Laporan Awal Dana Kampanye Pilkada KBB: Adik Ipar Raffi Ahmad Rp100 Ribu, Hengky Kurniawan Rp20 Juta
Semua peserta dijadwalkan melaporkan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) pada 24 Oktober 2024.
Para peserta Pilkada Kabupaten Bandung Barat sudah menyerahkan Laporan Dana Awal Kampanye (LADK) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU). Saldo Awal Hengky Kurniawan tercatat yang terbesar, sedangkan Ritchie Ismail paling kecil di antara paslon lain.
- Pernyataan Keras Anggota DPR dari PKB Setuju OTT KPK Kampungan: Rugikan Uang Negara
- Pilkada Damai, Kapolres Siap Terjunkan 610 Personel Saat Kampanye Akbar Pilbup Rohil
- PSI Jelaskan soal Laporan Kampanye Hanya Rp180 Ribu
- Laporan Awal Dana Kampanye PDIP Terbanyak Capai Rp183 Miliar, PBB Terkecil Rp301 Juta
Berdasarkan data dari KPU KBB menyebut, pasangan calon nomor urut 1 Didik Agus Triwiyono dan Gilang Dirgahari melaporkan dana awal kampanye Rp500 ribu. Lalu, pasangan calon nomor urut 2 Ritchie Ismail-Asep Ismail Rp100 ribu.
Kemudian, pasangan calon nomor urut 3 Hengky Kurniawan dan Ade Sudrajat melaporkan dana kampanye awal Rp20 juta. Pasangan calon nomor urut 4, Edy Rusyandi dan Unjang Asari Rp1 juta. Terakhir, pasangan calon nomor urut 5, Sundaya dan Asep Ismail Rp200 ribu.
Ketua KPU Kabupaten Bandung Barat, Ripqi Ahmad Sulaeman mengatakan laporan awal dana kampanye (LADK) tertuang dalam Pasal 325 sampai dengan Pasal 339 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Agenda berikutnya setelah melaporkan LADK, semua peserta dijadwalkan melaporkan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) pada 24 Oktober 2024. Semua aturan mengenai sumbangan tercantum jelas dalam Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2024 tentang Dana Kampanye.
“Sumbangan dana kampanye bisa diperoleh dari partai politik, pasangan calon dan perusahaan swasta. Yang gak boleh menyumbang itu jelas dari lembaga pemerintah, termasuk BUMN atau BUMD," sambungnya.
Berdasarkan PKPU, ada aturan pembatasan dana sumbangan kepada paslon, yakni sebesar Rp75 juta untuk sumbangan perseorangan dan Rp 750 juta untuk lembaga berbadan hukum seperti perusahaan.
Ia menegaskan, dana sumbangan yang masuk, harus dicantumkan dalam Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) pada 24 Oktober 2024 nanti dan Penyampaian LPSDK Perbaikan pada 25 Oktober 2024.
Laporan dana awal kampanye yang jomplang ditanggapi oleh Hengky Kurniawan. Menurut dia, jumlah dana awal yang dilaporkan terhitung sejak dimulainya masa kampanye pada 23 September 2024.
Ia tidak mau mengomentari lebih jauh nominal saldo yang dilaporkan paslon lain yang jumlahnya jauh lebih rendah.
"Kalau yang lain ada yang 100 ribu dan lainnya itu kan dapurnya masing-masing. Tapi semuanya kan harus dipertanggung jawabkan. Jadi bisa dilihat secara rasional. Dari baliho yang terpasang dari kegiatan yang dilakukan dan sebagainya," ujar Hengky kepada wartawan.