Mahasiswi Bawa Toyota Raize Ngebut Tabrak Ibu-Ibu sampai Tewas, Hasil Tes Urine Positif Narkoba
Mahasiswi itu awalnya mengemudikan mobil di Jalan Tuanku Tambusai jalur selatan datang dari arah timur menuju barat.
Seorang ibu-ibu Renti Marningsih (46) tewas usai ditabrak pengendara mobil di Jalan Tuanku Tambusai, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Riau, Sabtu (3/8).
Korban ditabrak oleh Marisa Putri (21) mahasiswi cantik pengemudi mobil Toyota Raize yang melaju kencang saat pukul 05.45 Wib.
Kasatlantas Polresta Pekanbaru Kompol Alvin Agung Wibawa mengatakan mahasiswi itu awalnya mengemudikan mobil di Jalan Tuanku Tambusai jalur selatan datang dari arah timur menuju barat.
- Tes Urine Positif Narkoba, Fauzan Fahmi Diduga Konsumsi Sabu Sebelum Bunuh dan Mutilasi Mantan Istri Siri
- Sopir Truk Ugal-Ugalan Hantam Motor dan Mobil di Tangerang Positif Sabu
- Terkait 7 Mayat di Kali Bekasi, 22 Remaja Diamankan Hendak Tawuran dan 1 Positif Narkoba
- Mahasiswi Ini Kerap Dianiaya Pacar, Dibekap Bantal hingga Diajak Balapan Mobil Biar Mati Bersama
"Sesampainya di depan sebuah penginapan, mobil menabrak seorang pengendara sepeda motor yang ada di depannya," kata Alvin kepada merdeka.com Minggu (4/8).
Usai menabrak, Marisa tetap melaju kencang menuju persimpangan Mal SKA. Sedangkan korban mengalami terjatuh dan luka berat di kepala.
"Korban meninggal dunia di lokasi kejadian," kata perwira menengah jebolan Akpol 2009 itu.
Namun beberapa saat kemudian, Marisa kembali lagi menuju lokasi jatuhnya korban. Saat itu warga sudah ramai berkerumun.
"Pelaku sempat meninggalkan lokasi usai menabrak, tapi dia balik lagi di putaran Mal SKA menuju lokasi kejadian," kata Alvin.
Kemudian anggota Satlantas Polresta Pekanbaru datang ke lokasi kejadian mengevakuasi korban ke rumah sakit. Sedangkan pelaku dan mobilnya diamankan.
Setelah menjalani pemeriksaan, Marisa Putri ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Dia juga menjalani tes urine dan hasilnya positif menggunakan narkoba.
"Hasil tes urine pelaku positif. Pelaku ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan Pasal 310 ayat 4. Untuk Pasal 311 dan perkembangan pasal yang lain mengikuti hasil pemeriksaan," jelas Alvin.
Pelaku diduga mengemudikan mobil di bawah pengaruh narkoba, sehingga menabrak pengendara sepeda motor hingga tewas.
"Meski pelaku sampai saat ini pelaku tidak mengakui menggunakan narkoba, tapi hasil tes urinenya positif," kata Alvin.