Mahfud MD Respons Usulan Hak Angket MK: Kalau Menurut Aturan Angket Untuk Pemerintah, Tapi Silakan Aja
Mahfud menyebut jika DPR tetap ngotot mengajukan hak angket, butuh improvisasi siapa yang akan diangket.
Mahfud menyebut jika DPR tetap ngotot mengajukan hak angket, butuh improvisasi siapa yang akan diangket.
Mahfud MD Respons Usulan Hak Angket MK: Kalau Menurut Aturan Angket Untuk Pemerintah, Tapi Silakan Aja
Anggota DPR dari fraksi PDI Perjuangan, Masinton Pasaribu mengusulkan mengajukan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi (MK). Usulan Masinton tersebut direspons Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
Mahfud mengatakan tidak boleh mengomentari dilakukan DPR RI. Hanya saja, Mahfud mempersilakan jika DPR ingin mengajukan hak angket.
"Terserah DPR. Saya kan tidak boleh mengomentari apa yang mau dilakukan oleh DPR. Silakan aja," ujar Mahfud kepada wartawan usai Ngopi Bareng Bersama Menko Polhukam di Hotel The Rinra Makassar, Rabu (1/11) malam.
Meski demikian, mantan Ketua MK ini menyebut, secara aturan hak angket dilakukan DPR untuk pemerintah.
Mahfud menyebut jika DPR tetap ngotot mengajukan hak angket, butuh improvisasi siapa yang akan diangket.
"Kalau menurut aturan, angket itu untuk pemerintah. Tapi silakan aja. Kan DPR nanti bisa berimprovisasi tentang siapa yang akan diangket. Kita enggak boleh ikut campur," kata Mahfud.
Sebelumnya diberitakan, anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu mengusulkan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi (MK).
"Mengajukan hak angket terhadap lembaga Mahkamah Konstitusi. Kita tegak lurus terhadap konstitusi kita," tegas Masinton dalam rapat paripurna DPR, Selasa (31/10).
Masinton mengajak anggota DPR untuk membuka mata terhadap putusan Mahkamah Konstitusi yang dinilai janggal. Putusan itu hanya demi pragmatisme politik semata.
Lebih lanjut, Masinton menyinggung bahwa masa jabatan presiden telah dibatasi dengan TAP MPR Nomor 11/98 demi negara yang bebas korupsi, kolusi dan nepotisme. Menurutnya, Mahkamah Konstitusi telah membuat putusan yang tidak berlandaskan kepentingan konstitusi.
"Dan kemudian berbagai produk undang undang turunannya tapi apa yang kita lihat putusan MK bukan lagi berdasarkan berlandas atas kepentingan konstitusi," pungkasnya.