Lalai mengawasi JIS, OC Kaligis juga akan gugat Kemendikbud
Kemendikbud dinilai lalai dalam pengawasan pendirian dan penyelenggaraan kegiatan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
Setelah melayangkan gugatan terhadap Jakarta International School (JIS), keluarga korban pelecehan seksual M (6) juga menggugat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hal tersebut diutarakan kuasa hukum keluarga korban, OC Kaligis.
Gugatan tersebut dilayangkan lantaran kementerian yang digawangi oleh M Nuh itu dinilai lalai dalam pengawasan pendirian dan penyelenggaraan kegiatan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
"Kami menyayangkan tindakan Tergugat II (Kemendikbud) yang masih memberi kesempatan pada Tergugat I (JIS). Untuk menyelenggarakan kegiatan PAUD. Padahal faktanya, Tergugat I telah melakukan perbuatan melanggar hukum, dengan membiarkan terjadinya kejahatan seksual di lingkungan JIS," kata OC di PN Jaksel, Senin (21/4).
Yang lebih disayangkan lagi, menurut dia Kemendikbud masih memberikan izin terkait kepengurusan TK JIS pada 18 April 2014 lalu. Padahal, saat itu JIS sudah terbukti menyelenggarakan proses belajar mengajar tingkat TK secara ilegal, karena tidak memiliki izin.
"Dengan adanya peristiwa kejahatan seksual sadis tersebut, seharusnya Tergugat II dengan tegas melarang dan menutup JIS secara permanen," tegas Kaligis.
Beberapa hal itulah yang dinilai Kaligis sebagai kegagalan Kemendikbud dalam melaksanakan tugas dan fungsi pokok pengawasan adalah suatu perbuatan yang dapat dikualifikasi sebagai perbuatan melawan hukum dan melanggar Pasal 1367 KUHP.
Pasal itu berisi, 'Seseorang tidak hanya bertanggungjawab atas kerugian yang disebabkan perbuatannya sendiri, melainkan juga atas kerugian yang disebabkan perbuatan-perbuatan orang-orang yang menjadi tanggungannya atau disebabkan barang-barang yang berada di bawah pengawasannya'.
Untuk JIS sendiri dikenakan Pasal 71 KUHP yang berisik pengaturan mengenai berat ringannya hukuman yang dapat dijatuhkan oleh seorang hakim terhadap seorang tertuduh yang telah melakukan lebih daripada satu tindak pidana, yang perkaranya telah diserahkan kepadanya untuk diadili secara bersama-sama.
"Pengelola (JIS) akan dikenakan ancaman hukuman 10 tahun penjara," imbuh Kaligis.
Baca juga:
JIS sebut kasus sodomi bukan kesalahan guru
Kemendikbud resmi tutup TK JIS
Kasus sodomi di JIS, tiga Kedubes asing lakukan investigasi
Polisi sebut pihak JIS coba manipulasi lokasi sodomi
Kepala Sekolah JIS angkat bicara soal kasus sodomi anak muridnya
-
Kenapa JIS jadi sorotan? Stadion JIS tengah mendapat sorotan. Tak hanya lokasinya yang dipilih sebagai venue Piala Dunia U-17 2023, namun juga kondisi rumputnya yang sempat dianggap tak layak oleh warganet.
-
Bagaimana cara Fakultas Filsafat UGM menangani kasus pelecehan seksual? Pada prinsipnya Fakultas Filsafat UGM konsisten untuk penanganan kasus-kasus kekerasan seksual. Laporan tentang adanya korban dan lain sebagainya belum ada," urai Iva.
-
Mengapa para pemijat difabel netra di Yogyakarta rentan terhadap pelecehan seksual? Arya sendiri tidak tinggal di losmen, melainkan di asrama sekolah dengan biaya yang cukup murah. Rawan terkena pelecehan Di tahun yang sama, Arya pertama kali memperoleh pengalaman tak menyenangkan dilecehkan oleh salah seorang pasiennya. Hari sudah hampir malam ketika ia sedang bersiap memulai kerja lepasnya sebagai pemijat di losmen itu. Tak lama kemudian, datanglah seorang pasien. Dari suaranya, Arya menduga kalau ia adalah seorang lelaki paruh baya.
-
Apa bentuk pelecehan seksual yang dilakukan oleh mahasiswa filsafat UGM? Dalam video itu, si pria mengaku ada delapan orang korbannya. Pria itu juga meminta maaf atas kekerasan seksual baik secara fisik maupun verbal yang telah dilakukannya.
-
Kapan pelecehan seksual terhadap korban terjadi? Menurutnya, korban mengalami pelecehan seksual oleh pelaku selama kurun waktu enam bulan.
-
Siapa yang diduga melakukan pelecehan seksual? Video itu berisikan pengakuan dan permintaan maaf seorang pria atas pelecehan seksual yang dilakukannya.