MA Nilai Tak Tepat Hukuman Cambuk Bagi Pelaku Pelecehan Seksual Terhadap Anak
Pelaku jarimah pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak merupakan predator yang sangat menakutkan. Dimana tindakan pelaku menjadikan anak selaku korban akan mengalami trauma mental maupun fisik.
Mahkamah Agung Republik Indonesia menilai uqubat (sanksi) cambuk terhadap pelaku pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak menggunakan Qanun Jinayat yang berlaku di Aceh sarat dengan masalah.
“Itu terlihat dari adanya beberapa putusan Mahkamah Syar’iyah Aceh yang disinyalir memiliki problem, utamanya terkait bentuk uqubat (sanksi) yang harus diterapkan kepada pelaku jarimah (delik) pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak," kata Kepala Badan Litbang Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI, Zarof Ricar di Banda Aceh, Rabu (6/10).
-
Bagaimana pelaku melakukan pelecehan seksual? Korban penyandang disabilitas tidak bisa berteriak atau menolak. Dia merasa takut dan ketergantungan," katanya.
-
Siapa yang diduga melakukan pelecehan seksual? Video itu berisikan pengakuan dan permintaan maaf seorang pria atas pelecehan seksual yang dilakukannya.
-
Dimana lokasi petani di Aceh yang sedang panen cengkih? Seorang petani menunjukkan segenggam cengkih atau cengkeh yang telah dipetik setelah panen di sebuah hutan di Lhoknga, Aceh, pada 30 Januari 2024.
-
Mengapa para pemijat difabel netra di Yogyakarta rentan terhadap pelecehan seksual? Arya sendiri tidak tinggal di losmen, melainkan di asrama sekolah dengan biaya yang cukup murah. Rawan terkena pelecehan Di tahun yang sama, Arya pertama kali memperoleh pengalaman tak menyenangkan dilecehkan oleh salah seorang pasiennya. Hari sudah hampir malam ketika ia sedang bersiap memulai kerja lepasnya sebagai pemijat di losmen itu. Tak lama kemudian, datanglah seorang pasien. Dari suaranya, Arya menduga kalau ia adalah seorang lelaki paruh baya.
-
Apa yang dilakukan di Aceh saat Meugang? Mereka pastinya tidak ketinggalan untuk melaksanakan Meugang bersama keluarga, kerabat, bahkan yatim piatu. Tak hanya itu, hampir seluruh daerah Aceh menggelar tradisi tersebut sehingga sudah mengakar dalam masyarakatnya.
-
Kapan cengkih menjadi komoditas unggulan di Aceh? Komoditas cengkih pernah berjaya dan menjadi komoditas unggulan di Aceh pada era 1980-an.
Dia menyebut, Pasal 47 dan 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat memberikan peluang kepada hakim untuk memilih jenis uqubat, dapat berupa hukuman cambuk, denda atau penjara.
Sementara dalam ketentuan Pasal 73 ayat (3) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, menggariskan dalam hal uqubat pada qanun bersifat alternatif.
“Maka yang (sering) dijadikan pegangan adalah uqubat cambuk,” ujarnya.
Sementara, Zarof mengungkapkan, berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak mengamanatkan bahwa anak wajib mendapat perlindungan dari segala jenis kekerasan dan diskriminasi.
Pelaku jarimah pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak merupakan predator yang sangat menakutkan. Dimana tindakan pelaku menjadikan anak selaku korban akan mengalami trauma mental maupun fisik.
“Karena itu rasanya uqubat cambuk bagi terdakwa kurang tepat, sebab setelah dicambuk dan kemudian bebas, akan menambah beban psikologis anak selaku korban bila bertemu kembali dengan terdakwa,” jelasnya.
Mahkamah Agung, tutur Zarof, akan berupaya mencari rumusan yang komprehensif terkait hukuman yang tepat kepada pelaku pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak ini di Aceh, dengan penelitian yang melibatkan lintas stakeholder.
Baca juga:
Hasil Penyelidikan Temukan Pendeta Gereja Katolik Prancis Lecehkan 216.000 Anak
Cabuli Anak di Bawah Umur, Begini Nasib Pria Asal Sampang Madura
Hasil Penyelidikan: Ada Ribuan Pendeta Pedofil di Gereja Katolik Prancis Sejak 1950
Kuasa Hukum Korban Pelecehan di KPI Apresiasi Komnas Perempuan
Satu Lagi Guru Pedofil terhadap Santri di Ogan Ilir Ditangkap Polisi
Bareskrim Polri Ingatkan Kaum Perempuan Rawan Jadi Korban Kejahatan Siber