MA Kabulkan Peninjauan Kembali Irman Gusman, Hukuman Dikurangi jadi 3 Tahun
Mahkamah Agung mengabulkan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) terpidana kasus suap impor gula Irman Gusman. Vonis mantan Ketua DPD itu dikurangi menjadi 3 tahun penjara.
Mahkamah Agung mengabulkan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) terpidana kasus suap impor gula Irman Gusman. Vonis mantan Ketua DPD itu dikurangi menjadi 3 tahun penjara.
"Hukumannya dikurangi menjadi 3 tahun," ujar Maqdir Ismail, kuasa hukum Irman saat dikonfirmasi, Kamis (26/9).
-
Kapan Ivan Gunawan meresmikan Masjid Indonesia? Setelah dua tahun pembangunannya, masjid ini akhirnya selesai dan diresmikan langsung oleh Ivan Gunawan bersama pengurus masjid.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Kapan Ira Wibowo mengikuti lomba lari? 2 Artis berdarah campuran Jerman-Indonesia ini memulai lomba lari sejak matahari baru terbit.
-
Apa pesan utama Gus Ipul di Hari Pahlawan? “Indonesia merupakan pasar yang besar dan dikaruniai begitu banyak sumber daya alam yang luar biasa. Inilah tantangan yang sesungguhnya bagi generasi penerus untuk mengelola kekayaan alam dan juga potensi penduduk Indonesia bagi kejayaan Bangsa dan Negara,” ujar Gus Ipul.
-
Kenapa Geplak Gula Jawa punya cita rasa manis? Makanan itu terbuat dari campuran parutan kelapa dan gula Jawa sehingga menghasilkan cita rasa yang manis dan legit.
-
Kapan Gus Iqdam mulai suka ngaji? Tahun ketiga di pondok ia baru suka ngaji dan semenjak itu ia memutuskan memperdalam ilmu agama.
Berdasarkan salinan putusan PK Irman yang diterima awak media, hukuman Irman menjadi 3 tahun denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan.
Dalam salinan tersebut, MA membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 112/Pid.Sus/TPK/2016/PN.Jkt.Pst tanggal 20 Februari 2017 tersebut.
Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua Suhadi, anggota Abdul Latif dan Eddy Army.
Irman sebelumnya dijatuhi vonis 4 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor pada Februari 2017. Irman dinyatakan bersalah menerima suap Rp100 juta dari Xaveriandi Sutanto dan Memi sebagai pemilik CV Semesta Berjaya.
Keduanya memberi suap Irman agar mengarahkan CV yang bergerak di bisnis sembako itu mendapat alokasi 1.000 ton gula impor dari Perum Bulog. Dalam fakta sidang, Irman menyanggupi permintaan Xaveriandi dan Memi dengan kompensasi ada jatah untuknya sebesar Rp300 per kg.
Atas perbuatannya itu, selain divonis 4,5 tahun, hak politik Irman dicabut selama tiga tahun usai menjalani hukuman.
Sebelumnya, Irman Gusman mengajukan upaya hukum berupa peninjauan kembali ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. PK ini diajukannya atas kasus yang menjeratnya, yakni dugaan penerimaan suap alokasi gula impor.
Kuasa hukum Irman menyebut, ada tiga alasan pengajuan PK ini. Yakni adanya keadaan baru atau novum, adanya kekeliruan, dan kontradiksi dari putusan majelis hakim.
"Ada tiga alasan utama pemohon PK; pertama ditemukan novum, kontradiksi majelis hakim, dan adanya kekeliruan majelis hakim," ucap kuasa hukum Irman, Lilik Setyadjid.
Menurut dia, novum kasus ini terungkap saat persidangan. Oleh karena itu seharusnya, Irman divonis bebas atau tuntutan jaksa penuntut umum pada KPK tidak dapat diterima.
Novum yang dimaksud Lilik adalah surat pernyataan Memi tentang pemberian uang Rp100 juta kepada Irman yang tidak pernah diberitahukan sebelumnya. Irman tidak mengetahui maksud kedatangan Memi ke Jakarta untuk memberikan uang tersebut.
"Tidak ada pemberitahuan Memi uang itu ada kaitannya 1.000 ton gula bulog untuk operasi pasar di Sumatera Barat dengan demikian penerimaan Rp100 juta dari Memi dan Xaveriandi adalah tidak benar dan tidak atas fakta," kata Lilik.
Novum selanjutnya adalah surat perintah setor yang intinya Perum Bulog hanya setuju operasi pasar CV Berserta Jaya sebanyak 1.000 ton bukan 3.000 ton.
"Alasan yuridis tersebut menurut pemohon PK keadaan baru yang disampaikan telah sesuai alasan memohon PK," ujar pengacara Irman Gusman.
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Jalani sidang PK, Irman Gusman hadirkan saksi ahli mantan hakim MK
Ajukan PK, Irman Gusman akan hadirkan mantan ketua MK jadi saksi
Jadi ahli sidang PK Irman Gusman, Hamdan Zoelva singgung konvensi internasional
Ajukan novum, pengacara Irman Gusman contoh PK karyawan Chevron
Irman Gusman ajukan PK terkait kasus suap gula impor
Ajukan PK, Irman Gusman beberkan bukti baru