Mafia Tanah Bikin Resah, 100 Hektare Lahan Warga Jambi Diserobot sampai Pondok Dibakar
100 Hektare Lahan Warga Jambi Diserobot sindikat mafia tanah sampai Pondok Dibakar
Sebanyak 100 hektare lahan perkebunan karet miliknya diduga menjadi permainan mafia tanah di Desa Lubuk Ruso.
Mafia Tanah Bikin Resah, 100 Hektare Lahan Warga Jambi Diserobot sampai Pondok Dibakar
Nasib malang dialami Musdianti warga Desa Lubuk Ruso, Kabupaten Batanghari, Jambi. Lahan perkebunan karet dan pondok dibakar oleh oknum tidak dikenal diduga sindikat mafia tanah.
Sebanyak 100 hektare lahan perkebunan karet miliknya diduga menjadi permainan mafia tanah di Desa Lubuk Ruso. Musdianti membuat laporan ke Polda Jambi atas dugaan penyerobotan lahan dan indikasi mafia tanah. Musdianti mengatakan dirinya adalah ahli waris Mukhtar bin Ahmad merupakan orang tuanya.
- Mahfud MD: Hukum Indonesia Bisa Dijual Beli Mafia, Saya Punya Buktinya
- Kejati Sulsel Geledah BPN Sulsel dan Rumah Pribadi Tersangka, Diduga Korupsi Mafia Tanah
- Kejaksaan Endus Mafia Tanah pada Proyek Bendungan Paselloreng Wajo, Negara Rugi Rp75,6 Miliar
- Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY Jadi Tersangka Mafia Tanah Kas Desa, Kerugian Capai Rp2,9 M
"Kami dari pihak ahli waris merasa dirugikan penyerobotan lahan baik itu perusakan pondok yang dibakar sejumlah orang yang tidak dikenal kemudian ada tanaman yang dirusak, kami sudah melaporkan ke Polda Jambi,"
kata Musdianti saat ditemui di Polda Jambi pada Selasa (22/8).
merdeka.com
Musdianti berharap bisa mengetahui siapa terduga mafia tanah di balik penyerobotan lahan tersebut. "Penyerobotan lahan tersebut ada indikasi mafia tanah," jelasnya. "Kami juga minta supaya pihak kepolisian secara profesional atas laporan kami dan kami dapat hak kami seutuhnya lahan yang diserobot lebih kurang sebanyak 100 hektar," sambung Musdianti.
Sementara itu, Kuasa hukum Musdianti, Josep Arjuna Simalungun mengatakan kliennya merasa menjadi korban sindikat mafia tanah yang melakukan aksinya secara terstruktur dan masif.
"Dari klien kita bicara bahwa para Mafia tanah secara terstruktur, masif dan sindikat sehingga kita bantu klien kita membuat laporan ke Polda Jambi,"
katanya, saat ditemui di Polda Jambi
"Atas laporan tersebut kami berharap klien kami bisa mendapatkan rasa keadilan dan bisa dipenuhi serta apa yang dilaporkan bisa dibuka secara terang benderang diproses secara hukum yang ada,"
imbuhnya.
Menurut dia, perusakan pondok milik klien ya tersebut adalah tindakan kriminal sehingga harus diproses secara hukum.
"Kami laporkan ke Polda Jambi kami lengkap dengan alat bukti baik dari foto serta video perusakan pondok yang dibakar," tutupnya.