Layani Pembuatan e-KTP Palsu, Pegawai Dispendukcapil Solo Dipecat
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surakarta memberhentikan RR alias Rian Riansyah (35), salah satu pegawai kontrak yang diduga membuka pelayanan pembuatan e-KTP palsu. Rian yang merupakan tenaga kontrak dengan perjanjian kerja (TKPK) resmi berhenti pada 1 November 2019.
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surakarta memberhentikan RR alias Rian Riansyah (35), salah satu pegawai kontrak yang diduga membuka pelayanan pembuatan e-KTP palsu. Rian yang merupakan tenaga kontrak dengan perjanjian kerja (TKPK) resmi berhenti pada 1 November 2019.
"Dia mengajukan pengunduran diri per 1 November dan sudah kita berhentikan. Statusnya tersangka dan ini menjadi urusan kepolisian," ujar Kepala Dispendukcapil Kota Surakarta, Yohanes Pramono, kepada wartawan, Kamis (6/11).
-
Apa tugas utama KPPS dalam Pemilu? Tugas utama KPPS meliputi persiapan ruang pemungutan suara hingga pelaporan hasil pemungutan suara.
-
Apa yang tertulis di karangan bunga yang diterima oleh KPK? Dalam karangan bunga tertulis 'selamat atas keberhasilan anda memasuki pekarangan tetangga'. Tertulis pengirimnya adalah Tetangga.
-
Apa itu KTP Sakti yang dimaksud Ganjar Pranowo? Ganjar menyebut KTP Sakti ini mengacu dari KTP elektronik yang sudah diterapkan saat ini Ganjar Jelaskan Manfaat KTP Sakti, Rakyat Bisa Akses Semua Bantuan Hanya dengan Satu Kartu Calon Presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo bakal menerapkan sistem ‘Satu Data Indonesia’ bagi masyarakat Indonesia jika terpilih menjadi Presiden 2024. Adapun program kerja itu melalui KTP Sakti.
-
Apa saja dokumen yang dibutuhkan untuk pindah TPS? Dokumen yang diperlukan untuk mengurus pindah TPS Pemilu yang diperpanjang hingga 7 Februari 2024 antara lain sebagai berikut:KTP Asli atau fotokopiFotokopi KK. Lalu, ada dokumen pendukung yang perlu dibawa sesuai dengan kondisi si pemilih. Bagi yang menjalankan tugas di tempat lain perlu membawa surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan instansi atau perusahaan dan cap basah.Bagi yang menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan & keluarga yang mendampingi perlu membawa surat keterangan rawat inap dari rumah sakit/layanan kesehatan dan surat pernyataan pendamping. Bagi yang sedang menjadi tahanan di rutan/LP atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara/kurungan perlu membawa surat pernyataan dari Kalapas atau Karutan.Bagi yang sedang tertimpa bencana perlu membawa surat dari BNPB, kepala desa/luar atau pemberitaan media massa.
-
Bagaimana cara DKPP menjatuhkan sanksi bagi pelanggar kode etik penyelenggara pemilu? Sanksi-sanksi tersebut dijatuhkan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) setelah melakukan pemeriksaan terhadap aduan pelanggaran kode etik. DKPP juga dapat memberikan rehabilitasi kepada penyelenggara pemilu yang terbukti tidak bersalah atau tidak terbukti bersalah.
-
Apa isi dari Nota Kesepahaman yang ditandatangani oleh Kementerian ATR/BPN dan Kementerian KKP? Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto bersama Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) tentang Sinergi Program Kelautan dan Perikanan serta Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang.
Rian bekerja di Dispendukcapil sejak 5 tahun lalu dengan status tenaga honorer. Lulusan SMA yang pernah kuliah di jurusan IT (teknologi informasi) tersebut pernah bertugas sebagai staf Dispendukcapil di Kecamatan Pasarkliwon dan Laweyan. Ibu kandung Rian juga tercatat sebagai ASN di lingkungan Dispendukcapil Kota Solo.
Yohanes menyayangkan peristiwa tersebut bisa terjadi. Padahal dia mengaku selalu mengingatkan anak buahnya agar tidak melakukan perbuatan melanggar aturan.
"Saya dan Pak Wali Kota sudah sering mengingatkan, baik dalam apel maupun dalam sehari-hari. Inilah akibatnya kalau tidak melalui prosedur yang benar," katanya.
Sebelumnya RR alias Rian harus berurusan dengan kepolisian, lantaran menyalahgunakan tugas dan kewenangan. Diberikan kepercayaan sebagai staff Dispendukcapil di Kecamatan Laweyan, RR bertugas untuk mencetak bentuk fisik KTP. Namun kepercayaan tersebut malah dimanfaatkan untuk membuka layanan e-KTP palsu.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, warga Kelurahan Semanggi, Kecamatan Pasar Kliwon ini menerima imbalan sekitar Rp 500 ribu sekali mencetak e-KTP palsu. RR membidik masyarakat yang ingin membuat identitas ganda atau yang ingin mengurus e-KTP tanpa harus mengikuti mekanisme yang benar.
"Kasus ini masih kita dalami. Jadi sasarannya masyarakat yang ingin membuat identitas ganda. Atau masyarakat yang akan membuat e-KTP tanpa harus mengikuti mekanisme yang telah diatur," ujar Kasatreskrim Polresta Surakarta, AKP Arwansa, Kamis (06/11).
Arwansa mengatakan, pelaku sempat ditahan selama sepekan. Namun atas permintaan keluarga, penahanan ditangguhkan. Apalagi, lanjut Arwansa, yang bersangkutan kooperatif saat pemeriksaan dan patuh ketika dipanggil sewaktu-waktu. Menurut dia, saat ini masih pihaknya sedang memproses pemberkasan untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan.
Pelaku dijerat pasal berlapis, Undang-Undang No. 24 tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan Pasal 94 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan atau pasal 96A.
"Ancaman hukumannya 10 tahun, serta pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara," ucapnya.
Baca juga:
Layani Pembuatan e-KTP Palsu, Pegawai Kontrak Dispendukcapil Solo Ditangkap
Gelar Profesor Pemilik Mobil B 1 RI Diduga Aba-Abal
Kabur Dua Tahun, Buronan Kejari Medan Ditangkap di Rumah
Eks Wakil Ketua Kelenteng Tuban Ditahan Polisi Terkait Kasus Pemalsuan Dokumen
Polisi Tangkap Pembuat KTP, SIM dan SKCK Palsu untuk Daftar Taksi Online
2 Pelaku Palsukan KTP, SIM dan SKCK Pakai Amplas dan Cairan Pemutih Pakaian