Lima Terdakwa Penyelundupan 343 Kilogram Sabu di Aceh Divonis Hukuman Mati
Majelis Hakim yang diketuai H. Zulkifli dalam putusannya menyatakan bahwa para terdakwa, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkoba.
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh, menjatuhkan vonis hukuman mati kepada 5 terdakwa kasus penyelundupan 343 kilogram narkoba jenis sabu, Selasa (18/1).
Kelima terdakwa yakni F Bin Abdullah, M Alias D Bin Murtala A Jalil, MA Alias Wan Bin Adam, AS Bin M Ali, dan ES bin alm H Nyak Cut.
-
Di mana penangkapan kelima tersangka kasus narkoba terjadi? Dia mengatakan rute patroli di Sunggal, yakni Jalan KM 19,5 Kampung Lalang , Jalan PDAM Tirtanadi, Jalan Sunggal dan Jalan Lembah Berkah, Lingkungan 11, Medan.
-
Apa yang terjadi jika seseorang kecanduan narkoba? Bukan hanya itu, narkoba bisa menimbulkan ketergantungan atau adiksi alias kecanduan yang berujung mengancam nyawa penggunanya.
-
Apa alasan Ello mengonsumsi narkoba? Dalam podcast YouTube Daniel Mananta, Marcello Tahitoe bercerita tentang pengalamannya bersentuhan dengan narkoba.“Waktu itu gue masih muda banget dan orang tua gue itu benar-benar hands on ke karir gue. Jadi gue ngerasa kayak butuh ruang, tapi nggak bisa,” kata Ello, dikutip dari YouTube Daniel Mananta Network pada 15 November 2022.
-
Bagaimana cara agar seseorang terbebas dari kecanduan narkoba? Mari kita bantu orang sekitar agar berjuang melawan kecanduan melalui kata-kata poster tentang narkoba.
-
Kapan seseorang bisa terbebas dari kecanduan narkoba? Jika kamu belum terbebas dari narkoba, kamu tidak bisa berteman denganku.
-
Mengapa Pemprov Jateng mendorong kolaborasi dalam pemberantasan narkoba? Pemerintah Provinsi (Pemprov)Jawa Tengah mendorong kepada semua pihak, untuk bersinergi dan berkolaborasi dalam memberantas narkoba di wilayahnya. Sebab, kasus kejahatan narkoba di Jawa Tengah butuh perhatian khusus.
Majelis Hakim yang diketuai H. Zulkifli dalam putusannya menyatakan bahwa para terdakwa, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta secara tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkoba golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana mati dengan barang bukti berupa 24 karung yang berisikan 343 kotak plastik putih dan 1 kantong plastik warna hitam berisikan narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhannya 343,380 gram," sebut H. Zulkifli.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Muhammad Farid Rumdana, mengatakan sebelumnya kelima terdakwa dalam sidang putusan yang dilaksanakan pada Kamis 25 November 2021 lalu di Pengadilan Negeri (PN) Bireuen, telah divonis hukuman dengan pidana penjara seumur hidup.
Atas putusan majelis hakim itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan upaya hukum banding pada tanggal 1 Desember 2021 ke PT Banda Aceh.
“Upaya banding vonis mati yang kita ajukan dikabulkan oleh hakim,” ujarnya.
Baca juga:
Selain Kapolrestabes Medan, Propam Polda Sumut juga Memeriksa Sejumlah Polisi
Misteri Kematian Seorang Tahanan Polres Jaksel
Polda Sumut Dalami Kasus Dugaan Suap Kapolrestabes Medan oleh Istri Bandar Narkoba
Polisi Ringkus Pemilik 10 Paket Ganja di Jayapura
Polisi Bongkar Jaringan Narkoba Sabu Sindikat Malaysia-Aceh-Jakarta