Langgar Perda, 38 Bangunan Liar di Tangerang Ditertibkan Satpol PP
Puluhan petugas Satpol PP, Kepolisian dan TNI diterjunkan untuk menertibkan puluhan bangunan liar di kawasan irigasi Sipon, kota Tangerang hari ini. Petugas menurunkan satu alat berat untuk membantu meratakan bangunan liar warga. Tak ada perlawanan warga atas penertiban tersebut.
Puluhan petugas Satpol PP, Kepolisian dan TNI diterjunkan untuk menertibkan puluhan bangunan liar di kawasan irigasi Sipon, kota Tangerang hari ini. Petugas menurunkan satu alat berat untuk membantu meratakan bangunan liar warga. Tak ada perlawanan warga atas penertiban tersebut.
Kasat Pol PP Kota Tangerang Mumung Nurwana menjelaskan, penertiban bangunan liar merupakan bentuk penegakan Peraturan Daerah Kota Tangerang nomor 8 tahun 2018 terkait ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.
-
Bagaimana proses pengolahan tinja menjadi pupuk di Tangerang? Untuk dijadikan pupuk, tinja yang masih bercampur dengan air dan lumpur akan ditampung untuk dikeringkan. Setelahnya air akan diolah menjadi kondisi baik dan lumpur serta tinja akan menjadi pupuk.
-
Apa yang dimaksud dengan tatarucingan? Permainan tebak-tebakan dalam bahasa Sunda disebut tatarucingan.
-
Kapan bencana banjir lumpur terjadi di Tangerang Selatan? Bencana banjir lumpur dikarenakan jebolnya tanggul Situ Gintung yang berlokasi di Tangerang Selatan menimbulkan berbagai macam penyakit bagi penduduk sekitar.
-
Apa itu tunangan? Pertunangan adalah momen membahagiakan seseorang yang hendak mempersiapkan diri menuju jejang pernikahan. Pertunangan juga bisa diartikan sebagai janji pranikah.
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Kenapa penonton konser di Tangerang marah dan membakar panggung? Kesal sudah membeli tiket namun tidak bisa menonton band idola, sejumlah penonton konser mengamuk. Mereka hilang kendali, menumpahkan kekesalan dengan membakar sound system dan panggung. Harga tiket yang dibanderol Rp115.000 makin menambah kekesalan mereka.
"Kami menegakan Perda Tibum Nomor 8 tahun 2018. Salah satu pasal 38 ayat 1 huruf C bahkan menerangkan mengenai aturan berdagang diantaranya tidak boleh di atas bahu jalan, trotoar, taman, jalur hijau, saluran air dan tempat yang bukan peruntukkannya," kata Mumung di lokasi, Rabu (30/1).
Dia menegaskan edagang yang mendirikan bangunan di atas lahan penghijauan dan pengairan ini adalah ilegal. Pihaknya berhak untuk menindak jika kedapatan melanggar aturan.
Menurutnya, pihaknya sudah berusaha mensosialisasikan perda itu. Namun, pedagang tetap saja tak mengindahkan imbauan itu. Hingga akhirnya dilakukan penertiban paksa.
Nantinya, di lokasi tempat bangunan liar berdiri akan dijadikan jalur hijau dan pedestrian untuk pejalan kaki.
"Nanti akan kami tata, supaya indah dan cantik. Ada taman dan untuk pejalan kaki," tandas Mumung.
Baca juga:
Meski Rumah Dirobohkan, Warga Kentingan Baru Solo Memilih Bertahan di Jalan
Eksekusi Tanah Kentingan Baru Solo Rusuh, Petugas Kejar Warga yang Menghalangi
Kesal Lapak Dibongkar, Tukang Sayur Lempar Pisau ke Satpol PP
Eksekusi Lahan Tol Cijago Ricuh, Warga Lempari Alat Berat
Tolak Penggusuran, Warga Jebres Belum Sepakat Nilai Ganti Rugi Lahan