Lama Tak Muncul, Syeh Puji Polisikan Host Akun YouTube karena Pencemaran Nama Baik
Pihak yang dilaporkan yakni pembuat video di salah satu akun YouTube Cokro TV, Eko Kuntadhi.
Akun YouTube yang dilaporkan Cokro TV dengan terlapor lainnya Eko Kuntadhi.
Lama Tak Muncul, Syeh Puji Polisikan Host Akun YouTube karena Pencemaran Nama Baik
- Dengan Suara Parau, Dedi Mulyadi Ungkap Alasan Turun Tangan untuk Saka Tatal
- Ada-ada Saja Kelakuan Dede Inoen, Bikin Rujak Pakai Kapuk Randu Bikin Ngiler
- Polisi Bongkar Penipuan Modus Live Video Youtube, Kerugian Capai Rp800 Juta
- Polisi Amankan 3 Konten Kreator Pengelola Akun YouTube Akeloy Production Terkait Film 'Guru Tugas'
Pengusaha asal Kabupaten Semarang, Jawa Tengah (Jateng), Pujiono Cahyo Widianto atau Syekh Puji mendatangi Kantor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng, Rabu (11/1). Kedatangannya untuk melaporkan pembuat video di salah satu akun YouTube Cokro TV, Eko Kuntadhi.
Syekh Puji tidak terima namanya dicemarkan melalui video di Cokro TV yang berjudul "SY3CH PUJ1 BER4KSI L4GI I (TESTING)" yang diunggah pada tanggal 25 Maret 2022.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Dwi Subagio mengatakan memang Syekh Puji datang dan melaporkan video unggahan akun YouTube Cokro TV yang telah mencemarkan nama baiknya.
"Beliau datang melaporkan akun YouTube Cokro, yang melakukan pencemaran nama baik yang bersangkutan sehingga melaporkan sejak April 2022," kata Dwi Subagio di Semarang, Kamis (11/1).
Terkait tindaklanjut dari laporan itu berjalan lama, dia mengakui bahwa kasus semacam ini terbilang baru. Sehingga, pihaknya memerlukan beberapa saksi ahli untuk memperkuat proses penyelidikan.
"Proses itu memang panjang karena dunia YouTube ini adalah hal yang baru sehingga kita memerlukan beberapa saksi ahli untuk memperkuat,"
Kata Dirkrimum
Proses penyelidikan sedang berjalan, pihak terlapor (Eko Kuntadhi) mengirim surat untuk dilakukan mediasi dengan Syekh Puji (pelapor) kepada pihaknya terkait permasalahan ini.
Kemudian lanjut memberikan fasilitas antara pelapor dan terlapor dipertemukan di Kantor Ditreskrimsus Polda Jateng, Rabu (11/1).
"Saudara E selaku pemilik akun YouTube minta kami untuk dilakukan mediasi. Ada suratnya, sehingga kami akomodir permintaan yang bersangkutan. Karena masih dalam aturan dan kami pertemukan dengan pihaknya pelapor," jelasnya.
Meski sudah dilakukan mediasi, Dwi mengatakan proses hukum terhadap laporan Syekh Puji tersebut masih terus berjalan. Bahkan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan dan meminta keterangan kepada 10 saksi.
"Saat ini proses penyelidikan masih berjalan, dan tadi sudah melakukan pemeriksaan dan meminta keterangan terhadap 10 orang saksi," pungkasnya.