Lemahkan pemberantasan korupsi, revisi UU KPK ditolak tokoh agama
Padahal, sesuai jargon Jokowi melakukan revolusi mental harusnya visi misi pemberantasan korupsi ditingkatkan.
Usulan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk merevisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuai polemik. Berbagai pihak pun menyebut draf yang tertuang dalam revisi itu hanya mengamputasi kewenangan KPK dalam pemberantasan korupsi.
Sekretaris Komisi Keadilan, Perdamaian, dan Pastoral Migran Perantau Konferensi Waligereja Indonesia, Romo Paulus Christian Siwantoko pun ikut berkomentar. Dia mengatakan saat ini hal yang perlu dilakukan untuk memerangi tindak pidana korupsi adalah visi dari setiap lembaga penegak hukum.
"Saat ini penting untuk mempertajam visi pemberantasan korupsi. Visi ini perlu dikaitkan dengan jargon Presiden kita revolusi mental," kata Romo di Komnas HAM, Jakarta, Selasa (13/10).
Dia mengatakan korupsi kerap terjadi di daerah-daerah. Oleh sebab itu, menurutnya, masyarakat harus peka melihat apa yang menjadi bagian dari haknya.
"Korupsi ini banyak terjadi di daerah dan otonom daerah. Masyarakat penting melek soal hak hidup sehingga mereka jadi pengontrol, berani berbicara kritis dan membuat pengaduan," ujar dia.
Sementara, Wakil Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI), Yanto Jaya mengatakan jika di Indonesia hukuman bagi koruptor terlalu ringan bila dibandingkan dengan negara lain.
"Undang-undang Tipikor menjatuhkan pidana yang lebih ringan kepada korup. Di China berani pidana mati, di kita gratifikasi hukumannya bisa berat," ujar dia.
Yanto juga menyinggung adanya upaya pelemahan KPK dari anggota dewan. Dia mengajak seluruh umat beragama di Tanah Air untuk menolak usulan revisi UU KPK.
"Mari kita umat beragama cegah adanya perubahan UU KPK. UU Tipikor juga, jatuhkan hukuman yang lebih berat. Mudah-mudahan Jokowi memperhatikan ini," ucap dia.
Sedangkan, Komisi Hukum Perundang Undangan MUI Pusat, Erfandi mempertanyakan maksud dari revisi UU KPK. Jika revisi itu bernuansa politik maka dengan tegas, Efendi akan menolak revisi tersebut.
"Terkait untuk apa RUU ini? Kalau ada parsial politikasi, KPK akan tetap ada," pungkas dia.
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Kenapa revisi UU Kementerian Negara dibahas? Badan Legislasi DPR bersama Menpan RB Abdullah Azwar Anas, Menkum HAM Supratman Andi Agtas melakukan rapat pembahasan terkait revisi UU Kementerian Negara.
-
Apa yang dilakukan KPU Jakarta Utara terkait surat suara DPRD DKI Jakarta untuk Pemilu 2024? KPU Jakarta Utara mulai melakukan proses pelipatan suarat suara DPRD Provinsi Jakarta yang melibatkan puluhan pekerja dari kalangan warga sekitar. KPU setempat mulai melakukan proses penyortiran dan pelipatan surat suara secara bertahap.
-
Apa yang ditemukan oleh KPK di kantor PT Hutama Karya? Penyidik, kata Ali, mendapatkan sejumlah dokumen terkait pengadaan yang diduga berhubungan dengan korupsi PT HK. "Temuan dokumen tersebut diantaranya berisi item-item pengadaan yang didug dilakukan secara melawan hukum," kata Ali.
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Bagaimana proses pembahasan revisi UU Kementerian Negara? Ada sembilan fraksi partai politik DPR yang menyetujui Revisi UU Kementerian Negara diproses ke tahan selanjutnya.
Baca juga:
PDIP ogah lobi Jokowi soal revisi UU KPK: Ini tentang hati nurani!
Pembahasan revisi UU ditunda, Plt wakil ketua KPK irit bicara
PDIP: Jokowi maju mundur soal revisi UU KPK
Dalam revisi UU, penuntutan KPK harus libatkan Polri dan Kejaksaan
Penyadapan KPK harus izin pengadilan, ini penjelasan PDIP
Warga Sulut demo tolak pelemahan KPK di DPRD, anggota dewan bolos
Plt Wakil Ketua KPK: Kalau cuma pencegahan, KPK bubarkan saja