Lakukan KDRT, Kombes RW Disanksi Komisi Kode Etik Polri
Adapun, sanksi bersifat Etika, Argo menyatakan, perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Dalam hal ini, pelanggar wajib meminta maaf secara lisan di hadapan Sidang KKEP dan atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan.
Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan sanksi kepada Kombes RW, yang terjerat kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Berdasarkan keputusan pada sidang KKEP yang digelar pada Senin, 5 April 2021,
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menerangkan, Kombes RW terbukti melanggar Pasal 11 huruf c dan Pasal 11 huruf d Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
-
Apa yang didorong oleh DPR RI kepada pihak kepolisian? Komisi III Dukung Polisi Tindak Tegas Pengguna Nopol Palsu Polda Metro Jaya terus melakukan penindakan terhadap pengendara yang kedapatan menggunakan nomor polisi (nopol) palsu. Penertiban pelat nomor rahasia palsu ini lantas mendapat apresiasi dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. Kata dia, pemakaian pelat palsu erat kaitannya dengan aksi sewenang-wenang di jalan yang merugikan masyarakat.
-
Kapan Polri mengatur pangkat polisi? Hal itu sesuai dengan peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2016 tentang Administrasi Kepangkatan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
-
Bagaimana perjalanan karier Kompol Syarif di Polri? Dalam podcast dengan SDM POLRI TODAY, Syarif awalnya mambagikan perjalanan dirinya bisa akhirnya menjadi seorang anggota Polri. Sebagaimana diketahui, Syarif sempat gagal tes di Akademi Militer dan Akademi Angkatan Laut. Namun, Ia kini berhasil menjadi anggota Polri.
-
Apa yang dimaksud dengan KDRT? Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) adalah salah satu bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang sering terjadi di Indonesia. KDRT dapat berupa kekerasan fisik, psikis, seksual, atau ekonomi yang dilakukan oleh anggota keluarga terhadap anggota keluarga lainnya.
-
Apa yang dikerjakan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) di bawah kepemimpinan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang mendapat pujian dari Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni? “Sebagai mitra kerja kepolisian, Komisi III bangga sekali dengan kinerja Polri di bawah kepemimpinan Pak Kapolri Listyo Sigit. Polri tak hanya menjadi lebih humanis, tapi juga jadi jauh lebih inklusif. Kita bisa sebut semuanya, mulai dari kesetaraan gender, kesetaraan akses masuk tanpa pungli, dan kini pemberian kesempatan bagi penyandang disabilitas untuk mengabdi. Terobosan yang luar biasa,” ujar Sahroni dalam keterangannya, Selasa (27/2).
-
Kenapa DPR mengapresiasi Polri dalam melakukan patroli siber selama Pilkada? Langkah antisipasi Polri ini pun lantas turut mendapat apresiasi dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. Politikus NasDem tersebut berharap, Polri dapat bekerja maksimal dalam memantau kondusifitas ruang digital selama Pilkada, terutama terkait hoaks dan ujaran kebencian.
Adapun, sanksi bersifat Etika, Argo menyatakan, perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Dalam hal ini, pelanggar wajib meminta maaf secara lisan di hadapan Sidang KKEP dan atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan.
Di samping itu, Kombes RW dikenakan sanksi bersifat administratif. Argo menyebut, Kombes RW dipindahtugaskan ke jabatan berbeda yang bersifat Demosi selama 1 (satu) tahun semenjak dimutasikan ke Yanma Polri.
"Masa pengawasan selama 1 (satu) Bulan setelah menjalani Sanksi Etika dan administratif," ujar dia.
Reporter: Ady Anugrahadi
Baca juga:
Kasus KDRT Kombes RW, Polisi Sebut Pernah Lakukan Mediasi Tapi Tak Ada Titik Temu
Berkas Perkara KDRT Kombes RW Sudah Dinyatakan Lengkap oleh Kejari Jakut
Balita di Sleman Dianiaya Ayah Tiri, Bibir dan Kaki Luka Usai Disulut Lidi Panas
Cekcok Gara-Gara Anak, Suami di Kepahiang Aniaya Istri hingga Babak Belur
Ungkap KDRT hingga Viral, Anak Kombes RW Kini Ditetapkan Tersangka
Pria Bakar Istri dan Anak di Probolinggo, Warga Duga karena Urusan Hubungan Intim