Langgar PSBB, Belasan Terapis dan Tamu Panti Pijat Diamankan Satpol PP Tangsel
Muksin mengaku, dalam penggerebekan kali itu, tidak mendapati adanya barang bukti kontrasepsi dan sejenisnya. Pihak Satpol PP Tangsel malah menemukan adanya alat hisab sabu berupa bong.
Belasan terapis dan pelanggannya diamankan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang Selatan, dari lokasi griya pijat Eiffel Healty Massage di kawasan pertokoan Emerald, Bintaro Jaya, Tangerang Selatan, Jumat (23/10).
Kepala Seksie Penyidikan dan Penyelidikan Satpol PP Tangsel, Muksin Alfachri mengatakan, terbongkarnya praktik prostitusi berkedok griya pijat itu terungkap berdasarkan laporan dari masyarakat yang mengetahui adanya operasional griya pijat di masa larangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Tangerang Selatan.
-
Bagaimana cara mengajukan keringanan PBB di Jakarta? Proses pengajuan keringanan PBB cukup mudah, antara lain:1. Akses laman pajakonline.jakarta.go.id: Semua proses pengajuan dilakukan secara online melalui laman ini.2. Siapkan dokumen persyaratan: Siapkan dokumen yang diperlukan sesuai dengan kategori Anda, seperti KTP, NPWP, laporan keuangan, atau surat keterangan dari instansi terkait. 3. Ajukan permohonan: Isi formulir permohonan secara lengkap dan benar, lalu unggah dokumen yang diperlukan.
-
Siapa yang berhak mendapatkan keringanan PBB? Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi, antara lain: 1. Wajib pajak orang pribadi berpenghasilan rendah: Bagi Anda yang memiliki penghasilan terbatas dan merasa terbebani dengan kewajiban membayar PBB, pemerintah memberikan keringanan khusus.2. Wajib pajak badan yang mengalami kerugian: Perusahaan yang mengalami kerugian atau penurunan aset bersih pada tahun sebelumnya juga berhak mendapatkan keringanan.3. Wajib pajak yang objek pajaknya terdampak bencana: Jika properti mengalami kerusakan akibat bencana alam, kebakaran, atau peristiwa serupa, bisa mengajukan pengurangan PBB.
-
Bagaimana PBB menyatakan kesiapan mereka dalam memenangkan Prabowo dan Gibran? Sekjen Partai Bulan Bintang Afriansyah Noor menegaskan partainya siap memenangkan Prabowo dan Gibran di Pemilu 2024.
-
Kenapa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan PBB? Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan PBB dengan tujuan untuk: Membantu masyarakat: Terutama bagi mereka yang mengalami kesulitan ekonomi. Meningkatkan kepatuhan wajib pajak: Dengan memberikan kemudahan, diharapkan semakin banyak wajib pajak yang taat membayar pajak. Mendukung pertumbuhan ekonomi: Keringanan pajak dapat mendorong aktivitas ekonomi dan investasi.
-
Apa yang terjadi pada kendaraan PBB di Gaza? Video kendaraan yang menjadi sasaran menunjukkan beberapa lubang peluru telah menembus jendela mobil.
-
Apa saja jenis keringanan PBB yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta? Pengurangan Pokok PBB di Jakarta merupakan kebijakan yang membantu meringankan beban Wajib Pajak yang memenuhi kriteria tertentu. "Kebijakan ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk menciptakan keadilan dan pemerataan dalam pemungutan pajak," ujar Morris dalam pernyataannya yang diterima, Selasa (30/7).Morris mengatakan kebijakan ini memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk mengurangi bahkan membebaskan beban pajak mereka. Namun tidak semua wajib pajak bisa menikmati keringanan ini. Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi, antara lain: 1. Wajib pajak orang pribadi berpenghasilan rendah: Bagi Anda yang memiliki penghasilan terbatas dan merasa terbebani dengan kewajiban membayar PBB, pemerintah memberikan keringanan khusus.2. Wajib pajak badan yang mengalami kerugian: Perusahaan yang mengalami kerugian atau penurunan aset bersih pada tahun sebelumnya juga berhak mendapatkan keringanan.3. Wajib pajak yang objek pajaknya terdampak bencana: Jika properti mengalami kerusakan akibat bencana alam, kebakaran, atau peristiwa serupa, bisa mengajukan pengurangan PBB.
"Dari informasi masyarakat tersebut, kami lakukan pemantauan. Memang dari depan ruko tersebut digembok. Tapi ketika ada pelanggannya pintu tersebut dibuka," katanya di kantor Satpol PP Tangsel, Jumat (23/10).
Dari dugaan itu, pihaknya melakukan penggerebekan dan terdapat belasan terapis, pegawai dan tamu dari griya pijat tersebut.
"Ada aktivitas pijat di sana. Ada 16 wanita terdiri dari 15 terapis dan satu orang kasir dan 15 laki-laki diantaranya 3 orang Office Boy, satu orang manager sisanya adalah para pelanggan terapis," jelasnya.
Dalam penggerebekan itu, petugas Satpol PP Tangsel mendapati beberapa terapis dan pelanggannya yang sedang pijat dan tidak berbusana.
"Terhadap mereka itu, kita amankan, kita bawa ke kantor Satpol PP di Jalan Raya Puspiptek, Kecamatan Setu," jelasnya.
Muksin mengaku, dalam penggerebekan kali itu, tidak mendapati adanya barang bukti kontrasepsi dan sejenisnya. Pihak Satpol PP Tangsel malah menemukan adanya alat hisab sabu berupa bong.
"Kami temukan adanya Bong, yang biasa digunakan untuk narkoba jenis sabu dan kita koordinasi dengan BNN dan mereka langsung di tes narkoba dan hasilnya negatif dan barang bukti bong kita serahkan ke BNN," terangnya.
Selanjutnya, atas operasi kepatuhan PSBB tersebut, Satpol PP Tangsel melakukan penyegelan dan penutupan tempat usaha griya pijat Eiffel Healty Massage tersebut.
"Lokasi kita tutup dan kita hentikan dan kita merekomendasikan ke DMP PTSP untuk mencabut izin Eiffel Massage. Terapis yang terjaring itu, kebanyakan berasal dari Subang, Indramayu dan Lampung," tutup Muksin.
Baca juga:
Izin Usaha Tiga Panti Pijat di Tangsel Direkomendasikan Dicabut Karena Langgar PSBB
Taman Lapangan Banteng Kembali Dibuka
Survei Indikator: Mayoritas Warga Ingin Kebijakan PSBB Dihentikan
Sepekan, Pelanggar PSBB Proporsional di Depok Sebanyak 1.111
Kota Bogor Kembali Perpanjang PSBMK Hingga 27 Oktober 2020
PSBB Transisi, TMII Kembali Beroperasi