LBH DIY sebut bukti polisi lemah buat tersangkakan Obby
LBH Yogyakarta menilai alat bukti polisi cuma saksi verbal.
Kepala Divisi Ekosob Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta, Yogi Zulfadli, mempertanyakan dasar hukum penetapan tersangka terhadap seorang mahasiswa Papua, Obby Kogoya, oleh Polda Daerah Istimewa Yogyakarta. Obby disangka melakukan kekerasan terhadap aparat, dalam peristiwa pengepungan asrama mahasiswa Papua di kota gudeg itu, pada 14 sampai 17 Juli lalu.
Menurut Yogi, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, penetapan tersangka minimal harus ada dua alat bukti. "Ketika seseorang ditetapkan sebagai tersangka maka penyidik harus bisa menunjukkan minimal dua jenis alat bukti," ujar Yogi Zulfadli saat ditemui di kantor LBH Yogya, Kamis (21/7).
Yogi menyatakan, dalam kasus Obby Kogoya, polisi hanya mampu menunjukkan satu alat bukti, yaitu saksi. "Jadi walaupun saksinya itu lebih dari satu orang tetap saja tidak bisa untuk menjadikan tersangka, karena hanya satu jenis alat bukti," ujarnya.
Menurut Yogi, semestinya kepolisian dapat menunjukkan satu alat bukti lain seperti hasil visum. Hasil visum resmi dikeluarkan oleh rumah sakit itu merupakan alat bukti sampai sekarang belum ditunjukkan oleh kepolisian.
"LBH mempertanyakan mana satu alat bukti lagi selain saksi. Polisi tidak bisa menunjukkan alat bukti visum. Sampai saat ini kami belum melihat hasil visum itu," ujar Yogi.
Obby Kogoya disangka melanggar Pasal 212 KUHPidana tentang perbuatan melawan polisi dengan kekerasan juncto Pasal 213 ayat satu dan Pasal 351 tentang penganiayaan.
"Jadi ada tiga pasal berlapis yang dikenakan ke Obby Kogoya," ujar Yogi.
Yogi menambahkan, Obby Kogoya saat ini masih dikenakan wajib lapor saban Senin dan Kamis. Menurutnya belum ada kejelasan sampai kapan wajib lapor itu akan berhenti.
"Nantinya tergantung kepolisian Kaskus ini mau dibawa ke mana," imbuh Yogi.
Kejadian tersebut bermula saat warga Papua di Yogyakarta yang menamai diri Persatuan Rakyat untuk Pembebasan Papua Barat, membuat rangkaian acara 13-16 Juli. Acara tersebut dalam rangka mendukung ULMWP (United Liberation Movement For West Papua) untuk bergabung di Melanesian Spearhead Grup (MSG) yang sedang melakukan Konferensi Tingkat Tinggi di Honiara, Kepulauan Solomon, 13-15 Juli lalu. Polisi lantas mencegah mereka turun ke jalan dan mengepung asrama. Humas Polisi Daerah (Polda) DIY, AKBP Anny Pudjiastuti mengatakan, Obby dijadikan tersangka karena membawa satu panah.
-
Kapan Presiden Joko Widodo menyelesaikan pendidikannya di Universitas Gadjah Mada? Masuk kuliah pada 1980, ia berhasil menyelesaikan pendidikannya 5 tahun berselang.
-
Apa yang dilakukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Papua? Pak Kapolri beliau jam 5 sudah berada di Papua, dengan Panglima TNI. Jadi beliau tidak bisa hadir, karena beliau tidak bisa hadir tentunya kita tidak mengikutsertakan para pejabat lainnya. Sehingga murni kita adalah PP Polri pada acara hari ini ya.
-
Kapan acara silaturahmi Forkopimda Banyuwangi dengan mahasiswa diadakan? Menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Banyuwangi menggelar silaturahmi dengan organisasi mahasiswa dan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Kabupaten Banyuwangi, di Mapolresta Banyuwangi, Selasa (18/7/23).
-
Di mana Cinta Laura mengunjungi sekolah di Papua? Cinta Laura menjadi bintang tamu dalam sebuah program yang digelar oleh Rumah Belajar Harvard di Jayapura.
-
Siapa saja yang hadir di acara silaturahmi Forkopimda Banyuwangi dengan mahasiswa? Acara silaturahmi ini dihadiri oleh perwakilan organisasi mahasiswa PMII, HMI, GMNI, IMM, dan BEM dari berbagai perguruan tinggi di Banyuwangi. Hadir pula Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Deddy Millewa, Komandan Kodim (Dandim) 0825 Banyuwangi Letkol Inf Eko Julianto, serta perwakilan dari Forkopimda lainnya.
-
Siapa saja yang hadir di acara MA Goes To Campus di UIN Jakarta? MA Goes To Campus yang hadir di UIN Jakarta tersebut dihadiri sederet tokoh penting. Mulai dari Rektor UIN Prof. Asep Saepudin Jahar, MA., Ph.D., Kepala Biro Hukum dan Humas MA Dr. H. Sobandi, S.H., M.H, Wakil Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta Prof. Dr. Kamarusdiana, M.H., Hakim Yustisial Kepaniteraan MA RI Dr. Abdurrahman Rahim, SH., MH, Hakim Yustisial Biro Hukum dan Humas MA Dr. Riki Perdana Raya Waruwu, S.H., M.H., serta Pimpinan Redaksi Liputan6 Irna Gustiawati.
Baca juga:
Komnas HAM datangi asrama Papua selidiki kasus pengepungan
Laporan diabaikan, mahasiswa Papua di Yogya kecewa dengan legislator
Sultan tegaskan di Yogya tak ada ruang untuk aksi separatis
Komnas HAM kecam pernyataan Sultan soal 'separatis di Yogyakarta'
Komnas HAM endus pelanggaran dalam pengepungan mahasiswa di Yogja