Lawan KPK, Irman Gusman resmi ajukan praperadilan
Lawan KPK, Irman Gusman resmi ajukan praperadilan. Melalui kuasa hukumnya Tommy Singh, membenarkan Ketua DPD itu melakukan perlawanan dengan menempuh jalur praperadilan. Tommy mengatakan, penangkapan Irman oleh KPK tidak sesuai prosedur.
Irman Gusman resmi mengajukan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Melalui kuasa hukumnya Tommy Singh, membenarkan Ketua DPD itu melakukan perlawanan dengan menempuh jalur praperadilan. Tommy mengatakan, penangkapan Irman oleh KPK tidak sesuai prosedur.
"Kami keberatan atas penangkapan, penahanan, dan pemeriksaan kepada Pak Irman. Menurut hemat kita, KPK tidak melakukan 3 hal itu sesuai prosedur," ujar Tommy Singh saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kamis (29/9).
Tiga hal yang dianggap Tommy menyalahi aturan adalah tidak ada surat keterangan dalam penugasan, bukan operasi tangkap tangan, dan penahanan Irman Gusman.
Mulainya proses persidangan hingga kini belum ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Biasanya baru tiga hari baru ditetapkan kapan waktu sidangnya," pungkasnya.
Seperti diketahui, Irman ditahan lantaran sebelumnya ditangkap KPK di rumah dinasnya, Jl Denpasar C3/8 Jakarta Selatan, Sabtu dini hari tadi. Irman ditangkap setelah kedapatan menerima uang Rp 100 juta dari Xaveriandi Sutanto, direktur CV Semesta Berjaya, sebagai bentuk suap pemberian rekomendasi penambahan kuota gula impor ke Bulog.
Di lokasi tersebut KPK juga mengamankan istri Xaveriandi, Memi, dan Willy Sutanto adik kandung Xaveriandi.
Setelah melakukan pemeriksaan 1X24 jam KPK menetapkan beberapa orang tersangka dari kasus suap Irman Gusman. Sebagai pemberi Xaveriandi, dan Memi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan Irman disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.
-
Kapan Gus Ipul dilantik menjadi Menteri Sosial? "Tidak, tidak ada (tawaran jadi menteri di kabinet selanjutnya)" kata Gus Ipul, saat diwawancarai di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (11/9).
-
Bagaimana TKN Prabowo-Gibran menanggapi putusan DKPP? Meski begitu, dia menyampaikan TKN Prabowo-Gibran menghormati keputusan DKPP. Namun, kata dia keputusan tersebut tidak bersifat final.
-
Kenapa Gus Ipul dilantik menjadi Menteri Sosial? Sementara alasan Jokowi menunjuk dirinya, Gus Ipul menduga karena ada rasa kepercayaan sehingga diminta ikut menata masa transisi kepemimpinan Jokowi saat ini dan presiden yang akan datang."Ya, pasti presiden punya maksud yang saya kira tidak ada lain di antaranya adalah mencoba untuk menata masa transisi.
-
Apa pesan utama Gus Ipul di Hari Pahlawan? “Indonesia merupakan pasar yang besar dan dikaruniai begitu banyak sumber daya alam yang luar biasa. Inilah tantangan yang sesungguhnya bagi generasi penerus untuk mengelola kekayaan alam dan juga potensi penduduk Indonesia bagi kejayaan Bangsa dan Negara,” ujar Gus Ipul.
-
Bagaimana Nurul Ghufron merasa dirugikan oleh Dewan Pengawas KPK? "Sebelum diperiksa sudah diberitakan, dan itu bukan hanya menyakiti dan menyerang nama baik saya. Nama baik keluarga saya dan orang-orang yang terikat memiliki hubungan dengan saya itu juga sakit," Ghufron menandaskan.
-
Kapan IPK kuliah dihitung? Ini adalah nilai hasil kumulatif mulai dari semester pertama hingga semester akhir. Secara umum, nilai IPK didapat dengan cara menjumlahkan perkalian antara nilai huruf setiap mata kuliah yang diambil dan SKS mata kuliah.
Baca juga:
Kasus Irman Gusman, KPK periksa staf fraksi Demokrat
Tim pengkajian DPD tegaskan bukan untuk bela Irman Gusman
Wapres JK jenguk Irman Gusman di Rutan Guntur
Hari ini, KPK periksa Dirut Bulog dan istri Irman Gusman
Jenguk Irman Gusman, Wapres JK kirim utusan minta izin ke KPK