Luhut Bawa Catatan saat jadi Saksi di Sidang, Kuasa Hukum Haris Azhar Murka
"Setop! Setop! Silakan lanjut," hirau Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur sambil mengetok palu berulang kali
Menteri Koordinator bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan dugaan pencemaran nama baik terhadap dirinya. Terdakwa dalam perkara ini Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.
Ketika proses pemeriksaan sebagai saksi, Luhut terlihat membawa sebuah map yang berisikan keterangannya sebagai saksi,
-
Kapan Hasjim Ning lahir? Lahir pada 22 Agustus 1916, Hasjim memang dikenal sebagai pengusaha dengan julukan Raja Mobil Indonesia.
-
Kapan Hari Lahir Pancasila diperingati? Hari Lahir Pancasila, yang diperingati setiap tanggal 1 Juni, adalah momen penting dalam sejarah Indonesia.
-
Kapan Harun Kabir meninggal? Tanggal 13 November 1947, jadi hari terakhir Harun Kabir dalam menentang kekuasaan Belanda yang kembali datang ke Indonesia.
-
Kapan Lukman Hakim meninggal? Lukman Hakim meninggal di Bonn pada 20 Agustus 1966.
-
Kapan Jalur Lingkar Barat Purwakarta dibangun? Sebelum dibangun jalan lingkar pada 2013, Kecamatan Sukasari yang berada paling ujung di Kabupaten Purwakarta aksesnya tidak layak.
-
Kapan Perang Cumbok berakhir? Konflik yang berlangsung sampai pertengahan Januari 1946 ini dimenangkan oleh kelompok PUSA yang didukung langsung oleh milisi rakyat dan Tentara Keamanan Rakyat (TKR).
"Iya, saya pernah melaporkan kasus ini kepada Polda Metro Jaya. Di mana saya dimintai keterangan pada tanggal 27 September 2021 saya kira, kemudian semuanya tahu, saya berikan keterangan apa yang sebenarnya ketika pemeriksaan di sana," papar Luhut Binsar Pandjaitan sambil membaca isi catatan, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (8/6)
Ketika ditanya tentang upaya perdamaian dengan dua terdakwa, Luhut menanggapi bahwa dia sudah kenal lama dengan terdakwa Haris Azhar. Beberapa kali, katanya, Haris berkunjung ke kediaman pribadi dan kantor serta sudah mencoba untuk menyelesaikan kasus ini secara damai.
"Saya karena kenal Saudari Haris Azhar lama. Saya ulangi, lama sekali. Dia juga beberapa kali ke rumah saya dan ke kantor saya. Saya ingin supaya diselesaikan secara baik-baik, " ujar dia.
Ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) hendak bertanya kembali, Kuasa Hukum Terdakwa Haris Azhar menyela dan tidak terima atas keberadaan catatan yang dibawa oleh Luhut.
"Yang Mulia, sudah saatnya saksi diperiksa berdasarkan apa yang dialami, tetapi saudara saksi membawa catatan maka saya ingatkan supaya saudara saksi meninggalkan catatan ataupun menaruh catatannya," sela Kuasa Hukum Terdakwa Haris Azhar.
"Ini penting saudara hakim dan jaksa karena saksi diperiksa," lanjutnya
"Setop! Setop! Silakan lanjut," hirau Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur sambil mengetok palu berulang kali
Kuasa Hukum Terdakwa Haris Azhar menimpali dengan nada suara yang meninggi, "Yang Mulia bagaimana pemeriksaan dilanjut dengan saksi yang membawa catatan! Yang Mulia!"
"Saya tutup terima kasih!" sambungnya sambil menutup berkas pembelaan secara keras yang disusul dengan riuh tepuk tangan.
Sementara itu, sidang perkara pencemaran nama baik terhadap Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan kembali digelar dengan memanggil Luhut sebagai saksi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana dalam keterangannya mengatakan Luhut dijadwalkan hadir sebagai saksi oleh Jaksa pada 29 Mei 2023 lalu.
Melalui kuasa hukum Luhut, menyebut kala itu tidak bisa hadir.
"Dari surat yang disampaikan oleh kuasa hukum saksi Luhut, beberapa disampaikan permohonan maaf saksi Luhut Binsar Panjaitan karena belum dapat memenuhi panggilan persidangan. Mengingat saksi sedang ada di luar negeri (pada 29 Mei 2023)," kata Ketut dalam keterangannya, Kamis (8/6).
Reporter Magang: Alya Nurfakhira Zahra
(mdk/lia)