LPSK Minta Keadilan Restoratif Tidak Jadi Transaksional
LPSK meminta keadilan restoratif tidak dimanfaatkan oleh pihak yang memiliki kekuatan ekonomi lebih. Agar tidak dijerat pidana, ditempuh dengan membayar agar kasusnya diselesaikan dengan keadilan restoratif.
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Hasto Atmojo Suroyo berharap keadilan restoratif tidak menjadi keadilan transaksional. Jangan sampai keadilan restoratif ini bisa diperjualbelikan bagi orang yang punya kekuatan ekonomi lebih.
Awalnya, Hasto melaporkan LPSK sudah tergabung dengan tim keadilan restoratif yang dibentuk Menkopolhukam. Hal itu disampaikan ketika rapat kerja dengan Komisi III DPR RI.
-
Apa itu DPK? DPK adalah singkatan dari Daftar Pemilih Khusus. DPK adalah daftar pemilih yang memiliki identitas kependudukan tetapi belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
-
Apa yang disita KPK dari Syahrul Yasin Limpo? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan terhadap aset milik terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL) selaku mantan Menteri Pertanian (Mentan) yang terjerat kasus dugaan korupsi dan tengah menjalani persidangan. Adapun barang yang diamankan adalah sebuah mobil jenis minibus, yang ditemukan di daerah Sulawesi Selatan.
-
Apa yang diusulkan oleh Baleg DPR terkait dengan DKJ? Baleg DPR mengusulkan agar Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi ibu kota legislasi. Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi alias Awiek mengusulkan agar Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi ibu kota legislasi.
-
Apa itu PPPK? PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dengan kata lain, seorang warga negara Indonesia yang memenuhi syarat bisa diangkat menjadi pegawai pemerintah berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu.
-
Bagaimana Dahlan Djambek terlibat dalam PRRI? Pembentukan PRRI di Sumatera Barat karena tidak puas dengan kinerja pemerintah Orde Lama.Dahlan bergabung dengan PRRI bersama tokoh-tokoh besar lainnya seperti Syafruddin Prawiranegara, Soemitro Djojohadikoesoemo, Ahmad Husein, dan Maludin Simbolon.
"LPSK telah tergabung dalam tim pokja restorative justice peradilan pidana yang dibentuk oleh Menkopolhukam. Sebagai wadah koordinasi antarpengegak hukum agar adanya satu kesepahaman penerapan keadilan restoratif dalam peradilan pidana," katanya di DPR, Jakarta, Senin (16/1).
Maka itu, LPSK meminta keadilan restoratif tidak dimanfaatkan oleh pihak yang memiliki kekuatan ekonomi lebih. Agar tidak dijerat pidana, ditempuh dengan membayar agar kasusnya diselesaikan dengan keadilan restoratif.
"LPSK berharap implementasi restorative justice tidak bergeser menjadi keadilan transaksional yang memberikan kesempatan bagi masyarakat berkemampuan ekonomi tinggi atau kuat bisa membeli keadilan," ujarnya.
Menanggapi hal ini dalam rapat, anggota Komisi III Fraksi PKS Adang Daradjatun menilai, pernyataan LPSK harus dikritisi lebih lanjut. Sebab dia mengakui memang ada tercium upaya jual menjual keadilan restoratif.
"Saya minta kedalaman, ini gak main-main ya, karena saya lihat di lapangan ini restorative justice ini udah mulai jual-menjual," tutupnya.
(mdk/fik)