Mahasiswa Unnes kaget soal aturan wajib daftar akun medsos pribadi ke kampus
Menurut Rokhil, sampai saat ini belum ada sosialisasi terkait kebijakan tersebut. "Sosialisasi belum, tapi sudah tahu. Nanti pakai Telegram, biar memantau akun yang radikal, tidak hanya mahasiswa tapi juga dosen. Tapi juga bisa buat kepentingan akademis," ucapnya.
Universitas Negeri Semarang (Unnes) mewajibkan seluruh civitas akademinya mendaftarkan akun media sosialnya. Presiden Badan Eksekutif Unnes, Muhammad Rokhil Novayana, mengaku kaget dengan kebijakan tersebut.
"Kami belum mengambil sikap terhadap kebijakan tersebut, tapi kaget kok sampai segitunya," kata Rokhil, Jumat (6/7). Dia mengatakan akan berkoordinasi dengan BEM se-Indonesia karena informasi pendataan akun media sosial tersebut berdasar instruksi dari Kemenristek-Dikti.
-
Apa yang dilakukan Rumiyati Ningsih di media sosial? Jadi Seorang Selebgram Tuh, beda banget sama suaminya yang kerja di film, Rumiyati malah asyik banget di sosmed, sekarang jadi selebgram nih.
-
Kata-kata lucu apa yang dibagikan di media sosial? Kata-Kata lucu yang dibagikan di medsos bisa menjadi hiburan bagi orang lain.
-
Siapa yang kerap mengunggah kesehariannya di media sosial? Setelah menikah dengan Harvey Moeis dan memiliki 2 anak, Sandra kerap mengunggah kesehariannya di media sosial.
-
Kenapa kata-kata lucu di media sosial bisa menghibur? Kata-Kata lucu yang dibagikan di medsos bisa menjadi hiburan bagi orang lain.
-
Kata-kata apa yang sering ditemukan di media sosial? "Kata-kata hari ini adalah kalimat yang sering diucapkan di medsos. Biasanya orang yang mendapatkan pertanyaan ini akan mengungkapkan sebuah kalimat inspiratif yang memotivasi orang."
-
Apa saja tantangan media massa di tahun politik? Tantangan inilah yang akan dihadapi media massa dalam menghasilkan jurnalisme berkualitas.
Menurut Rokhil, sampai saat ini belum ada sosialisasi terkait kebijakan tersebut. "Sosialisasi belum, tapi sudah tahu. Nanti pakai Telegram, biar memantau akun yang radikal, tidak hanya mahasiswa tapi juga dosen. Tapi juga bisa buat kepentingan akademis," ucapnya.
Kepala UPT Humas Unnes, Hendi Pratama mengatakan peraturan tersebut diterapkan berdasar instruksi dadi kementerian. "Harus diakui, media sosial menjadi salah satu sarana penyebaran paham-paham yang anti-Pancasila. Kita menanggapi dengan positif dan melakukan pendataan," jelasnya.
Hendi mengatakan pendataan tersebut tidak dimaksudkan untuk represif dan intimidatif. Tapi, lebih kepada fungsi pembinaan. "Kita menggunakan Telegram, dan diterapkan untuk mahasiswa, staf, dan dosen. Sampai saat ini sudah sekitar 80 persen yang terdaftar," paparnya.
Dijelaskan, selain untuk menangkal persebaran paham radikal, pendataan juga memiliki fungsi akademis. Mahasiswa bisa melakukan pengecekan nilai, registrasi, serta penyebaran informasi melalui akun tersebut.
Ditegaskan Hendi, pendataan tersebut bertujuan agar civitas bertanggung jawab terhadap akun yang dikelolanya. Dia mencontohkan registrasi nomor telepon yang disyaratkan pemerintah. "Tidak ada tujuan untuk mengetahui kehidupan pribadi seseorang, hanya agar bertanggung jawab terhadap akun yang dikelolanya," ujarnya.
Baca juga:
Bertemu Imam Masjidil Haram, DMI sampaikan masjid bersih dari radikalisme
Bom Pasuruan, Bamsoet ingatkan BIN deteksi potensi radikalisme
Cari tahu soal Aman Abdurrahman, polisi tak bertemu pengurus masjid di Jaktim
Polisi datangi masjid di Pisangan diduga tempat Aman Abdurrahman ceramah
Menristekdikti tegaskan radikalisme di kampus tanggung jawab rektor
Ajaran menyimpang berkedok pengajian