Mahasiswa Kedokteran Bawa Kabur Mobil Teman, Alasannya Enggak Masuk Akal
Polisi yang melakukan penyelidikan langsung dengan memeriksa CCTV di lokasi kejadian.
Korban merasa mobilnya hilang langsung melaporkan kejadian pencurian tersebut ke kepolisian.
Mahasiswa Kedokteran Bawa Kabur Mobil Teman, Alasannya Enggak Masuk Akal
- Ungkap Penyebab Kecelakaan Tewaskan Pemuda di Jaktim, Polisi Periksa Saksi dan CCTV TKP
- Heboh Makam Mahasiswi Dibongkar Orang Misterius Usai Sehari Dimakamkan, Polisi Ungkap Kondisi Jasadnya
- Mahasiswa di Medan Dirampok dan Dianiaya, Pelaku Mengaku Anggota Polisi
- Kejar-kejaran Polisi dan Warga dengan Maling Motor Berujung Kecelakaan
Polisi meringkus Maurito Aldo Laksono (23), seorang mahasiswa kedokteran di Semarang karena membawa kabur mobil Fortuner milik MJ (23) teman koasnya. Aksinya dipicu iseng lantaran mobilnya dulu juga pernah disembunyikan oleh rekan-rekannya.
"Itu saya lakukan iseng, tidak ada niat untuk dijual. Rencana paginya mau kembalikan. Tapi takut, Pak," kata Maurito.
Aksi itu sudah terjadi pada dirinya, ketika itu mobilnya juga pernah disembunyikan oleh rekan-rekannya.
"Mobil sama motor saya dulu sering diumpetin," akunya.
Kasat Reskrim Polrestabes Semarang Kompol Andika Dharma Sena mengatakan pelaku beraksi membawa kabur mobil Fortuner milik MJ itu sudah direncanakan dengan menduplikat kunci mobil korban yang diambil dari loker. Sehingga pada Rabu (29/5) pukul 21.00 WIB mobil korban yang terpakir di RS Panti Wilasa Semarang dengan mudah membawa kabur.
"Pelaku bawa kabur mobil terekam CCTV," ujarnya.
Korban merasa mobilnya hilang langsung melaporkan kejadian pencurian tersebut ke kepolisian. Polisi yang melakukan penyelidikan langsung dengan memeriksa CCTV di lokasi kejadian.
"Dalam rekaman CCTV, terlihat pelaku berjalan santai mengenakan hoodie putih menuju mobil korban dan melajukannya," ujarnya.
Pelaku ditangkap saat berada di kosnya, pada Jumat (31/5), pukul 00.30 WIB. Polisi menyita Mobil Fortuner milik korban yang diparkir dekat kos.
"Barang bukti yang berhasil diamankan diparkir di dekat kos-kosan," jelasnya.
Polisi saat ini masih akan mendalami pengakuan dari pelaku.
"Katanya iseng. Perlu kita dalami lagi. Apakah ada permasalahan yang lain. Meski alasan iseng, pelaku kini terancam Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman enam tahun penjara," pungkas Andika.