Lurah di Depok Tertangkap Tangan Minta Pungutan ke Warga yang Urus AJB
Lurah di Depok Tertangkap Tangan Minta Pungutan ke Warga yang Urus AJB. Penangkapan dilakukan di kantor kelurahan. Di sana tim menyita barang bukti berupa AJB yang telah ditandatangani oleh pelaku dan uang sebesar Rp 5 juta.
Kapolresta Depok Kombes Pol Didik Sugiarto akhirnya angkat bicara perihal pegawai negeri sipil (PNS) Depok yang diduga terlibat kasus suap. PNS itu menjabat sebagai lurah di salah satu kelurahan di Kecamatan Cilodong Depok. Lurah itu adalah AH yang ditangkap tangan oleh Tim Saber Pungli pada Kamis (14/2).
Lurah itu diduga meminta pungutan pada warga yang hendak mengurus akta jual beli (AJB).
-
Kapan THR PNS Depok dicairkan? Pemberian THR bagi ASN Depok direalisasikan pada Selasa (26/3). Pencairan dilakukan setelah adanya Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 15 tahun 2024 tentang Teknis Pemberian THR dan Gaji 13.
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Bagaimana besaran THR PNS Depok? Disebutkan, untuk besaran THR yakni penghasilan gaji 100 persen dari penghasilan satu bulan yang diterima pada bulan Maret.
-
Kapan banjir Demak terjadi? Banjir besar yang menerjang wilayah Demak terjadi sejak Kamis (8/2).
-
Kapan banjir di Demak terjadi? Banjir Demak sudah berlangsung hingga satu minggu lamanya. Namun hingga hari ini air belum juga surut.
"Jadi yang dilakukan oknum lurah tersebut yaitu meminta biaya yang tidak sesuai dengan ketentuan pengurusan AJB tanah. Diketahui apabila, masyarakat hendak mengurus surat - surat lahan membutuhkan tanda tangan lurah, sebagai saksi," kata Kapolres, Sabtu (16/2).
Penangkapan dilakukan di kantor kelurahan. Di sana tim menyita barang bukti berupa AJB yang telah ditandatangani oleh pelaku dan uang sebesar Rp 5 juta.
"Selain itu, ada beberapa dokumen - dokumen lainnya yang akan digunakan penyidik sebagai alat bukti," tukasnya.
AH kata dia terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang. Pasalnya AH meminta pungutan yang tidak sesuai dengan aturan. "Dalam ketentuan PP nomor 24 tahun 2016 bahwa PPAT dan PPATS dan saksi biayanya tidak boleh melebihi 1 persen, nah dalam peristiwa ini saudara AH menarget biaya 3 persen untuk dirinya sendiri kepada masyarakat yang mengurus AJB," ucapnya.
Dengan demikian AH pun telah ditetapkan sebagai tersangka. Kini yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan.
"Hari ini, penyidik telah menaikkan proses hukum tersangka dari penyelidikan menjadi penyidikan. Pemeriksaan masih dilakukan, setelah keluar hasilnya tentu kita akan mengambil langkah," ucapnya.
AH diduga melakukan tindak pidana korupsi yang diatur dalam pasal 12e, UU nomor 20 tahun 2001, sebagaimana perubahan dari UU nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.
Baca juga:
Lurah Kalibaru Kena OTT Polres Depok Diduga Pungli Akte Jual Beli
Bantah DPRD Tangsel, Wawali Tegaskan Biaya Sertifikasi Lahan Tak Wajar
Sekjen PDIP Terima Laporan Ada Pungli Saat Penyerahan Sertifikat Tanah
Ketua DPRD Tangsel Anggap Wajar Ada Pungutan Biaya Program Sertifikasi Tanah
Ikut Program Sertifikasi Tanah, Warga Pondok Cabe Dipatok Rp 2 Juta
Menteri ATR soal Pungli Sertifikat Tanah: Itu Penyakit Lama yang Masih Ada Sekarang