Lembaga Perlindungan Anak Banten Advokasi Kasus Pengeroyokan Siswa di Lebak
Mengingat penganiayaan ini terjadi akibat dari percakapan di medsos, lanjut Uut, bagi para orang tua agar memberikan pemahaman kepada anak bagaimana penggunaan teknologi yang bijak dan ramah anak termasuk orang tua perlu aktif memantau anaknya komunikasi di medsos.
Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Banten Uut Lutfi mengatakan akan berkoordinasi dengan LPA Lebak untuk melakukan advokasi terhadap kasus pengeroyokan siswa SMA di Lebak.
Ia pun mengecam tindakan tersebut karena sudah masuk kategori tindak kekerasan fisik sebagaimana yang diatur dalam Pasal 80 UU nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
-
Apa yang menjadi inti dari kesenian Lebon di Pangandaran? Lebon merupakan kesenian yang berasal dari Pangandaran, Jawa Barat. Secara geografis, Pangandaran menjadi wilayah perbatasan antara Provinsi Jawa Barat dan Provinsi Jawa Tengah. Kondisi ini menjadikan Pangandaran sebagai salah satu daerah di Jawa Barat dengan kekayaan budaya yang melimpah. Lebon sendiri termasuk salah satu kekayaan budaya yang dimiliki sebagai kesenian tradisional.
-
Bagaimana bentuk Batu Wongwongan Lebak? Batu Wongwongan diketahui memiliki ciri unik, yakni berbentuk Yoni tanpa cerat, serta terdiri dari masing-masing muka di setiap sisi yang memiliki kepala arca dan berhias rambut anting-anting dengan kondisi yang telah usang.
-
Apa yang dilakukan oleh Pemkab Banyuwangi untuk mengatasi banjir di kawasan Kampung Lebak? “Rumah pompa dibangun untuk mengantisipasi banjir. Harapannya, ketika hujan deras, warga di sini tidak kebanjiran,” ungkapnya.
-
Kapan Curug Leuwi Batok ramai pengunjung? Para wisatawan yang menginap di tenda juga menantikan waktu terbaik berenang di sana, yakni pada pagi hari ataupun sore hari.
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Mengapa Situs Lebak Cibedug dianggap penting? Situs Lebak Cibedug jadi bukti kehidupan bangsa nenek moyang yang berdaya dan mampu membangun sebuah peradaban.
Namun, disampaikan Uut, mengingat usia dari yang melakukan tindak kekerasan tersebut patut diduga masih usia anak, di bawah 18 tahun maka yang menjadi rujukan adalah UU No 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
"Bisa dilakukan diversi dengan melakukan pendekatan restoratif justice (keadilan restoratif) dengan mengundang kedua belah pihak, baik itu dari pihak korban/keluarga korban dengan pihak yang melakukan tindak kekerasan/keluarganya untuk diselesaikan di luar peradilan dan lebih diupayakan kepada pembinaan," kata Uut saat dikonfirmasi.
Mengingat penganiayaan ini terjadi akibat dari percakapan di medsos, lanjut Uut, bagi para orang tua agar memberikan pemahaman kepada anak bagaimana penggunaan teknologi yang bijak dan ramah anak termasuk orang tua perlu aktif memantau anaknya komunikasi di medsos.
"Dan hal terpenting adalah bagaimana orang tua membangun komunikasi yang nyaman di rumah agar anak berani dan lebih nyaman curhat sama orang tuanya ketika ada persoalan yang dihadapi oleh anak tersebut," katanya.
Sebelumnya, Sejumlah siswa SMA di Lebak, Banten, nekat mengeroyok seorang siswa. Peristiwa itu diduga karena dipicu saling ejek di media sosial Facebook.
Video pemukulan siswa SMA itu pun viral tersebar di grup-grup WhatsApp. Pemukulan itu terjadi di salah satu lapangan di daerah, Malingping, Lebak Banten.
Kapolsek Malingping, Kompol Gofar Risyandi membenarkan video tersebut. Keluarga korban telah mendatangi Polsek Malingping melaporkan kejadian tersebut.
"Kejadian hari Kamis tanggal 4 lalu. Berawal di Facebook nantang berkelahi awalnya saling ejek," kata Kapolsek saat dikonfirmasi, Selasa (9/4).
Baca juga:
Siswi SMP di Pontianak Dikeroyok 12 Siswi SMA
Saling Ejek di Facebook, Siswa SMA di Lebak Dikeroyok Temannya
Pulang dari Kampanye Prabowo di Yogya, Mukhlis Ditembak Air Softgun
Pulang Kampanye, Massa Kejar Warga yang Memfoto dan Keroyok TNI
Polisi Cek CCTV Usai Temukan Fakta Baru Kematian Taruna ATKP Makassar
Kesaksian Kakek Korban Ungkap Kronologi Penganiayaan Bahar bin Smith