Mahfud MD: Masih banyak hiu koruptor dalam kasus e-KTP
"Hidup KPK, dukung KPK. Kawal para penyidik KPK agar tak diganggu karena masih banyak hiu koruptor dalam kasus e-KTP. Doa tulus utk @KPK_RI," kicau Mahfud MD.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus korupsi proyek e-KTP. Terbaru, KPK telah menetapkan Ketua DPR Setya Novanto menjadi tersangka alam kasus mega korupsi tersebut.
Ketua Umum Partai Golkar itu ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK memiliki dua alat bukti yang cukup. Dukungan kepada KPK mengusut kasus itu pun datang dari berbagai kalangan. Salah satunya dari mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD.
Di akun twitter miliknya, mantan Menteri Pertahanan di era Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) itu mendukung KPK mengusut tuntas kasus tersebut. Tak cuma itu, Mahfud juga menyatakan para penyidik KPK harus dikawal agar tak diganggu karena masih banyak orang yang terlibat dalam kasus korupsi e-KTP.
"Hidup KPK, dukung KPK. Kawal para penyidik KPK agar tak diganggu karena masih banyak hiu koruptor dalam kasus e-KTP. Doa tulus utk @KPK_RI," kicau Mahfud MD dikutip merdeka.com dari akun twitter miliknya @mohmahfudmd, Selasa (18/7).
Status Setya Novanto diumumkan langsung oleh Ketua KPK Agus Rahardjo dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (18/7), kemarin. Menurut Agus, peran Setnov terlacak mulai dari proses perencanaan hingga pembahasan anggaran di DPR hingga pengadaan barang dan jasa.
"SN melalui AA (Andi Agustinus) diduga telah mengondisikan peserta dan pemenang pengadaan barang dan jasa KTP-e," kata Agus Rahardjo.
Setya Novanto diduga menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena kedudukannya atau jabatannya, sehingga diduga mengakibatkan kerugian negara Rp 2,3 triliun dari nilai paket pengadaan sekitar Rp 5,9 triliun.
Dia disangkakan melanggar pasal 3 atau pasal 2 ayat 1 UU No 31 tahun 1999, sebagaimana diubah UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam kasus ini, sebelumnya KPK telah menetapkan tiga tersangka yaitu Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman saat ini kasusnya sudah dalam proses persidangan. Kemudian Pejabat Pembuat Komitmen Dirjen Dukcapil Kemendagri Sugiharto juga telah melalui proses persidangan.
Baca juga:
Berkali-kali lolos hukum, Setya Novanto terjerat di kasus e-KTP
Setnov jadi tersangka, Fraksi Golkar gelar rapat internal di DPR
KPK mulai penyidikan baru untuk tersangka Setya Novanto
Setya Novanto tersangka, Golkar diminta segera persiapkan Munaslub
Akankan Setnov mundur dari Ketua DPR untuk kedua kalinya?
Fahri Hamzah sebut KPK tetapkan Setnov tersangka untuk hibur publik
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Kapan Ganjar-Mahfud berangkat ke MK? Pasangan nomor urut 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD menghadiri sidang putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari ini, Senin, (22/4).
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Apa pesan Mahfud MD kepada Pangdam, Bupati, dan Wali Kota? Untuk itu Mahfud berpesan kepada Pangdam, Bupati, Wali Kota agar tidak menjemput dan menjamunya setiap ke daerah.
-
Kapan Mahfud MD menerima Gubernur Rusdy Mastura di kantornya? Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menerima Gubernur Sulteng Rusdy Mastura di Kantor Menko Polhukam RI, Selasa (22/8).
-
Apa yang diklaim oleh video tentang Mahfud MD dan DPR? Video tersebut mengandung narasi bahwa Cawapres nomor urut 3 Mahfud MD bersama DPR membongkar kebusukan hakim MK saat pelaksanaan Pilpres.