah mendorong kepada semua pihak, untuk bersinergi dan berkolaborasi dalam memberantas narkoba di wilayahnya. Sebab, kasus kejahatan narkoba di Jawa Tengah butuh perhatian khusus.
-
Kenapa polisi dipecat karena narkoba? Jadi personel yang kita PTDH itu mayoritas kasus disersi. Ada juga kasus narkoba dua personel yang sudah kita sidangkan, " tuturnya.
Ketiganya dikendalikan LE dari Lapas Pekanbaru. "Pelaku merupakan napi Lapas Pekanbaru yang mengendalikan narkoba 22,1 kilogram sabu dan 20.000 butir pil ekstasi berinisial LE," ujar Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto Kamis (26/1).
Sunarto menjelaskan, LE memiliki jejaring di Malaysia dalam memesan narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi. Dalam aksinya, dia memerintahkan NIA dan IRF untuk berkomunikasi langsung dengan jaringannya di Malaysia.
"Dari serangkaian penyelidikan, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap LE. Pelaku langsung dijemput paksa di Lapas Pekanbaru. Saat ini sudah ditahan di Polda Riau untuk proses lebih lanjut," jelas Sunarto.
Tersangka Terancam Hukuman Mati
Pengungkapan narkoba merupakan bagian dari hasil empat kasus yang diungkap pada Januari 2023. Empat kasus itu melibatkan 10 orang tersangka pelaku.
"Tersangka menyimpan narkotika dan ekstasi dalam rumahnya, terbungkus dalam 2 kantong plastik dalam tas ransel. Totalnya 20 kg sabu terbungkus kantong teh cina bertuliskan ZH668, 4 kantong plastik berisi 20.000 butir ekstasi," jelasnya.
Polisi juga menyita 1 unit sepeda motor Yamaha Nmax BM 2409 ABK, 1 unit Honda Beat BM 3073 AAA, 4 tas ransel, 5 unit HP berbagai merek, dan 1 kartu ATM.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Mereka terancam dengan pidana hukuman mati, seumur hidup ataupun paling lama 20 tahun penjara.
(mdk/yan)