Lindungi Netralitas PNS, Kemendagri akan Buat SKB Jelang Pilkada 2020
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memahami betul netralitas ASN itu perlu dijaga. Karenanya, akan dibuat Surat Keputusan Bersama (SKB).
Pemerintah tengah mempersiapkan penyelenggaraan Pilkada serentak 2020 mendatang. Mulai dari anggaran, logistik, protokol kesehatan dan aturan, salah satunya untuk menjaga netralitas Aparatur Sipi Negara (ASN).
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memahami betul netralitas ASN itu perlu dijaga. Karenanya, akan dibuat Surat Keputusan Bersama (SKB).
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada serentak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015. Pesta demokrasi ini melibatkan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
-
Mengapa Pemilu 2019 di sebut Pemilu Serentak? Pemilu Serentak Pertama di Indonesia Dengan adanya pemilu serentak, diharapkan agar proses pemilihan legislatif dan pemilihan presiden dapat dilakukan dengan lebih efisien dan efektif.
-
Bagaimana Pilkada 2020 diselenggarakan di tengah pandemi? Pemilihan ini dilakukan di tengah situasi pandemi COVID-19, sehingga dilaksanakan dengan berbagai protokol kesehatan untuk meminimalkan risiko penularan.
-
Apa definisi dari Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
-
Kenapa Pilkada tahun 2020 menarik perhatian? Pilkada 2020 menarik perhatian karena dilaksanakan di tengah pandemi Covid-19. Pilkada di tahun tersebut dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan ketat untuk menjaga keselamatan peserta dan pemilih.
-
Kapan Pilkada serentak berikutnya di Indonesia? Indonesia juga kembali akan menggelar pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak di tahun 2024. Pilkada 2024 akan dilasanakan ada 27 November 2024 untuk memilih gubernur, wali kota, dan bupati.
"(Untuk) netralitas ASN, ini kita lagi siapkan ada SKB Antara Menpan RB, Mendagri, dan BKN untuk bagaimana netralitas ASN ini," kata Direktur Fasilitasi Kepala Daerah, DPRD dan Hubungan antar Lembaga (FKDH) Dirjen Otda Kemendagri Budi Santoso, Jumat (26/6).
Dia menegaskan, SKB itu akan melindungi ASN daripada incumbent yang akan maju.
"Kita semua memahami bahwa teman-teman ASN di Kabupaten/Kota yang incumbentnya maju kelihatannya perlu ada perlindungan khusus," jelasnya.
Sehingga, menurutnya, dengan aturan tersebut, para ASN tidak terkontaminasi dengan gerakan politik incumbent.
"Bagaimana dia (ASN) tidak terkontaminasi pergerakan politik dari incumbent," pungkasnya.
Reporter: Putu Merta Surya Putra
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Purnomo Sempat Mundur, Kader PDIP Solo Minta DPP Pilih Gibran di Pilkada
Seluruh Penyelenggara Pilkada Batam Jalani Rapid Test Covid-19
Mahfud MD: Anggaran Pilkada 2020 Sudah Dicairkan
KPU Ingatkan Partai Politik Tidak Kampanye Akbar
Safari politik, AHY Temui Airlangga Penjajakan Koalisi di Pilkada 2020