MA hukum mati mantan pastor yang bunuh pacar dan dua anak
"Saya ngak pro hukuman mati, tapi untuk hal-hal seperti ini perlu efek penjeraan," kata Gayus Lumbuun.
Mahkamah Agung melalui majelis kasasi memvonis mati mantan pastor di Maumere, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur, Herman Jumat, karena terbukti malakukan pembunuhan berencana dan menyembunyikan mayat.
Majelis yang terdiri dari Hakim Agung Timur Manurung sebagai ketua, Hakim Agung Gayus Lumbuun dan Hakim Agung Dudu Duswara menilai Herman Jumat terbukti melanggar Pasal pembunuhan berencana 340 KUHP junto pasal 65 ayat (1) KUHP, Pasal 338 KUHP Junto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 181 KUHP karena menyembunyikan mayat agar kematiannya tidak diketahui orang.
Hakim Agung Gayus Lumbuun, saat dihubungi wartawan di Jakarta, Selasa (12/2), membenarkan vonis mati terhadap mantan pastor tersebut.
"Saya ngak pro hukuman mati, tapi untuk hal-hal seperti ini perlu efek penjeraan, agar publik tidak mudah merencanakan sesuatu pembunuhan yang sekarang marak di mana-mana. Putusan ini perlu dan patut diterapkan," kata Gayus dikutip antara.
Putusan MA ini memperberat vonis yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Maumere dan Pengadilan Tinggi Kupang yang hanya menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup.
Atas hukuman tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan kasasi dan MA pada sidang yang dilaksanakan Selasa ini mengabulkannya.
Herman juga seorang yang berpendidikan teologi dan seorang pembina calon imam ini terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap pacarnya, Mery Grace pada 2002.
Herman pertama kali berkenalan dengan Mery Grace pada tahun 1995 saat dirinya sedang menjalani praktik pastoral, sedangkan Mery adalah mahasiswa di STFK Ledalero.
Selanjutnya pada tahun 1997, Herman bertugas di Lela dan Mery Grace bekerja di RSU Lela. Pada tahun 1998, Herman dan Mery menjalani hubungan pacaran.
Atas hubungan tersebut, Mery Grace hamil dan pada Juni anak hubungan gelap mereka lahir. Namun bayi laki-laki yang baru lahir itu meninggal setelah ditutup mulutnya karena takut ketahuan orang.
Bayi tersebut akhirnya dikuburkan di depan kamar Herman dan ditanami bunga di atasnya sebagai tanda.
Pada tahun 2001, Herman dan korban kembali menjalin hubungan, dan melahirkan anak kedua pada Maret 2002. Anak itu dibiarkan meninggal, lalu dikuburkan di depan kamar Herman dan ditandai dengan bunga.
Seusai melahirkan anak kedua, korban mengalami pendarahan dan tidak dibawa ke dokter selama sembilan hari dan akhirnya meninggal dunia dan dikuburkan di depan kamar Herman.