Mahasiswa dan pelajar tepergok bawa ganja 2 Kg di perbatasan RI-PNG
Ganja itu diperoleh dari rekan tersangka di Papua Nugini.
Seorang Mahasiswa dan satu pelajar ditangkap Kepolisian Resor (Polsek) Muara Tami karena kedapatan membawa ganja saat melintas di kawasan Skouw, Perbatasan RI-Papua Nugini (PNG). Saat ditangkap, polisi mengamankan dua kilogram ganja.
"Keduanya diduga merupakan pengedar ganja, tersangka SW (19) adalah mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Sentani. Dan TG (17) masih bersatus pelajar SMK di Kotaraja," terang Kapolsek Muara Tami, Kompol Arnolis Korowa di Jayapura, seperti dilansir Antara, Senin (22/2).
-
Kapan kemacetan di Jakarta terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Kenapa Jaka merantau? Dengan penuh tekad, Jaka pun memutuskan untuk merantau ke negeri orang untuk mencari nafkah dan mewujudkan semua impian mereka berdua.
-
Di mana kemacetan parah di Jakarta sering terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Kapan Janjang Saribu diresmikan? Tembok ini telah diresmikan oleh Bupati Agam pada tahun 2013.
-
Siapa saja yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Polisi mengatakan, penangkapan ini dilakukan polisi karena adanya laporan dari masyarakat terhadap pihaknya. Polisi telah menangkap Aktor senior Epy Kusnandar (EK) atau yang akrab disapa Kang Mus dalam sinetron ‘Preman Pensiun’. Penangkapan ini dilakukan diduga terkait penyalahgunaan narkotika. Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Panjiyoga mengatakan, tak hanya menangkap Kang Mus. Polisi juga menangkap satu orang lainnya yakni Yogi Gamblez (YG) yang bermain di film 'Serigala Terakhir'.
Arnolis memaparkan, keduanya ditangkap pada Sabtu lalu. Setelah anggota kepolisian melakukan penyelidikan. "Saat diminta berhenti keduanya sempat berusaha melarikan diri namun setelah melihat petugas menggeluarkan senjata api akhirnya mereka menyerah," papar Arnolis.
"Petugas sudah mengamankan paket ganja dibawa kedua tersangka di dalam lima bungkus plastik bening. Diperkirakan seberat dua kilogram. Ganja itu diperoleh dari rekannya di Papua Nugini," sambung Arnolis.
Selain ganja, masih kata dia, ada barang bukti berupa dua handphone, serta satu unit sepeda motor suzuki satria.
Para pelaku terancam dijerat Pasal 114 ayat 2, 111 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.