Lapindo baru bayar ganti rugi 30% buat pengusaha korban lumpur
Akibat tak kunjung dibayar sisa ganti rugi, banyak korban stres hingga meninggal setelah memikirkan usahanya tenggelam.
Salah satu pengusaha yang lahan usahanya terendam lumpur Lapindo adalah SH Ritonga (37). Dalam sidang mendengarkan saksi gugatan Undang-undang APBN di Mahkamah Konstitusi (MK), dia bersaksi atas nama gabungan dari 26 perusahaan yang terendam lumpur Lapindo di Sidoarjo, Jawa Timur.
"Ada 15 ribu tenaga kerja dari 26 perusahaan yang tergabung dalam Gabungan Pengusaha Korban Lumpur Lapindo (GPKLL) dan lokasinya semuanya masuk dalam Peta Area Terdampak (PAT)," kata Ritonga menjawab pertanyaan pimpinan hakim Arief Hidayat, di Gedung MK, Kamis (28/11).
Dari 26 perusahaan itu, menurut Ritonga, PT Minarak Lapindo Jaya juga sudah membayarkan sebesar 30 persen pada 2008. Namun, dalam sidang di MK tidak menyebut berapa jumlah dari 30 persen itu. Dia hanya berjanji akan menyerahkan ke majelis sidang dalam bentuk data tertulis.
"Kita sudah dapat ganti rugi sebesar 30 persen dengan catatan di depan notaris dan janji PT Lapindo saat itu, bila sampai Desember 2008 tidak dilunasi uang muka dan uang yang lainnya akan dianggap hangus dan sertifikat lainnya yang sudah diserahkan boleh diambil," papar Ritongan.
Akibat tak kunjung dibayarnya sisa ganti rugi, Ritonga melanjutkan, banyak dari anggotanya yang stres hingga meninggal akibat memikirkan usahanya yang tenggelam. Bahkan menurut dia, banyak dari pengusaha itu tak sanggup menyewa rumah dan hidupnya terkatung-katung. Banyak yang pindah ke Surabaya, Mojokerto, dan daerah Jawa Timur lainnya.
Ritonga menuturkan, usahanya bergerak dalam industri pembuatan jam. Karyawannya mencapai 900 orang dan saat usahanya ditenggelamkan lumpur, karyawannya minta pesangon, karena berhentinya usaha itu.
"Saya sendiri sudah menerima ganti rugi dari PT Lapindo sebesar 30 persen atau Rp 7,5 miliar. Untuk pesangon semua karyawan saya berikan Rp 4 miliar," ungkap Ritonga.
Ritonga menjelaskan, harga ganti rugi yang diberikan oleh PT Lapindo ternyata bervariasi untuk tiap jenis usaha. Selain itu menurut dia, PT Lapindo tidak memberikan kriteria jenis usaha dan nilai ganti ruginya.
"Dalam hal ini ada yang tidak adil. Tiap usaha gak ada kriterianya untuk ganti ruginya. Tapi setelah saya cari tahu ternyata ada istilah be to be atau bujuk saling bujuk untuk nilai ganti rugi. Saat itu saya tidak paham istilah itu," papar Ritonga.
Dari data organisasi pengusaha itu, dalam kesaksian di persidangan menjelaskan ada 500-600 bangunan usaha yang tenggelam lumpur dengan luas tanah sekitar 250 hektare. "Jumlah bangunan untuk dunia usaha yang tenggelam mencapai 500-600 bangunan dengan luas tanah sekitar tanah 250 hektare. Sekarang nilai tanah di Sidoarjo tidak ada artinya. Mohon ini segera diambil alih oleh pemerintah," ujar Ritonga ke majelis hakim.
Untuk menagih sisa pembayaran oleh PT Lapindo, Ritonga dan teman-temannya sudah banyak melakukan usaha. Salah satunya bekerja sama dengan pihak DPRD Sidoarjo sampai membuat Pansus, terus melapor ke Kementerian PU, Menteri Keuangan, Bupati Sidoarjo, Gubernur Jawa Timur, dan banyak pihak lainnya. Namun menurut Ritonga, semua usaha itu tak ada hasilnya.
"Bahkan Pak Sitanggang dari BPLS minta saya agar PT Lapindo bikin surat pernyataan tidak sanggup bayar, agar diganti negara. Tapi semua itu hanya janji-janji saja. PT Lapindo tidak pernah menghargai Bupati dan DPRD yang mengundang. Mereka tidak pernah datang kalau diundang," kata Ritonga.
Pemohon yang mengatasnamakan ribuan korban lumpur lapindo minta kepada MK agar menyatakan Pasal 9 Undang-undang APBN bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak memasukkan wilayah PAT yang terdiri dari Desa Siring, Jatirejo, Kedungbendo, Ketapang, dan Renokenongo.
Korban lumpur juga meminta MK memerintahkan kepada Negara, Pemerintah dan DPR untuk memasukkan wilayah tersebut dalam Undang-undang APBN/APBN-P tahun berikutnya sebagai pertanggungjawaban Negara atau Pemerintah.
-
Apa sebenarnya Lumpur Lapindo itu? Lumpur Lapindo Sidoarjo merupakan salah satu bencana alam di Indonesia yang sampai sekarang belum menemukan jawabannya. Sebab, penyebab munculnya lumpur panas Lapindo masih dalam perdebatan dan belum menemukan hasil yang final.
-
Dimana lokasi semburan Lumpur Lapindo? Pusat maupun titik semburan lumpur panas Lapindo ini berada di Desa Siring, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
-
Kenapa Lumpur Lapindo masih terus menyembur sampai sekarang? 17 tahun berlalu, belum ada tenda-tanda semburan Lumpur Lapindo atau dikenal juga dengan Lumpur Sidoarjo ini berhenti. Bahkan, para ahli geologi memperkirakan semburan lumpur panas tersebut akan berlangsung selama lebih dari 30 tahun.
-
Apa itu kue Lumpang? Kue lumpang ini juga hadir di momentum hari-hari besar, seperti saat perayaan Lebaran hingga Imlek. Ciri khas dari kue ini adalah berwarna hijau atau dikenal dengan kue ijo.
-
Apa yang diungkapkan oleh pantun lamaran lucu? Pantun lamaran lucu merupakan salah satu bentuk ekspresi kreatif dan menggemaskan dalam menyatakan perasaan cinta.
-
Siapa yang menemukan lumba-lumba ini? Peneliti dari Institut Penelitian Cetacea Pelagos menemukan lumba-lumba ini dua kali pada musim panas saat mereka melakukan survei dengan kapal di sepanjang pantai Yunani.