Lolos dari Hukuman Mati, Penerima 10 Kg Sabu Diganjar Hukuman Penjara Seumur Hidup
M Yani (36) dinyatakan bersalah menjadi perantara jual beli 10 Kg sabu. Dia lolos dari tuntutan pidana mati dan hanya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
M Yani (36) dinyatakan bersalah menjadi perantara jual beli 10 Kg sabu. Dia lolos dari tuntutan pidana mati dan hanya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
Hukuman untuk Yani dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Eliwarti di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (16/12). Warga Dusun II, Jalan Jati Sei Mencirim, Sei Mencirim, Sunggal, Deli Serdang, Sumut, ini dinyatakan terbukti telah melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-
Kenapa Jaka merantau? Dengan penuh tekad, Jaka pun memutuskan untuk merantau ke negeri orang untuk mencari nafkah dan mewujudkan semua impian mereka berdua.
-
Kapan Stadion Teladan Medan ambruk? Mengutip liputan6, pada 16 September 1979, Stadion Teladan Medan, Sumatera Utara, dipenuhi oleh sekitar 200.000 pengunjung yang datang untuk menyaksikan konser artis cilik Adi Bing Slamet, Iyut Bing Slamet, dan Ira Maya Sopha.
-
Kenapa Stadion Teladan Medan ambruk? Meski stadion tersebut hanya memiliki kapasitas resmi 30.000 penonton, tingginya antusiasme masyarakat, terutama anak-anak, menyebabkan kepadatan yang luar biasa. Pengunjung datang dari berbagai daerah, secara berombongan.
-
Kapan Janjang Saribu diresmikan? Tembok ini telah diresmikan oleh Bupati Agam pada tahun 2013.
-
Bagaimana narasi Prabowo menolak Kaesang menyebar? Beredar sebuah video bernarasikan Prabowo lawan perintah Jokowi dan menolak mentah-mentah Kaesang untuk menjadi gubernur DKI Jakarta.Video yang diunggah akun YouTube ONE NATION pada 6 Juni 2024, bernarasi; TEPAT MALAM JUMAT:bangbang:PRABOWO MELAWAN PERINTAH JKW, TOLAK MENTAH2 KAESANG JADI GUBERNUR DKIKABAR MENGGEMPARKANPRABOWO LAWAN PERINTAH JKWTOLAK MENTAH2 KAESANG JADI GUBERNUR DKI
-
Kapan Dava meninggal? Meninggal Dunia, 8 Foto Dava MCI di MasterChef Indonesia Season 7 Yang Tinggal Kenangan Dava, mantan peserta MasterChef Indonesia musim 7, telah pergi dengan usia yang masih muda, hanya 24 tahun.
"Menyatakan terdakwa M Yani bersalah melakukan tindak pidana narkotika dan menjatuhkan hukuman seumur hidup," ujar Eliwarti.
Putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan. Sebelumnya, Penuntut Umum (JPU) Nurhayati Ulfia meminta agar Yani dihukum mati.
Mendengar putusan itu, M Yani langsung menyatakan menerima. Sementara JPU masih pikir-pikir.
Berdasarkan dakwaan, perkara ini berawal pada 10 Maret 2020 sekitar pukul 23.30 WIB, Sayed Farazi (DPO) menghubungi Yani untuk menjemput sabu-sabu seberat 10 Kg dari Ponisan dan Syamsul Bahri (berkas terpisah). Saat itu dia disuruh menggunakan nama samaran Romi.
Pada 12 Maret 2020 sekitar pukul 01.15 WIB, Ponisan dan Syamsul Bahri diamankan petugas BNN. Dari tangan keduanya disita barang bukti sabu-sabu seberat 21.011 gram.
Selanjutnya, petugas BNN melakukan interogasi kepada Ponisan dan Syamsul Bahri. Keduanya mengaku diperintahkan Daeng (DPO) untuk mengantar pesanan narkotika kepada Yani dan Jokowi (DPO). Sebanyak 10 bungkus plastik berisi sabu-sabu dengan berat 10.662 gram dibawa menggunakan tas warna orange disita dari keduanya.
Penangkapan ini dikembangkan. Petugas melakukan delivery control dan menangkap Yani di SPBU Tanjung Sari, Kamis (12/3) sekitar pukul 05.30 WIB. Dia tertangkap tangan saat menerima 2 tas, masing-masing memuat 5 bungkus kemasan teh cina berisi sabu-sabu dengan total berat bruto 5.173 gram dan 5.176 gram. Dia pun diproses, diadili dan dijatuhi pidana penjara seumur hidup.
Syamsul Bahri dan Ponisan juga dinyatakan bersalah. Dalam sidang yang digelar kemarin, keduanya dijatuhi hukuman mati.
Baca juga:
Didakwa Jual Sabu-Sabu, Eks Panit Reskrim Hamparan Perak Terancam 8 Tahun Bui
Bawa Sabu-Sabu untuk Jokowi, 2 Kurir Dijatuhi Pidana Mati
Sopir Truk Kelabui Polisi, Selipkan Paket Ganja Ditumpukkan Kedondong & Jeruk
Polisi Banda Aceh Musnahkan Bahan Narkotika dengan Molen
Bawa Ekstasi dan Sabu, Model Sekaligus DJ Asal Jakarta Ditangkap di Makassar
Ikut Antarkan 5 Kg Sabu, Nelayan di Asahan Dituntut 20 Tahun Penjara