Lecehkan Mahasiswi, Dosen Unsri Disanksi Penundaan Naik Gaji dan Pangkat
Upaya mediasi sudah dilakukan pelaku namun tak menemui titik terang. Hal itu mengingat kliennya memiliki anak dan istri yang masih membutuhkan kebutuhan keluarga.
Dosen A (34) mengakui telah melakukan pelecehan seksual kepada mahasiswinya, DR, saat bimbingan skripsi. Pengakuan itu berdampak pada pemberian sejumlah sanksi dari rektorat Universitas Sriwijaya (Unsri) Palembang.
Kuasa hukum A, Darmawan menjelaskan, kliennya berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja di kampus itu. A sudah menyatakan pengakuan di tim internal Unsri maupun di hadapan penyidik Subdit IV Ditreskrimum Polda Sumsel.
-
Apa pasal yang menjerat pelaku pembunuhan siswi di Palembang? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Kapan Uje meninggal? Kiprah ustaz gaul ini hanya bertahan hingga usia 40 tahun. Pada 26 April 2013 dini hari, Uje mengalami kecelakaan tunggal di Pondok Indah.
-
Siapa yang menemukan pendatang yang menjadi pemulung di Jakarta? "Ada juga yang beberapa waktu lalu ketemu ya kita pemulung segala macam. Kita kembalikan,"
-
Kenapa UMKM penting? UMKM tidak hanya menjadi tulang punggung perekonomian di Indonesia, tetapi juga di banyak negara lain karena kemampuannya dalam menciptakan lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
-
Kapan Dewi Sartika meninggal? Dewi Sartika meninggal pada 11 September 1947 di Cineam, Tasikmalaya, Jawa Barat.
-
Kapan Dastia Prajak menikah? Dastia Prajak mengakhiri masa lajangnya pada Maret 2021.
"Klien saya mengakui peristiwa ini (pelecehan seksual) ada," ungkap Darmawan di Mapolda Sumsel, Senin (6/12).
Pengakuan jujur itu berimbas pada sanksi yang terima kliennya. Rektorat memberikan sanksi, yakni penundaan pangkat fungsional selama empat tahun, penundaan pengajuan sertifikasi dosen, penundaan kenaikan gaji, serta pemecatan sebagai Kepala Laboratorium Sejarah FKIP Unsri dan tidak diberi fasilitas jabatan lain.
"Yang membuat kami sedih klien kami ini sudah keras disanksi rektorat, ada empat item," ujarnya.
Menurut dia, upaya mediasi sudah dilakukan namun tak menemui titik terang. Hal itu mengingat kliennya memiliki anak dan istri yang masih membutuhkan kebutuhan keluarga.
"Klien kami bilang dia khilaf Istri terus mendampingi dan memberi dukungan. Klien kami bukan kajur (kepala jurusan) tapi dosen biasa," pungkasnya.
Baca juga:
Dosen Unsri Palembang Akui Lakukan Pelecehan Seksual ke Mahasiswinya
Tim Kemendikbudristek Dikirim ke Unsri Cari Fakta Dosen Lecehkan Mahasiswi
IKA Unsri Beri Bantuan Hukum Mahasiswi Diduga Korban Pelecehan Seksual Dosen
Sempat Dicoret dari Daftar, Mahasiswi Unsri Korban Pelecehan Seksual Jalani Yudisium
Polisi Sita HP, Terungkap Dosen Unsri Ajak Mahasiswi untuk Hubungan Badan
Mahasiswi Unsri Diduga Korban Pelecehan Seksual Dosen Dicoret dari Daftar Yudisium
Dosen Unsri Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Mahasiswi Mangkir Panggilan Polisi