Langgar Prokes, Lima Toko di Mataram Kena Denda Rp500 Ribu
Pemberian sanksi denda kepada pemilik toko sesuai dengan Peraturan Wali Kota Mataram Nomor 34/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, dengan besaran denda masing-masing Rp 500 ribu.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, memberikan sanksi denda kepada lima pemilik toko pakaian yang terindikasi melanggar protokol kesehatan (prokes) Covid-19.
"Lima pemilik toko pakaian yang diberikan sanksi denda itu adalah Fashion One, Roxy, Apollo, Boxi dan Depi di Karang Sukun. Mereka dinilai melanggar prokes kelebihan kapasitas yang harusnya diisi 50 persen dari kapasitas normal," kata Kepala Bidang Tibumtranlinmas Satpol PP Kota Mataram M Israk Tantawi, Jumat (7/5).
-
Kapan virus corona ditemukan? Virus virus adalah sekelompok virus yang meliputi SARS-CoV (virus korona sindrom pernafasan akut parah), MERS-CoV (sindrom pernapasan Timur Tengah coronavirus) dan SARS-CoV-2, yang menyebabkan Covid-19.
-
Bagaimana virus Covid-19 pertama kali masuk ke Indonesia? Kasus ini terungkap setelah NT melakukan kontak dekat dengan warga negara Jepang yang juga positif Covid-19 saat diperiksa di Malaysia pada malam Valentine, 14 Februari 2020.
-
Apa yang menjadi tanda awal mula pandemi Covid-19 di Indonesia? Pada tanggal 2 Maret 2020, Indonesia melaporkan kasus pertama virus Covid-19, menandai awal dari pandemi yang memengaruhi seluruh masyarakat.
-
Kapan kasus Covid-19 pertama di Indonesia diumumkan? Presiden Jokowi mengumumkan hal ini pada 2 Maret 2020, sebagai kasus Covid-19 pertama di Indonesia.
-
Kapan virus menjadi pandemi? Contohnya seperti virus Covid-19 beberapa bulan lalu. Virus ini sempat menjadi wabah pandemi yang menyebar ke hampir seluruh dunia.
-
Apa itu virus? Virus adalah mikroorganisme yang sangat kecil dan tidak memiliki sel. Virus merupakan parasit intraseluler obligat yang hanya dapat hidup dan berkembang biak di dalam sel organisme biologis.
Pemberian sanksi denda kepada pemilik toko sesuai dengan Peraturan Wali Kota Mataram Nomor 34/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, dengan besaran denda masing-masing Rp 500 ribu.
"Pemberian sanksi denda tersebut dilakukan oleh PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) Satpol PP Kota Mataram, pada Kamis (6/5) malam, setelah melalui beberapa kali teguran dan peringatan," ujarnya seperti dilansir dari Antara.
Sementara PPNS Satpol PP Kota Mataram Sonya Margaretha mengatakan sebelum diberikan sanksi denda kepada lima pemilik toko pakaian tersebut, timnya sudah turun berkali-kali dan memberikan teguran dan peringatan agar memperhatikan Perwal 34/2020.
Khususnya pada Pasal 10 menyebutkan penerapan protokol kesehatan dan poin C pengusaha wajib menjaga wilayah usahanya dalam penerapan prokes COVID-19 di tengah pandemi.
"Jadi kami sudah melakukan teguran lisan berkali-kali, namun tidak diindahkan. Karena itulah, kita berikan sanksi administrasi berupa denda masing-masing Rp500 ribu dan semuanya sudah membayar," jelas Israk.
Kendati demikian, Satpol PP tetap akan melakukan pengawasan, dan apabila mereka kembali ditemukan melanggar prokes, maka akan diambil sanksi penutupan sementara selama tujuh hingga 10 hari.
"Jika masih juga, kita akan lakukan penutupan operasional sesuai dengan prosedur yang ada di perwal juga," tutupnya.
Baca juga:
Satpol PP DKI Minta Pengelola Wisata dan Mal Ingatkan Warga Jangan Berkerumun
BPKN: Kerumunan di Pasar Tanah Abang Akibat Belum Maksimalnya Proses Penyesuaian
Disiplin Protokol Kesehatan Sangat Dibutuhkan Cegah Penularan Covid-19 saat Lebaran
Picu Kerumunan, Pertandingan Sepakbola di Sorong Dibubarkan
Pangdam Jaya Imbau Pengelola Mal Batasi Pengunjung dengan Sistem Buka Tutup
Gelar Konser Musik, Manajemen Kafe di Pasar Minggu Didenda Rp50 Juta