Lusa, Wali Kota Risma akan Diperiksa atas Dugaan Korupsi Aset Pemkot
"Pemeriksaan terhadap Wali Kota dan Ketua DPRD Surabaya dilakukan pada Kamis lusa. Statusnya sebagai saksi," kata Didik
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim berencana memeriksa Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini terkait dengan kasus dugaan korupsi aset Pemkot Surabaya. Tidak hanya itu, Ketua DPRD Surabaya, Armuji rencananya juga diperiksa dalam kasus yang sama.
Rencana pemeriksaan terhadap kedua pejabat di Kota Surabaya ini dibenarkan oleh Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Didik Farkhan Alisyahdi.
-
Apa yang menjadi ciri khas oleh-oleh dari Surabaya? Sambal Bu Rudy menjadi salah satu ikon oleh-oleh khas Surabaya.
-
Kapan Syahrini terlibat dalam kasus suap pejabat pajak? Syahrini muncul di sidang kasus suap pejabat pajak di Pengadilan Tipikor Jakarta. Tersangka ini diduga terlibat dalam kasus pajak senilai Rp 900 juta pada tahun 2015-2016.
-
Siapa pasangan calon gubernur Tri Rismaharini? Tri Rismaharini dengan Zahrul Azhar Asumta atau Gus Hans yang diusung PDIP.
-
Kapan Tritura terjadi? Peristiwa ini terjadi pada tanggal 19 Oktober 1966, selama pemerintahan Orde Baru yang dipimpin oleh Presiden Sukarno.
-
Apa isi pemberitaan yang menyebutkan Prabowo Subianto terlibat dugaan korupsi? Prabowo terlibat dugaan korupsi dan penyuapan senilai USD 55,4 juta menurut isi pemberitaan tersebut dalam pembelian pesawat jet tempur Mirage bekas dengan pemerintah Qatar. Uang ini disebut yang dijadikan modal Prabowo dalam melenggang ke pilpres 2014.
-
Kenapa Khirani Trihatmojo jadi sorotan? Bareng Cowok Ganteng Belakangan, Khirani Trihatmodjo menjadi sorotan karena momen bersama seorang laki-laki.
Ia menyatakan, pemeriksaan terhadap kedua pejabat tersebut rencananya akan dilakukan pada Kamis (20/6) lusa. Mereka akan dimintai keterangannya terkait dengan dugaan kasus mega korupsi di Yayasan Kas Pembangunan (YKP) Surabaya dan PT YEKAPE.
"Pemeriksaan terhadap Wali Kota dan Ketua DPRD Surabaya dilakukan pada Kamis lusa. Statusnya sebagai saksi," kata Didik, Selasa (18/6).
Ia menambahkan, hingga saat ini penyidik sudah memeriksa 15 hingga 20 saksi. Mereka terdiri dari pejabat di Pemkot Surabaya, Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan juga sejumlah pejabat di YKP dan PT YEKAPE.
Dikonfirmasi soal materi pemeriksaan, mantan wartawan ini enggan merincikannya. Ia beralasan hal itu bagian dari penyidikan. "Yang pasti beliau diminta keterangan terkait penyidikan kasus YKP dan PT YEKAPE," jelasnya.
Sebelumnya, kasus korupsi YKP pernah beberapa kali mencuat. Bahkan pada tahun 2012 DPRD kota Surabaya pernah melakukan hak angket dengan memanggil semua pihak ke DPRD. Saat itu Pansus Hak Angket memberikan rekomendasi agar YKP dan PT YEKAPE diserahkan ke Pemkot Surabaya. Karena memang keduanya adalah aset Pemkot. Namun pengurus YKP menolak menyerahkannya.
Yayasan Kas Pembangunan (YKP) dibentuk oleh Pemkot Surabaya tahun 1951. Seluruh modal dan aset awal berupa tanah sebanyak 3.048 persil tanah berasal dari Pemkot. Yaitu tanah negara bekas Eigendom verponding. Bukti YKP itu milik Pemkot sejak pendirian Ketua YKP selalu dijabat rangkap oleh Wali Kota Surabaya saat itu, Sunarto.
Padahal, saat itu ada ketentuan UU No 22 Tahun 1999 tentang otonomi daerah Kepala Daerah tidak boleh rangkap jabatan. Akhirnya tahun 2000 Wali Kota Sunarto mengundurkan diri dan menunjuk Sekda Yasin sebagai ketua.
Namun tiba-tiba tahun 2002, Wali Kota Sunarto menunjuk dirinya lagi dan 9 pengurus baru memimpin YKP. Sejak saat itu pengurus baru itu diduga mengubah AD/ART dan secara melawan hukum memisahkan diri dari Pemkot.
Hingga tahun 2007, YKP masih setor ke Kas Daerah Pemkot Surabaya. Namun setelah itu YKP dan PT YEKAPE yang dibentuk YKP berjalan seolah diprivatisasi oleh pengurus hingga asetnya saat ini berkembang mencapai triliunan rupiah.
Baca juga:
Baru Huni Rutan Gunung Sindur, Setya Novanto Sudah Mengeluh Sakit
Fadli Zon Minta Usulan Napi Korupsi Ditahan di Pulau Terpencil Dikaji Mendalam
KPK Periksa Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Mataram Terkait Penyalahgunaan Izin
Terkait Suap Penyalahgunaan Izin, KPK Periksa Yusriansyah Fazrin dan Liliana Hidayat
BPK dan Kemenkum HAM Kejar Aset Terpidana Korupsi di Luar Negeri