Lapor Bareskrim, Keluarga Korban Penganiayaan di Daycare Takut karena Tersangka Diduga Keluarga Eks Anggota Dewan
Menurut Anindytha, tujuan aduan ini agar Bareskrim Polri memberikan asistensi.
Salah satu orangtua korban yang anaknya dianiaya tersangka pemilik Daycare di Depok Meita Irianty (MI) mengadu ke Bareskrim Polri. Aduan itu disampaikan Arief ayah dari korban anak HW yang masih 9 bulan.
"Hari ini agendanya adalah melakukan pengaduan masyarakat yang datang dari kalangan influencer maupun aktivis sosial," kata Kuasa Hukum Arief, Anindytha Arsa Prameswari saat ditemui di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (1/8).
- Kisah Memilukan Balita di Pekanbaru Dianiaya Pemilik Daycare Hingga Lebam, Diikat Kain Hingga Dilakban
- Berkaca Insiden Daycare di Depok, KPAI Buka Ruang Pelaporan Kasus Kekerasan terhadap Anak
- Selain Balita, Bayi 7 Bulan jadi Korban Penganiayaan Daycare di Depok
- KPAI Temukan Kekerasan Fisik dan Psikis Dialami Balita Diduga Dianiaya Pemilik Daycare di Depok
Menurut Anindytha, tujuan aduan ini agar Bareskrim Polri memberikan asistensi dalam kasus yang sudah ditangani di Polres Metro Depok. Juga, Meita Irianty yang telah ditetapkan tersangka dihukum sesuai aturan yang berlaku.
"Kasus ini diberikan atensi khusus, dimana di dalamnya kita akan memberikan tim asistensi dan juga perlindungan hukum. Terhadap para korban, saksi dan juga para teman-teman yang mendukung kasus ini," kata dia.
"Lalu yang kedua kita juga memohon adanya perlindungan hukum dan juga tim asistensi terhadap korban pelapor yang kemarin telah melaporkan," tambah dia.
Sebab, Anindytha mengakui saat awal kasus ini Arief sempat merasa khawatir ketika ingin mengadukan anaknya. Karena mendapat kabar jika Meita adalah keluarga dari salah satu mantan anggota dewan.
"Memang si bapak awalnya merasa takut ya. Karena dia bukan siapa-siapa, dan mengingat salah satu keluarga dari pihak lawan merupakan salah satu mantan anggota dewan. Makanya kami di sini selaku tim advokasi, akan membantu dan mengawal kasus ini gitu," ujarnya.
Sebelumnya, Polres Metro Depok telah menetapkan pemilik daycare Meita Irianty sebagai tersangka penganiayaan balita. Beredar kabar Meita merupakan adik ipar dari salah satu elite partai negeri ini.
Menjawab kabar ini, Kapolres Metro Depok Kombes Pol Arya Perdana mengaku belum mendapatkan konfirmasi mengenai hal tersebut.
"Saya belum mendapat konfirmasi soal itu," kata Arya kepada wartawan, Kamis (1/8).
Meski mengaku belum dapat konfirmasi, namu Arya meminta dukungan dari masyarakat luas dalam upayanya mengusut tuntas kasus ini.
"Sampai saat ini, kami belum menerima laporan itu ya, soal ada ancaman. Tapi, intinya kami menohon kepada seluruh masyarakat Indonesia, siapa pun itu, untuk mendukung penindakan ini supaya bisa berjalan dengan lancar," terangnya.
Hal ini bertujuan agar dalam proses penyelidikan tidak ada upaya yang menghalangi polisi.
"Jadi tidak ada pihak-pihak yang berusaha untuk menghalangi atau mungkin membuat penyidikannya menjadi sulit," bebernya.
Adapun dalam kasus ini, Meita telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan terhadap dua korban anak inisial MK (2) dan HW 9 bulan. Penganiayaan dilakukan di waktu berbeda.
Polisi menjerat Meita dengan UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014, Pasal 80 Ayat 1 dan Ayat 2. Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
"Jadi ini memang banyak orang yang menanyakan 'kok ancaman hukumnya cuma sekian?. Karena memang di UU-nya ancaman maksimalnya itu 5 tahun kalau mengakibatkan luka berat. Tapi, kalau tidak mengakibatkan luka berat, maka ancaman hukumannya 3 tahun 6 bulan di ayat satu itu," pungkasnya.