Lecehkan Anaknya Hingga Hamil, DN Mengaku Dalam Pengaruh Minuman Keras
Tersangka pertama kali melakukan pelecehan seksual itu pada Agustus 2018 saat dipengaruhi minuman beralkohol di rumah Kontrakan di wilayah Bandung Timur. Setelah peristiwa itu, ia melakukan hal serupa dalam waktu yang berbeda hingga hamil.
Seorang ayah berinisial DN (49) melakukan pelecehan seksual terhadap anak perempuannya. Perbuatan itu dilakukan berkali-kali hingga anaknya yang menginjak usia 17 tahun itu mengandung.
Tersangka pertama kali melakukan pelecehan seksual itu pada Agustus 2018 saat dipengaruhi minuman beralkohol di rumah Kontrakan di wilayah Bandung Timur. Setelah peristiwa itu, ia melakukan hal serupa dalam waktu yang berbeda hingga hamil.
-
Bagaimana pelaku melakukan pelecehan seksual? Korban penyandang disabilitas tidak bisa berteriak atau menolak. Dia merasa takut dan ketergantungan," katanya.
-
Kapan pelecehan seksual terhadap korban terjadi? Menurutnya, korban mengalami pelecehan seksual oleh pelaku selama kurun waktu enam bulan.
-
Siapa yang diduga melakukan pelecehan seksual? Video itu berisikan pengakuan dan permintaan maaf seorang pria atas pelecehan seksual yang dilakukannya.
-
Mengapa pelaku melakukan kekerasan seksual? Modusnya, memanfaatkan kondisi korban yang rentan.
-
Bagaimana rangsangan payudara memengaruhi gairah seksual wanita? Sebuah penelitian oleh Roy Levin dari University of Sheffield dan Cindy Meston dari University of Texas menemukan bahwa merangsang payudara atau puting payudara meningkatkan gairah seksual sekitar 82 persen dari wanita yang diikutsertakan dalam penelitian tersebut.
-
Bagaimana aktivitas seksual bisa memperlambat penuaan? Dilansir dari The Healthy, berdasarkan penelitian tahun 2017 yang dipublikasikan dalam jurnal Psychoneuroendocrinology, bercinta setidaknya sekali dalam seminggu dikaitkan dengan telomere yang lebih panjang—struktur pelindung pada DNA yang menentukan usia sel. Telomere yang lebih panjang terkait dengan penuaan sel yang lebih lambat dan harapan hidup yang lebih tinggi.
Wakasat Reskrim Kompol Suparma mengatakan, biasanya tersangka melakukan aksinya pada malam hari ketika suasana rumah sedang sepi. Meski sempat takut karena mendapat ancaman, anak tersangka kemudian memberanikan diri untuk menceritakan perbuatan ayahnya kepada keluarga.
Pihak keluarga kemudian memutuskan untuk melaporkan tindakan tersebut kepada pihak kepolisian, yang kemudian ditindaklanjuti oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
"Kita langsung tangkap tersangka. Dari keterangan sementara, tersangka ini dalam pengaruh minuman keras. Ia selalu mengancam jika melaporkan perbuatannya," katanya saat ditemui di Mapolrestabes Bandung, Selasa (12/3)
Atas perbuatannya itu DN mendekam di ruang tahanan Satreskrim Polrestabes Bandung. Ia dijerat pasal 81 jo 76D atau pasal 82 jo 76E UURI No.17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Ancaman pidananya paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda 5 miliar rupiah. Sebagaimana ayat 1 dilakukan oleh orang tua maka ancaman pidananya di tambah sepertiga dari ancaman pidana," ujarnya.
Sementara itu, DN yang merupakan pekerja serabutan ini mengaku menyesal. Semua perbuatan itu terjadi karena dalam pengaruh minuman keras.
Ia mengaku melakukan pelecehan seksual kepada anak perempuannya itu sebanyak 5 kali. "Yah saya menyesal, saya begitu karena khilaf," tutupnya.
Baca juga:
Iming-imingi Jaket & Sepatu, Ayah Tiri di Gunungkidul Cabuli Anaknya Hingga Hamil
Minta Tolong Angkat Karung, Korban Malah Diperkosa Jefri di Kebun Akasia
Kekerasan Seksual di Institusi Militer AS Adalah Fenomena Gunung Es
Senator AS Mengaku Pernah Diperkosa Perwira Angkatan Udara
Bejat, Ayah Tiri di Banda Aceh Cabuli Anak dan Ancam Pakai Pisau Sangkur
Berawal Kenalan di Game Online, Berakhir Penyekapan dan Pemerkosaan